Marga ikut ibunya saja, minta anggota keluarga ibu angkat anak, gak perlu 
resmi, tapi secara ritual saja.

salam
fx




________________________________
From: Azura-Mazda <extrim_blue...@yahoo.com>
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 18, 2009 2:40:17 PM
Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa

   
Ya gak apa-apa marga ikut ibu asal bapaknya tionghoa.
Yg jadi masalah kalo bapaknya itu non-tionghoa. Ya jelas
si perempuan dan anaknya itu bukan tionghoa. 

--- On Fri, 9/18/09, Nasir Tan <hitaci2...@yahoo. com> wrote:


>From: Nasir Tan <hitaci2...@yahoo. com>
>Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa
>To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com
>Date: Friday, September 18, 2009, 2:56 AM
>
>
>>
>
>
>  > 
>Mmm....kalo gak salah di tiongkok dulu juga pernah berlaku marga ikut 
>ibu/mama, trus berubah marga harus ikut papa. Yah kalo di Indonesia itu betul 
>seperti yang dikatakan Lim, kalo gak ada surat kawin maka marga ikut mama. 
>Kalo ada surat kawin marga ikut papa. Kalo dipikir-pikir tidak ada masalah 
>sebenarnya yang penting kita tau papa dan mama kita. Nah kalo kita tidak kenal 
>mereka baru bingung, mo ambil marga dari mana ? Kalau salah ambil marga apa 
>kata duniaa..??
> 
> 
>Nasir Tan
>Tainan-R.O.C
>
> 
>
>
>
________________________________
 From: Lim Wiss <lim.w...@sea. sojitz.com>
>To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com
>Sent: Friday, September 18, 2009 12:49:18 PM
>Subject: RE: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa
>
>  
>Masalah marga di Indonesia tidak bisa dipaksakan hrs ikut marga bapak.
> 
>Jika ada surat kawin, barulah marga bapak bisa digunakan.
>Jika tidak ada surat kawin, anak ikut marga ibu. Kaum laki-laki tidak bisa 
>protes. Ini kenyataan di Indonesia.
> 
>Setahu saya di Indonesia, pernikahan secara agama hanya boleh 1 kali kecuali 
>agama Islam. Tolong koreksi apabila saya salah.
>Jika suami menikah lebih dari 1 istri, anak dari istri pertama bisa pakai 
>marga bapak. Anak dari istri selanjutnya? Bagaimana bisa pakai marga bapak? 
>Akte kawin hanya berlaku buat pernikahan pertama. Mau tak mau anak dari istri 
>selanjutnya yach ikut marga ibu.
> 
>Perkara takut anak2 pada jatuh cinta dengan saudara beda ibu itu salah kaum 
>laki-laki.
>Yang buat masalah siapa? Maka harus bertanggung jawab. Jangan lempar batu 
>sembunyi tangan dong.
> 
>Biasa di kalangan tionghoa sebelum anak pacaran, baru pendekatan sudah 
>diinterview oleh para orang tua, benar tidak?
>Bibit, bobot, bebet sudah ditelusuri baru anak boleh melangkah ke hubungan 
>yang lebih jauh.
> 
>Jadi kembali lagi, apakah ada surat kawin?
>Kalau ada surat kawin, ikut marga bapak..
>Kalau tidak ada surat kawin, ikut marga ibu. Rumit amat sich jadi orang?
> 
>Rgds,
>Lim Wiss
>
________________________________
 
>From:budaya_tionghua@ yahoogroups. . com [mailto: budaya_tionghua@ 
>yahoogroups. com ] On Behalf Of a...@cbn.net.id
>Sent: Friday, September 18, 2009 11:21 AM
>To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com
>Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Marga ikut Bapa
>  
>Salah satu "keuntungan" memakai sne garis keturunan laki-laki
>(Patrilineal) ialah untuk menghindari perkawinan sedarah. Misalnya sang
>papa punya empat istri, otomatis anak-anak dari empat istri tersebut
>mempunyai sne yang sama. Dengan demikian mereka (meskipun tidak saling
>kenal sebelumnya) bisa menghindari untuk "jatuh cinta". Nah, bayangkan
>kalau anak-anak berayah satu itu semua memakai sne ibu mereka, "tanda"
>seperti ini tidak ada dan "incest" bisa saja terjadi. :-))
>
>Pernah dimuat di layar TV seorang ulama mempunyai sebelas atau dua belas
>istri dan ber"cita-cita" untuk mempunyai anak sampai 100 orang (diiringi
>canda tawa para istrinya--tanda tidak berkeberatan :-)). Coba bayangkan
>seandainya ulama perkasa ini keturunan Tionghoa yang begitu progresifnya
>membolehkan semua anaknya memakai marga para istrinya... :-)
>
>als
>
>"ChanCT"
> <sa...@netvigator. com> wrote:
>> Ya, tak usah ikuti sitem Patrilineal atau Matrilineal, jalankan saja mana
>> suka dan dirasa paling baik. Pemberian nama si bayi yang lahir, sepenuhnya
>> adalah hak orang-tua bayi. Si Ibu bayi sepenuhnya juga berhak menurunkan
>> marga-nya, apa salahnya? Bayi yang lahir itu kan turunan dari bapak dan
>> ibu, malah seringkali si Bayi yang lahir itu betul-betul nurun dan banyak
>> kemiripan sang IBU. Tentu dalam pertahankan hak, harus dapatkan
> 

   


      

Kirim email ke