> Wah kalo Badan IDNIC ini berada dibawah APJII, rasanya tidak mungkin.

Pak, coba baca di email sebelumnya, reply dari TAP (dengan address Sekjen
APJII) waktu menjawab pertanyaan yg sama. Ini saya quote:

http://www.mail-archive.com/cctld%40muara.rs.net.id/msg00691.html

========
APJII berdasarkan hasil MUNAS IV 2005, 3 Mei 2005,
menetapkan hal domain ini menjadi bagiannya, bahkan
sejak 1996 sudah diputuskan mengelola domain id, ntah
di tingkat penyediaan dukungan, penetapan kebijakan tarif,
konstribusi co-location, hardware, billing, interkoneksi IIX.
Jadi tidak ada istilah ngotot di Internet (non) Governance.
========

Ini berarti dianulir pak?

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke