> Wah kalo Badan IDNIC ini berada dibawah APJII, rasanya tidak mungkin. Pak, coba baca di email sebelumnya, reply dari TAP (dengan address Sekjen APJII) waktu menjawab pertanyaan yg sama. Ini saya quote:
http://www.mail-archive.com/cctld%40muara.rs.net.id/msg00691.html ======== APJII berdasarkan hasil MUNAS IV 2005, 3 Mei 2005, menetapkan hal domain ini menjadi bagiannya, bahkan sejak 1996 sudah diputuskan mengelola domain id, ntah di tingkat penyediaan dukungan, penetapan kebijakan tarif, konstribusi co-location, hardware, billing, interkoneksi IIX. Jadi tidak ada istilah ngotot di Internet (non) Governance. ======== Ini berarti dianulir pak? - irving http://www.irvingevajoan.com