Mba, kalo di ktr ku......
kalo' karyawati, seandainya dari suami tidak di cover u/ anak2......
bisa melampirkan surat keterangan bahwa PT tsb tidak mengcover rawat jalan
u/ anak......
so far, u/ aku.....anak2 rawat jalan bisa di klaim di ktr, tp kalo' rawat
inap en persalinan di klaim di ktr suamiku ( di BUMN )
mungkin itu dulu....
thx

-----Original Message-----
From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, 06 October, 2004 1:47 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Jaminan Kesehatan


Dear all,
Mau sharing mengenai jaminan kesehatan di perusahaan swasta,
biasanya karyawan wanita dianggap lajang, jadi jaminan kesehatan hanya untuk
karyawan wanita pribadi sedangkan anak2 tidak ada penggantian, untuk
karyawan pria  sepenuhnya anak2nya (biasanya dibatasi max 3 anak) jaminan
kesehatan atau pengobatan dari perusahaan, padahal tanggung jawab kerja
wanita & pria tidak beda, kewajiban sama tetapi hak dibedakan, apakah semua
perusahaan swasta seperti ini ?
Terimakasih sebelumnya.

salam,
Wenny
 

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke