Pak Irwan,

We would like to receive official answer from APJII regarding the
following
questions:
Kalo anda mengingikan jawaban resmi APJII, saya sarankan anda mengirikannya ke [EMAIL PROTECTED] cc [EMAIL PROTECTED] Tapi apakah akan dijawab atau tidak, saya tidak menjamin. Organisasi kami itu tidak punya obligasi apa2 ke organisasi anda. Namun, sebagai penguna millis ini saya akan menjawabnya.

1. Is there any specific technical issues that calls for setting up an
entirely new organization to manage ccTLD .id? If there is, please explain
to us in elaborative manners.
Pembentukan Badan baru tidak didasari adanya masalah teknis pelayanan. Tapi lebih didasari adanya keputusan menteri (KM 21, 2001 ayat 54 dan 55) dan nota kesepahaman tgl 25 Juli 2005 yg di tanda tangani oleh Sekjen APJII dan Budi Rahardjo selaku ccTLD-ID mgr.

2. Have APJII explore other ways to gain better role in the management,
aside of creating a new organization? Joining the current managing
organization as a member is one example that we can propose.
Setahu saya APJII sebagai organisasi tidak tertarik untuk masuk dalam management operasi ccTLD-ID. Mandat Munas kami adalah APJII harus memperjuangkan "re-delegation process" dari perorangan ke Lembaga/ Badan Nir laba mandiri dan mengambil bagian dalam badan tsb sebagai penentuan kebijakan dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. Pembentukan badan ini sejalan dengan KM dan Nota Kesepahaman tersebut diatas. Masalah operasional domain baru muncul pada meeting tgl 15 Agustus saat APJII dan pihak BR tidak bersepakat mengenai masa transisi. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan pengoperasian domain dimasa transisi ini ke KomInfo sebelum nantinya diserahkan ke badan baru. Apakah ini keputusan yg terbaik? "walahualam". Keputusan adalah keputusan, mari kita jalankan.

3. Change should only be pursued if it will result in improvement. Please
list the details of improvements expected as the result of creating a new
organization, as well as the supporting studies.
Dari perubahan ini kami harapkan proses pendelegasian ulang menjadi suatu kewajaran. Dengan adanya badan ini mekanisme suksesi bisa transparan. Kalo proses suksesi mgr ccTLD-ID berjalan mulus, otomatis stabilitas dan kesinambungan layanan publik lancar. Proses "re-delegation" ccTLD-ID Mgr itu bukan pertama kali terjadi. Dulu sudah pernah dari Pak Samik Ibrahim ke Budi Rahardjo.

4. How will APJII handle the transition of management to prevent
disruption
of service ? Does APJII have personnels already accustomed to the current
system, or does APJII have a signed agreement from parties involved in the
current management, promising to provide technical expertise during the
transition?
Dalam sebuah proses "re-delegation" ccTLD "disruption of service" itu TIDAK BOLEH terjadi. Adalah kewajiban semua pihak yg terlibat dalam proses, termasuk pemegang mandat lama, untuk memastikan hal ini tidak terjadi. Disinilah semua pihak harus mengutamakan kepentingan publik.

APJII dengan segala sumber daya yg ada akan berjuang untuk terlibat di masa transisi ini. Kami akan mengerahkan semua kemampuan kami untuk memastikan kepentingan publik diutamakan. Kami itu punya anggota sekitar 170 perusahaan, termasuk operator-operator besar. Kami bisa memobilisasi anggota kami untuk meminjamkan sumberdayanya. Dan hal ini sudah pernah kami buktikan.

As a closing statement, we urge APJII to carefully reconsider between the
benefits and loss of this move, and hopefully will arrive to a solution
which is safer and better to the Internet compared to the one currently
pursued.
Pak Irwan,
"re-delegation" itu hal yg wajar. Suksesinya ccTLD itu, ya begini. Maka itu, kami mengusulkan yg menerima mandat itu sebaiknya badan bukan perorangan. Badan ini harus mandiri, nir laba dan transparan ke publik. Nah, dibadan inilah aturan main harus dibuat sebaik mungkin dan setrasparan mungkin. Bagaimana tata cara pemilihan ccTLD-ID Mgr? Berapa lama masa jabatannya? Bagaimana mekanisme penetapan kebijakan? Dan seterusnya, dan seterusnya.

Keputusan mengenai masalah domain ini sudah dibuat dan di sepakati para pihak yg terlibat. Ini adalah suatu realita. Mari kita sama2 mengawasi agar tidak terjadi pelencengan.



Sammy Pangerapan

Kirim email ke