Iya sih, Mbak... mungkin kalo peraturan depnaker begitu (saya juga kurang mengerti). 
Tapi karena perusahaan saya adalah konsultan yang kebanyakan pegawainya adalah pegawai 
kontrak (karena jumlah pegawai sangat bergantung pada ada - tidaknya proyek), otomatis 
kontrak hanya berlaku selama proyek berlangsung. Sesudah itu ya putus tanpa ada 
kompensasi apa-apa dari perusahaan, termasuk pesangon.. hiks...
 
Dan seperti kata Mbak Caecilia, memang semua tergantung kontrak kita dengan 
perusahaan. Masalahnya, pada saat penandatanganan kontrak, saya (dan juga puluhan 
pegawai lain) sama sekali tidak punya bargaining position untuk menuntut ini-itu. 
Alias, kalo mau silakan kerja di sini, kalo nggak ya silakan cari kerja di tempat 
lain. Hiks..hiks.. sedih ya...  Hehehe... sori malah jadi curhat... :-)
 
Salam,
Mira


"Wanda Manoppo (HRD, AGS-HO)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
loh mba, masa kontrak max. 3 th....setelah itu otomatis di angkat tetap,
kalo gak salah ada di peraturan depnaker deh......
masalah cuti melahirkan, seharusnya tetap di berikan gajinya, en bantuan
persalinan....di PT aku , bantuan u/ proses normal, kalo'
caesar....tergantung kasus u/ penggantian dari perusahaan........
itu dulu yah......


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Express yourself with Y! Messenger! Free. Download now.

Kirim email ke