> > KM 21 boleh saja dijadikan dasar. Tapi menurut saya aneh, 
> krn sebenarnya
> > APJII *pada awalya* bergerak bukan karena KM 21 kan pak? 
> Tapi krn hasil
> > Munas kan (seperti yg tercantum di potongan jawaban anda di bawah)?
> Untuk pembentukan badan baru ini, memang itu dasarnya.  Saya 
> harus ngomong 
> apalagi.

Maksud saya begini pak.
KM 21 itu kan tahun 2001.
Munas APJII mengenai pembentukan IDNIC kan tahun 97 bukan pak?

Berarti kan APJII sudah punya "niat" untuk mengambil alih pengurusan domain
sejak 97. Berarti sebleum KM 21 dibuat.

Saya hanya mau meluruskan fakta sejarah saja.

> > Masalahnya pak, kenapa lembaga nir laba nya harus 
> ditempatkan di bawah
> > APJII? Berarti kan APJII "tertarik" untuk terlibat dalam management?
> Waduh, apa dasar anda bilang badan baru ini harus di 
> tempatkan dibawah 
> APJII?  Apa pemerintah mau?

Wah, maaf kalau saya salah. Saya ingat sekali ada email (saya lupa dari
siapa, rasanya dari anda atau TAP atau siapa gitu dari pihak APJII) yg
mengatakan bahwa sesuai munas APJII, IDNIC dibentuk untuk mengurus IP dan
Domain, dan IDNIC berada di bawah APJII.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke