Marga ikut ibunya saja, minta anggota keluarga ibu angkat anak, gak perlu resmi, tapi secara ritual saja.
salam fx ________________________________ From: Azura-Mazda <extrim_blue...@yahoo.com> To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Friday, September 18, 2009 2:40:17 PM Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa Ya gak apa-apa marga ikut ibu asal bapaknya tionghoa. Yg jadi masalah kalo bapaknya itu non-tionghoa. Ya jelas si perempuan dan anaknya itu bukan tionghoa. --- On Fri, 9/18/09, Nasir Tan <hitaci2...@yahoo. com> wrote: >From: Nasir Tan <hitaci2...@yahoo. com> >Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa >To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com >Date: Friday, September 18, 2009, 2:56 AM > > >> > > > > >Mmm....kalo gak salah di tiongkok dulu juga pernah berlaku marga ikut >ibu/mama, trus berubah marga harus ikut papa. Yah kalo di Indonesia itu betul >seperti yang dikatakan Lim, kalo gak ada surat kawin maka marga ikut mama. >Kalo ada surat kawin marga ikut papa. Kalo dipikir-pikir tidak ada masalah >sebenarnya yang penting kita tau papa dan mama kita. Nah kalo kita tidak kenal >mereka baru bingung, mo ambil marga dari mana ? Kalau salah ambil marga apa >kata duniaa..?? > > >Nasir Tan >Tainan-R.O.C > > > > > ________________________________ From: Lim Wiss <lim.w...@sea. sojitz.com> >To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com >Sent: Friday, September 18, 2009 12:49:18 PM >Subject: RE: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa > > >Masalah marga di Indonesia tidak bisa dipaksakan hrs ikut marga bapak. > >Jika ada surat kawin, barulah marga bapak bisa digunakan. >Jika tidak ada surat kawin, anak ikut marga ibu. Kaum laki-laki tidak bisa >protes. Ini kenyataan di Indonesia. > >Setahu saya di Indonesia, pernikahan secara agama hanya boleh 1 kali kecuali >agama Islam. Tolong koreksi apabila saya salah. >Jika suami menikah lebih dari 1 istri, anak dari istri pertama bisa pakai >marga bapak. Anak dari istri selanjutnya? Bagaimana bisa pakai marga bapak? >Akte kawin hanya berlaku buat pernikahan pertama. Mau tak mau anak dari istri >selanjutnya yach ikut marga ibu. > >Perkara takut anak2 pada jatuh cinta dengan saudara beda ibu itu salah kaum >laki-laki. >Yang buat masalah siapa? Maka harus bertanggung jawab. Jangan lempar batu >sembunyi tangan dong. > >Biasa di kalangan tionghoa sebelum anak pacaran, baru pendekatan sudah >diinterview oleh para orang tua, benar tidak? >Bibit, bobot, bebet sudah ditelusuri baru anak boleh melangkah ke hubungan >yang lebih jauh. > >Jadi kembali lagi, apakah ada surat kawin? >Kalau ada surat kawin, ikut marga bapak.. >Kalau tidak ada surat kawin, ikut marga ibu. Rumit amat sich jadi orang? > >Rgds, >Lim Wiss > ________________________________ >From:budaya_tionghua@ yahoogroups. . com [mailto: budaya_tionghua@ >yahoogroups. com ] On Behalf Of a...@cbn.net.id >Sent: Friday, September 18, 2009 11:21 AM >To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com >Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa > >Salah satu "keuntungan" memakai sne garis keturunan laki-laki >(Patrilineal) ialah untuk menghindari perkawinan sedarah. Misalnya sang >papa punya empat istri, otomatis anak-anak dari empat istri tersebut >mempunyai sne yang sama. Dengan demikian mereka (meskipun tidak saling >kenal sebelumnya) bisa menghindari untuk "jatuh cinta". Nah, bayangkan >kalau anak-anak berayah satu itu semua memakai sne ibu mereka, "tanda" >seperti ini tidak ada dan "incest" bisa saja terjadi. :-)) > >Pernah dimuat di layar TV seorang ulama mempunyai sebelas atau dua belas >istri dan ber"cita-cita" untuk mempunyai anak sampai 100 orang (diiringi >canda tawa para istrinya--tanda tidak berkeberatan :-)). Coba bayangkan >seandainya ulama perkasa ini keturunan Tionghoa yang begitu progresifnya >membolehkan semua anaknya memakai marga para istrinya... :-) > >als > >"ChanCT" > <sa...@netvigator. com> wrote: >> Ya, tak usah ikuti sitem Patrilineal atau Matrilineal, jalankan saja mana >> suka dan dirasa paling baik. Pemberian nama si bayi yang lahir, sepenuhnya >> adalah hak orang-tua bayi. Si Ibu bayi sepenuhnya juga berhak menurunkan >> marga-nya, apa salahnya? Bayi yang lahir itu kan turunan dari bapak dan >> ibu, malah seringkali si Bayi yang lahir itu betul-betul nurun dan banyak >> kemiripan sang IBU. Tentu dalam pertahankan hak, harus dapatkan >