Pak Irwan,

Maksud saya begini pak.
KM 21 itu kan tahun 2001.
Munas APJII mengenai pembentukan IDNIC kan tahun 97 bukan pak?
Berarti kan APJII sudah punya "niat" untuk mengambil alih pengurusan domain
sejak 97. Berarti sebleum KM 21 dibuat.
Saya hanya mau meluruskan fakta sejarah saja.
Memang benar APJII sudah mempunyai rencana pembentukan badan IDNIC sejak tahun 1997. Namun bentuk dari badan ini belum disepakati di internal kami. (critanya panjang dan yg tahu detailnya orang2 APJII lama, salah satunya pak Sanjaya.) Akhirnya yg ada adalah kesepahaman antara APJII dan ccTLD-ID yg ditanda tangani thn 1997.

Wah, maaf kalau saya salah. Saya ingat sekali ada email (saya lupa dari
siapa, rasanya dari anda atau TAP atau siapa gitu dari pihak APJII) yg
mengatakan bahwa sesuai munas APJII, IDNIC dibentuk untuk mengurus IP dan
Domain, dan IDNIC berada di bawah APJII.
Wah kalo Badan IDNIC ini berada dibawah APJII, rasanya tidak mungkin.

Sammy Pangerapan

Kirim email ke