> Pembentukan Badan baru tidak didasari adanya masalah teknis 
> pelayanan.  Tapi 
> lebih didasari adanya keputusan menteri (KM 21, 2001 ayat 54 
> dan 55)  dan 
> nota kesepahaman tgl 25 Juli 2005 yg di tanda tangani oleh 
> Sekjen APJII dan 
> Budi Rahardjo selaku ccTLD-ID mgr.

Pak, pembentukan badan baru jangan didasarkan pada nota kesepahaman itu. Itu
namanya memutar sejarah. Kan nota kesepahaman itu terjadi karena APJII dan
ccTLD-ID tidak sepakat soal pendelegasian. Jadi, tidak bisa dijadikan
referensi.

KM 21 boleh saja dijadikan dasar. Tapi menurut saya aneh, krn sebenarnya
APJII *pada awalya* bergerak bukan karena KM 21 kan pak? Tapi krn hasil
Munas kan (seperti yg tercantum di potongan jawaban anda di bawah)?

> Setahu saya APJII sebagai organisasi tidak tertarik untuk masuk dalam 
> management operasi ccTLD-ID.  Mandat Munas kami adalah APJII harus 
> memperjuangkan "re-delegation process" dari perorangan ke 
> Lembaga/ Badan Nir 

Masalahnya pak, kenapa lembaga nir laba nya harus ditempatkan di bawah
APJII? Berarti kan APJII "tertarik" untuk terlibat dalam management?

kalau memang pernyataan anda di atas benar (bahwa mandat munas hanyalah
re-delegation), berarti kalau sampai APJII terlibat dalam management lembaga
baru, sudah melanggar mandat munas. Saya (kami?) pegang kata2 bapak.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke