Pak Irving,

Pak, pembentukan badan baru jangan didasarkan pada nota kesepahaman itu. Itu
namanya memutar sejarah. Kan nota kesepahaman itu terjadi karena APJII dan
ccTLD-ID tidak sepakat soal pendelegasian. Jadi, tidak bisa dijadikan
referensi.
Salah, pak. Salah. kilihatannya ada distorsi disini.

KM 21 boleh saja dijadikan dasar. Tapi menurut saya aneh, krn sebenarnya
APJII *pada awalya* bergerak bukan karena KM 21 kan pak? Tapi krn hasil
Munas kan (seperti yg tercantum di potongan jawaban anda di bawah)?
Untuk pembentukan badan baru ini, memang itu dasarnya. Saya harus ngomong apalagi.

Masalahnya pak, kenapa lembaga nir laba nya harus ditempatkan di bawah
APJII? Berarti kan APJII "tertarik" untuk terlibat dalam management?
Waduh, apa dasar anda bilang badan baru ini harus di tempatkan dibawah APJII? Apa pemerintah mau?

kalau memang pernyataan anda di atas benar (bahwa mandat munas hanyalah
re-delegation), berarti kalau sampai APJII terlibat dalam management lembaga
baru, sudah melanggar mandat munas. Saya (kami?) pegang kata2 bapak.
Loh, saya kan sudah sampaikan. APJII secara organisasi tidak tertarik dan tidak boleh terlibat dlm mgt opersional. Kita tertarik dalam kebijakannya sebagai upaya memperjuangkan kepetingan anggota.

Sammy Pangerapan

Kirim email ke