Sikap Indonesia tentang Nuklir Iran Edy Prasetyono
Mengapa para pendukung interpelasi di DPR dan sebagian masyarakat keras menentang dukungan pemerintah terhadap Resolusi 1747 DK PBB yang menjatuhkan sanksi terhadap Iran? Jawabnya, sebagian besar pendukung interpelasi melihat resolusi sebagai bentuk ketidakadilan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Sementara itu, bagi pemerintah, resolusi itu pada hakikatnya bukan tentang Iran dan kebijakan AS, melainkan menyangkut nonproliferasi senjata nuklir dan konsistensi kebijakan Indonesia tentang masalah ini. Nuklir, ancaman dunia Sejak awal Indonesia berpendapat, senjata nuklir merupakan ancaman terhadap keamanan dunia dan secara moral tidak bisa dibenarkan keberadaannya. Karena itu, Indonesia mendukung perjanjian pelarangan penyebaran senjata nuklir (Nuclear Non- Proliferation Treaty) tahun 1968 berisi tiga pilar, yaitu antipenyebaran senjata nuklir, penggunaan energi nuklir untuk kepentingan damai, dan penghapusan senjata nuklir secara menyeluruh. Jadi, Indonesia selalu berpendapat, setiap negara, termasuk Iran, berhak mendapat teknologi dan energi nuklir untuk tujuan damai tanpa diskriminasi. Resolusi 1747 DK PBB tidak menghalangi Iran untuk mengembangkan teknologi dan energi nuklir untuk kepentingan damai. Namun, karena pengembangan teknologi dan energi nuklir secara teknis bisa mengarah pada produksi senjata nuklir, maka tiap negara pihak pada NPT harus menerima verifikasi melalui on-site inspection oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). Langkah itu untuk mencegah pengembangan senjata nuklir melalui proses pengolahan kembali bahan nuklir (reprocessing nuclear fuel) serta pengayaan (enrichment) uranium dan plutonium tingkat tinggi. Karena itu, semua negara harus melaporkan dan menerima pengawasan IAEA atas pengembangan energi nuklirnya untuk menjamin tidak ada proses pengolahan kembali dan pengayaan uranium yang dapat mengarah pembuatan senjata nuklir. Tahun 1997, IAEA membentuk Protokol Tambahan untuk mengawasi semua transfer bahan nuklir dan kegiatan riset, termasuk yang tidak melibatkan bahan nuklir. Indonesia menandatangani semua sistem pengamanan (safeguard system) IAEA, baik yang konvensional maupun Protokol Tambahan 1997. Di sinilah Iran gagal memenuhi apa yang disyaratkan safeguard system IAEA yang merupakan wujud komitmen suatu negara kepada masyarakat internasional. Iran berhak, asal... Bagi Indonesia, makna Resolusi 1747 bukan tentang Iran dan AS, melainkan tentang kebijakan nonproliferasi dan komitmen terhadap norma internasional dalam NPT dan sistem verifikasi dalam pengembangan energi nuklir untuk tujuan damai. Kredensial Indonesia di bidang nonproliferasi nuklir amat kuat dan dihormati masyarakat internasional. Indonesia adalah pendukung kawasan bebas nuklir Asia Tenggara yang membutuhkan jaminan keamanan (positive security guarantee) dari negara- negara pemilik senjata nuklir. Indonesia juga mendukung kawasan bebas nuklir di Timur Tengah dan kawasan lain. Selama ini Indonesia memainkan peran sentral dalam NPT Review Conferences yang didukung banyak negara nuklir dan non-nuklir. Indonesia juga telah menandatangani Protokol Tambahan 1997 untuk memperkuat pengawasan terhadap transfer, riset, dan pengembangan teknologi serta energi nuklir guna tujuan damai. Dengan kredensial Indonesia dalam masalah nonproliferasi senjata nuklir, dukungan terhadap Resolusi DK PBB akan memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi nuklir internasional. Kepada Iran dan masyarakat internasional, Indonesia tetap menunjukkan, Iran berhak mendapat serta mengembangkan teknologi dan energi nuklir untuk tujuan damai dengan kewajiban internasional seperti disyaratkan sistem pengamanan IAEA. Dengan implikasi pembentukan kawasan bebas nuklir Timur Tengah, resolusi ini akan berimplikasi pada Israel yang unggul dalam sistem peluncur (delivery means). Sedangkan kepada AS, Indonesia akan mempunyai legitimasi kuat untuk mengingatkan AS dan negara-negara senjata nuklir akan kewajiban mereka untuk memusnahkan senjata nuklirnya sesuai Pasal 6 NPT. Sikap AS yang sering mengabaikan aspek perlucutan senjata dari NPT sering menimbulkan sentimen ketidakadilan bagi negara-negara non-nuklir. Sikap Indonesia juga akan berdampak positif terhadap pembentukan kawasan bebas senjata nuklir Asia Tenggara dan kawasan lain yang memerlukan kerja sama dengan semua negara nuklir. Jika Indonesia menentang Resolusi itu, kebijakan dan upaya Indonesia di bidang nonproliferasi senjata pemusnah massal akan kehilangan legitimasi. Inilah makna dukungan RI terhadap Resolusi 1747 DK PBB tersebut. Edy Prasetyono Ketua Departemen Hubungan Internasional, CSIS, Jakarta
