Pak Irving,

Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam kapasitas sebagai
apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII?

APJJI merupakan organisasi nir laba yang beranggotakan ISP yg memdapatkan ijin resmi dari pemerintah. Kita selalu berperan aktif disegala hal yang berubungan dengan internet ditanah air. Itu memang tujuan dari organisasi kita. Contohnya keputusan dirjen postel mengenai peraturan Internet, kita adalah salah satu sumber masukan. IP number, kita telah ditujuk oleh APNIC sebagai NIR. Domain, kita punya kesepakatan. Riset mengenai IPv6 di Indonesia, kita bekerjasama dgn perguruan tinggi. 2.4 GHz, kita turut melobi pemerintah. Dan lain-lainnya.

ISP non-APJII?  Saya ga tau itu.  Apakah mereka punya ijin?

Kedua: siapa itu "stake holder yang lain"?
Pihak-pihak yg berkepentingan yang akan diajak berembuk oleh pemerintah untuk masalah ini.

Ketiga: "kita masih membicarakan". Siapa aja itu "kita"?
Kita yg saya maksud disini adalah APJII. Di APJII itu kepemimpinannya bersifat kolegial. Sekjen TIDAK BISA membuat suatu keputusan sebelum disetujui oleh RAPAT Dewan Pengurus yg terdiri dari Sekjen, Bendahara dan Ketua-ketua bidan. Mereka-mereka inilah yg menjalankan keputusan Munas dan Garis Besar Haluan Organisasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi apakah Dewan Pengurus agar tidak keluar dari relnya.


Keempat: Kenapa "kita-kita" yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak
bicara?
"Kalian-kalian" harus membentuk wadah dan bersuara kepemerintah.

Kelima: Apakah nanti "kita-kita" ini ujung2nya akan diajak bicara?
Sudah saya jawab diatas.

Silahkan dijawab Pak Sammy. Bapak sudah janji lho menjawab.

Berikut adalah cuplikan dari KM 21 mengenai Domain,
     Pasal 54

(1) Pengelolaan domain internet dan nomor IP dilakukan berdasarkan kesepakatan internasional.

(2) Pengelolaan domain internet dilakukan oleh Pengelola Domain Tingkat Tinggi Indonesia (PDTT-ID).

     (3)  Pengelolaan nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP.

     Pasal 55

     (1) PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri.

(2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Iembaga domain internet dunia.

     (3) Biaya pengelolaan domain ditanggung bersama oleh pemegang domain.


Semoga ini sudah menjawab pertanyaan anda.

Salam,

Sammy Pangerapan
Dewan Pengawas APJII


- irving
http://www.irvingevajoan.com




Kirim email ke