Salam sejahtera, Salam kenal untuk Pak Sammy. Maaf Pak, baru kenalan langsung mau tanya...hehehe...abis anda seperti selebritis ;-)
Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2 dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP adalah Pengelola Nomor IP. Tidak pernah disatukan. Termaktub dalam pasal 55 juga, pasal 1 dan 2, tidak pernah disebutkan bahwa pengelolaan domain dan IP adalah satu lembaga. Hanya disebutkan tentang PDTT-ID tanpa menyebutkan Pengelola Nomor IP. Anyway, saya belum mendapat penjelasan tentang KM 21 tersebut, tentang apa yang dimaksud sebagai "Lembaga domain internet dunia". Apakah itu? Saya rasa KM 21 bisa dibatalkan kalau memang tidak sesuai. Dan itu berarti pengadilan yang akan berbicara (entah pengadilan mana yang berhak untuk memutuskan tentang hal tersebut). Saya kok merasa, isi dari KM 21 agak sedikit "berbeda" dengan yang termaktub dalam RFC. Ataukah kita (sebagai pengguna internet) sudah melupakan tentang apa itu RFC? Maaf, saya bukan anggota APJII, atau asosiasi apapun di Indonesia. Jadi kalau ndak dijawab ya ndak apa-apa. Anggap saja saya pengguna internet yang bisa dimasukkan dalam golongan rakyat jelata yang masih newbie. Jadi harap jangan dibentak-bentak, apalagi sampai keluar RTFM ;-) Salam hormat dan semoga sukses selalu, -k On Thu, 2005-08-11 at 20:27 +0700, Sammy Pangerapan wrote: > Berikut adalah cuplikan dari KM 21 mengenai Domain, > Pasal 54 > > (1) Pengelolaan domain internet dan nomor IP dilakukan berdasarkan > kesepakatan internasional. > > (2) Pengelolaan domain internet dilakukan oleh Pengelola Domain > Tingkat Tinggi Indonesia (PDTT-ID). > > (3) Pengelolaan nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP. > > Pasal 55 > > (1) PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri. > > (2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi > dari Iembaga domain internet dunia. > > (3) Biaya pengelolaan domain ditanggung bersama oleh pemegang domain. > > > Semoga ini sudah menjawab pertanyaan anda. > > Salam, > > Sammy Pangerapan > Dewan Pengawas APJII