On Thu, Aug 25, 2005 at 06:58:27PM +0700, Sammy Pangerapan wrote:
...
> Tarif yg ada sekarang ini (Rp. 150.000 + Ppn 10%) hasil penggodokan APJII. 
...

Whuaha ha ha ... Ini baru lucu.
Boleh tahu kenapa Rp 150 ribu??? Kenapa nggak Rp 25 ribu? Atau Rp 5 ribu?
Kalau itu hasil peggodokan APJII, mestinya tahu dong.

Saya yang menetapkan Rp 150 ribu itu!
Ceritanya panjang.
(Sampai sekarang pak Samik masih marah ke saya karena soal itu.)

Kemudian kenapa dalam rancangan registrar-regsitry biaya yang dikenakan
adalah Rp 85 ribu? Karena lagi-lagi kami-kami yang mikirin.
Mau diklaim hasil penggodokan APJII? whuaha ha ha...

-- budi

Kirim email ke