Mungkin tiap perushaaan beda kali mbak.Kalo ditempatku setiap 6 tahun seklai dapat cuti besar 2.5 bulan. Bisa diambil uang 2 bulan gaji sisanya yg 2 minggu harus cuti. Kalo diambil cuti smua kalo pulkam/berlibur diganti transport semua keluarga (istri/suami dan anak2). Biasanya kalo kampungnya di sekitar jawa orang2 pada diambil uang. Kecuali kalo keluar pulau (papua, sumatera, kalimantan) baru tuch ngambil full, karena ongkosnya mahal. Kalo naik haji bisa walo nggak punya cuti besar. Nggak tau ya kalo dari depnakernya gimana
Sorry, bukan mo manas manasi, just sharing aja buat masukan ~ ILA ~ Skin Clinical Center Indonesia Menara Duta 2nd fl Wing D Ph : (62) 21 - 5256366 Ext 258 Fax : (62) 21 - 5200086 -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] a.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] lita-anda.com] On Behalf Of lely Sent: Friday, April 11, 2008 3:19 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] Cuti besar 5 tahun kerja Dear Mom & Dad, Mo sharing donk. Aku khan udah kerja 6 tahun nih, trus iseng baca peraturan organisasi ternyata bagi karyawan yang udah kerja selama 5 tahun ada cuti besar selama 1 bulan. Tapi pas aku tanya atasanku katanya cuti bersama ini khusus bagi yang mau menunaikan haji, kalo tujuannya Cuma untuk istirahat sabtu minggu aja udah cukup untuk istirahat. Aku nggak puas sama jawaban atasan ku. Aku bilang kalo begitu kenapa dimasukan ke peraturan organisasi, ya udah yang mau naik haji minta cuti khusus aja dengan mengajukan secara resmi ke perusahaan bahwa akan menunaikan ibadah haji, dan menurutku kerja 5 tahun wajarlah karyawan diberikan bonus cuti (bonus akhir tahun khan ga jelas, kadang ada kadang enggak :-( ) Mohon masukan teman-teman semua .terimakasih.... Salam, Lely -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]