Mba Wenny...
Dikantor saya juga sistemnya seperti itu, yg wanita dianggap lajang...
Dan pria yg sdh menikah untuk anak2nya max 3...







                                                                                       
                            
                    Wenny EP, KTB                                                      
                            
                    (S/Parts)            To:     <[EMAIL PROTECTED]>                   
                  
                    <[EMAIL PROTECTED]        cc:                                      
                                 
                    .id>                 Subject:     [balita-anda] Jaminan Kesehatan  
                            
                                                                                       
                            
                    06/10/2004                                                         
                            
                    13:46                                                              
                            
                    Please                                                             
                            
                    respond to                                                         
                            
                    balita-anda                                                        
                            
                                                                                       
                            
                                                                                       
                            



Dear all,
Mau sharing mengenai jaminan kesehatan di perusahaan swasta,
biasanya karyawan wanita dianggap lajang, jadi jaminan kesehatan hanya
untuk karyawan wanita pribadi sedangkan anak2 tidak ada penggantian, untuk
karyawan pria  sepenuhnya anak2nya (biasanya dibatasi max 3 anak) jaminan
kesehatan atau pengobatan dari perusahaan, padahal tanggung jawab kerja
wanita & pria tidak beda, kewajiban sama tetapi hak dibedakan, apakah semua
perusahaan swasta seperti ini ?
Terimakasih sebelumnya.

salam,
Wenny





---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke