Mba, kalo di ktr ku...... kalo' karyawati, seandainya dari suami tidak di cover u/ anak2...... bisa melampirkan surat keterangan bahwa PT tsb tidak mengcover rawat jalan u/ anak...... so far, u/ aku.....anak2 rawat jalan bisa di klaim di ktr, tp kalo' rawat inap en persalinan di klaim di ktr suamiku ( di BUMN ) mungkin itu dulu.... thx
-----Original Message----- From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 06 October, 2004 1:47 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Dear all, Mau sharing mengenai jaminan kesehatan di perusahaan swasta, biasanya karyawan wanita dianggap lajang, jadi jaminan kesehatan hanya untuk karyawan wanita pribadi sedangkan anak2 tidak ada penggantian, untuk karyawan pria sepenuhnya anak2nya (biasanya dibatasi max 3 anak) jaminan kesehatan atau pengobatan dari perusahaan, padahal tanggung jawab kerja wanita & pria tidak beda, kewajiban sama tetapi hak dibedakan, apakah semua perusahaan swasta seperti ini ? Terimakasih sebelumnya. salam, Wenny --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]