Pak Irving,
Pak, pembentukan badan baru jangan didasarkan pada nota kesepahaman itu.
Itu
namanya memutar sejarah. Kan nota kesepahaman itu terjadi karena APJII dan
ccTLD-ID tidak sepakat soal pendelegasian. Jadi, tidak bisa dijadikan
referensi.
Salah, pak. Salah. kilihatannya ada distorsi disini.
KM 21 boleh saja dijadikan dasar. Tapi menurut saya aneh, krn sebenarnya
APJII *pada awalya* bergerak bukan karena KM 21 kan pak? Tapi krn hasil
Munas kan (seperti yg tercantum di potongan jawaban anda di bawah)?
Untuk pembentukan badan baru ini, memang itu dasarnya. Saya harus ngomong
apalagi.
Masalahnya pak, kenapa lembaga nir laba nya harus ditempatkan di bawah
APJII? Berarti kan APJII "tertarik" untuk terlibat dalam management?
Waduh, apa dasar anda bilang badan baru ini harus di tempatkan dibawah
APJII? Apa pemerintah mau?
kalau memang pernyataan anda di atas benar (bahwa mandat munas hanyalah
re-delegation), berarti kalau sampai APJII terlibat dalam management
lembaga
baru, sudah melanggar mandat munas. Saya (kami?) pegang kata2 bapak.
Loh, saya kan sudah sampaikan. APJII secara organisasi tidak tertarik dan
tidak boleh terlibat dlm mgt opersional. Kita tertarik dalam kebijakannya
sebagai upaya memperjuangkan kepetingan anggota.
Sammy Pangerapan