Bapak & Ibu Munadi,

Menurut saran saya dan juga ini merupakan pengalaman pribadi saya, anak bayi
bisa dibawa keluar rumah dengan tidak harus menunggu sampai dia berumur 40
hari.  Karena waktu kita membawanya pulang dari RS bersalin atau check-up
dokter setelah pulang dari rumah sakit adalah bisa dibilang keluar rumah.
Cuma ya, sebagai orang tua kita juga harus bijaksana dalam memilih situasi
dan tempat yang akan kita kunjungi.  Bijaksana dalam memilih tempat yang
tidak terlalu bising/berdebu/ramai/dingin/panas.
Pengalaman saya adalah setelah keluar rumah sakit, 6 hari kemudian bayi saya
harus check-up dokter untuk imunisasi BCG dan periksa puput.  Setelah itu
saya pergi ke rumah orang tua saya untuk menginap disana selama 3 hari
(karena dirumah saya pembantu sedang pulang kampung untuk Lebaran).
Syukurlah sampai sekarang (6 bulan umurnya), bayi saya sehat-sehat selalu
dan aktif.

Jadi kapan kira-kira bayi bisa di bawa keluar rumah adalah kebijaksaan dari
orang tuanya masing-masing. 
Terima kasih,


-----Original Message-----
From:   munadi [SMTP:[EMAIL PROTECTED]] Sent:   Tuesday, July 27, 1999 3:10
PM
        Dear Netters, Saya punya bayi berumur 18 hari. Saya ingin membawa
bayi saya
tersebut ke rumah orang tua saya (masih di dalam kota). Kira-kira kapan saya
mulai boleh membawa bayi saya ke luar rumah atau ke rumah orang tua saya
(pakai mobil) ? pada usia berapa bayi boleh dibawa ke luar rumah ? Mohon
tanggapannya, terima kasih. - MUMUN -




Kunjungi:
http://www.balita-anda.indoglobal.com
"Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas"

------------------------------------------------------------------------
Berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke:  [EMAIL PROTECTED]
EMERGENCY ONLY! Jika kesulitan unsubscribe, kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED]
http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet






Kirim email ke