klo ga salah, kontrak itu bisa diperpanjang 1x, setelah itu ga bisa diperpanjang lagi. klo masih mau memperkerjakan karyawan tsb, otomatis harus diangkat jadi karyawan tetap. mengenai tunjangan kesehatan, seharusnya karyawan kontrak juga diikutsertakan. tetapi memang masih banyak pelanggaran yg terjadi.
Jaminan kesehatan ditiap persh itu beda2. tergantung kesepakatan antara managemen & serikat pekerja yg tercantum dalam KKB (kesepakatan kerja bersama). Angina's Mom Wednesday, October 6, 2004, 5:09:11 PM, you wrote: WMHAH> loh mba, masa kontrak max. 3 th....setelah itu otomatis di angkat tetap, WMHAH> kalo gak salah ada di peraturan depnaker deh...... WMHAH> masalah cuti melahirkan, seharusnya tetap di berikan gajinya, en bantuan WMHAH> persalinan....di PT aku , bantuan u/ proses normal, kalo' WMHAH> caesar....tergantung kasus u/ penggantian dari perusahaan........ WMHAH> itu dulu yah...... WMHAH> -----Original Message----- WMHAH> From: Mira [mailto:[EMAIL PROTECTED] WMHAH> Sent: Wednesday, 06 October, 2004 4:51 PM WMHAH> To: [EMAIL PROTECTED] WMHAH> Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan WMHAH> Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya & suami WMHAH> yang sama-sama di perusahaan swasta dengan status pegawai kontrak (walaupun WMHAH> udah 3 tahun kerja di sana) tidak ada sama sekali yang namanya asuransi. WMHAH> Untuk cuti melahirkan pun, saya bisa mengambil 3 bulan tapi tanpa digaji WMHAH> selama 3 bulan itu, dan tidak juga mendapat bantuan biaya melahirkan dari WMHAH> perusahaan... hiks... kejam, ya.... :-(( --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]