Pak Wahyu Kelik,

Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2
dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP
adalah Pengelola Nomor IP. Tidak pernah disatukan.
Termaktub dalam pasal 55 juga, pasal 1 dan 2, tidak pernah disebutkan
bahwa pengelolaan domain dan IP adalah satu lembaga. Hanya disebutkan
tentang PDTT-ID tanpa menyebutkan Pengelola Nomor IP.
Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan pengelolahan domain dan ip di satu lembaga. Ide penggabungan ini muncul dari saya dgn melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC. Ini masih berupa wacana.

Yang telah menjadi realita adalah dengan terbitnya KM 21 tahun 2001, pemerintah ingin ikut berperan dalam pengelolahan domain dan ip. Kami sudah mengantisipasi masalah ini. Untuk itu, saya pernah bertemu dgn BR kira 2 tahun yg lalu dan mengutarakan ide pembentukan IDNIC yg akan mengelolah domain dan ip. Karena satu dan lain sebab belum bisa atau tidak ada kelanjutannya.

Nah, mengapa saat ini pengelolahan domain menjadi pusat perhatian semua pihak, termasuk pemerintah? Karena permasalahan yg ada muncul kepermukaan. Dan ini sudah meresahkan pemerintah. Sampai2 pada saat kami bertemu dgn Menteri KomInfo ada usulan dari jajaran Postel untuk mengambil alih pengelolahannya. Namun Pak Menteri bilang "tidak". Dan beliau setuju dengan membentuk suatu badan baru yg melibatkan komunitas internet dengan hak veto ada ditangan pemerintah. Dan menurut saya ini keputusan yg bijak.

Pada tgl 25 Juli ada pertemuan di Dep. Kom Info yg di hadiri BR bersama seorang rekannya, TAP, saya dan jajaran petinggi KomInfo. Hasil dari pertemuan itu, ditanda tangani nota kesepahaman antara APJII yg diwakili oleh Sekjennya dan BR. Dan ditanda tangani oleh oleh dua Dirjen sebagai saksi.

Apa arti dari Nota Kesepahaman itu?
1. Antara BR dan APJII tidak akan melakukan tuntut menuntut tapi menyelesaikan secara kekeluargaan dengan format win-win solution. Mudah-mudahan hal ini bisa dicapai dalam pertemuan antara BR dan APJII di saksikan oleh perwakilan Dep Kom Info yg saya akan adakan pada tgl 15 Agustus yad.

2. Bahwa pembentukan badan so call Y-IDNIC adalah sebuah realita yg harus dilaksanakan. Landasan hukumnya adalah KM21, pasal 54 dan 55. Siapa saja yg akan menjadi pendirinya? yg sudah 'confirmed' Pemerintah, APJII dan FTII. ISOC-ID? Kalo mereka masih ada masalah didalam, ya sebaiknya diselesaikan dahulu. Kalo bisa anda baca juga UU mengenai Yayasan untuk mendapat gambaran yg lebih jelas bagaiman yayasan itu dikelolah dan bagaimana struktur organisasinya.
BTW, Y-IDNIC ini akan berfungsi sebagai registri.



Anyway, saya belum mendapat penjelasan tentang KM 21 tersebut, tentang
apa yang dimaksud sebagai "Lembaga domain internet dunia". Apakah itu?
Saya rasa KM 21 bisa dibatalkan kalau memang tidak sesuai. Dan itu
berarti pengadilan yang akan berbicara (entah pengadilan mana yang
berhak untuk memutuskan tentang hal tersebut).

Kami pernah mencoba melakukan judicial review tapi kandas ditengah jalan

Saya kok merasa, isi dari KM 21 agak sedikit "berbeda" dengan yang
termaktub dalam RFC. Ataukah kita (sebagai pengguna internet) sudah
melupakan tentang apa itu RFC?
Ya begitulah kenyataannya. Kita bisa mencoba untuk menganti induknya, UU36 tahun 1999. Otomatis akan berganti semua dibawahnya. Pertanyaannya, punya waktu dan tenaga ga? Wong saya ditugasi untuk beresin masalah domain aja puyeng. Hehehe....

Maaf, saya bukan anggota APJII, atau asosiasi apapun di Indonesia. Jadi
kalau ndak dijawab ya ndak apa-apa. Anggap saja saya pengguna internet
yang bisa dimasukkan dalam golongan rakyat jelata yang masih newbie.
Jadi harap jangan dibentak-bentak, apalagi sampai keluar RTFM ;-)
Dengan senang hati. Kalo pertanyaannya sopan pasti saya jawab dengan sopan juga. Karena kadang2 ada orang nanya bukan karena tidak tau tapi untuk memperkeru keadaan. Yang lebih kasihan kalo ada orang yg ikut campur kepersoalan yg dia tidak tau duduk permasalahannya dan mau jadi corong orang lain. Tapi anda tidak. Terima kasih atas pertanyaanya. Semoga sudah terjawab.

Salam kenal juga, sukses buat anda juga

Sammy Pangerapan

Kirim email ke