Mungkin tiap perushaaan beda kali mbak.Kalo ditempatku setiap 6 tahun
seklai dapat cuti besar 2.5 bulan. Bisa diambil uang 2 bulan gaji
sisanya yg 2 minggu harus cuti. Kalo diambil cuti smua kalo
pulkam/berlibur diganti transport semua keluarga (istri/suami dan
anak2). Biasanya kalo kampungnya di sekitar jawa orang2 pada diambil
uang. Kecuali kalo keluar pulau (papua, sumatera, kalimantan) baru tuch
ngambil full, karena ongkosnya mahal. 
Kalo naik haji bisa walo nggak punya cuti besar. 
Nggak tau ya kalo dari depnakernya gimana 

Sorry, bukan mo manas manasi, just sharing aja buat masukan

 

     ~   ILA   ~

Skin Clinical Center Indonesia

Menara Duta 2nd fl Wing D

Ph : (62) 21 - 5256366 Ext 258 

Fax : (62) 21 - 5200086


-----Original Message-----
From:
[EMAIL PROTECTED]
a.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
lita-anda.com] On Behalf Of lely
Sent: Friday, April 11, 2008 3:19 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] Cuti besar 5 tahun kerja

Dear Mom & Dad, 

 

Mo sharing donk.

Aku khan udah kerja 6 tahun nih, trus iseng baca peraturan organisasi
ternyata bagi karyawan yang udah kerja selama 5 tahun ada cuti besar
selama
1 bulan. Tapi pas aku tanya atasanku katanya cuti bersama ini khusus
bagi yang mau menunaikan haji, kalo tujuannya Cuma untuk istirahat sabtu
minggu aja udah cukup untuk istirahat. Aku nggak puas sama jawaban
atasan ku. Aku bilang kalo begitu kenapa dimasukan ke peraturan
organisasi, ya udah yang mau naik haji minta cuti khusus aja dengan
mengajukan secara resmi ke perusahaan bahwa akan menunaikan ibadah haji,
dan menurutku kerja 5 tahun wajarlah karyawan diberikan bonus cuti
(bonus akhir tahun khan ga jelas, kadang ada kadang enggak :-( )

 

Mohon masukan teman-teman semua .terimakasih....

 

Salam, 

Lely 

 

 


--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke