Hi Mungkin yang di Maksud oleh Nugroho adalah fungsi kepolisian dan cara memberantasya
Kalau kita liat fungsi utama kepolisian itu adalah To Serve & To Protect, jd pembahasan dari to serve and to protect itu yah termasuk pemberantasan terorisme, mungkin caranya yang kelihatan brutal and di tayangkan di TV TV. Sebagai informasi, di SG, tayangan polisi mengerebek suatu tempat kejahatan apalagi memperlihatkan adegan tembak menembak, itu sangat di TABU kan, tapi apa yg kita liat di TV TV indo, di sana di tayangkan dgn detail bagaimana tembak menembak hingga korban yang tertembak dan berlumuran darah, jadi ini menimbulkan rasa kebrutalan yang di tunjukan kedua belah pihak dan ini menurut saya tidak mendidik, apalagi anak anak kecil bebas menonton. Apa tujuan menayangkan ini, mempromosikan kepolisian bahwa mereka berhasil melumpuhkan atau tujuan utama memberitakan bahwa teroris telah berhasil di tangkap ? kalau tujuannya Show Off, maka bisa di maklumi, tapi kalau tapi kalau tujuan memberitakan teroris telah di lumpuhkan, kenapa tidak hanya foto dan berita teroris itu saya, tidak perlu ada adegan dar der dor... Satu lagi yang di sayangkan, kita tau mereka itu teroris dari pemberitaan polisi yang menyatakan si A terorris, si B terorris, tapi apakah benar benar si A teroris, si B teroris, belum tentu benar adanya ?, ingat kita punya lembaga kejaksaan, pengadilan, hakim dll yang bisa mengadili apakah si A itu benar teroris atau tidak, tapi kalau Polisi dalam rangka memberantas korupsi dengan cara langsung dor, ini juga gak benar, karena polisi itu sudah melakukan fungsi pengadilan, hakim, jaksa dll dan langsung menetapkan hukuman Mati. Kalau konteksnya melumpuhkan atau membela diri mungkin itu masih bisa di tolerir, tapi nyata nyata rombongan kepolisian menyerbu ke sebuah rumah, nah di konteks ini siapa yang seharusnya membela diri / nyawanya terancam, saya rasa bukan polisi, tapi yang ada di rumah itu. Intinya : Setuju pemberantasan Teroris dan itu harus, tapi kurang setuju kalau caranya yang membunuh langsung, bukan melumpuhkan, sejahat jahatnya seseorang, dia tetap berhak mendapatkan pengadilan, biarlah pengadilan yang memutuskan bagaimana orang itu harus di hukum, kalau fungsi pengadilan di ambil alih oleh kepolisian, dan langsung menetapkan hukuman mati, mungkin bisa saja suatu hari ornag tak bersalah ikut di hukum mati. Just my 2 cents [Non-text portions of this message have been removed]
