On Thu, Sep 08, 2005 at 03:43:01PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> kalau hanya sekedar proof of concept is ok saja.
> tapi gak usah berharap terlalu tinggi.

mestinya:
- secara de-facto pengurusan domain ID selalu ditangani
  oleh personal, jauh sebelum kepmen2001 (2001? what the heck?)
- institusi yang bertugas menegakkan kepmen2001 tsb. salah
  demi hukum karena sudah melalaikan tugasnya sampai 2005
  (adakah institusi yang bersangkutan?).
- mengingat de-facto seperti itu, mestinya ada transisi
  sebelum berubah menjadi lembaga berbadan hukum yang
  nirlaba (kalau semua masuk biaya operasional otomatis
  nirlaba he..he..), yang mana harus disyak-wasangkakan
  oleh dirjen postel, kalau eksistensi de-facto CCTLD-ID
  dianggap ilegal, salahkan pemerintah (menteri) yang
  tidak menyediakan/mempersiapkan masa transisi
- penyerahan kepengurusan domain .ID ke Kominfo *jelas*
  menyalahi kepmen2001, doh .. dosa ditutup dengan dosa.
  (kominfo? kominfo? kominfo?).
- jadi, whatever MOU antara CCTLD-ID dengan APJII otomatis
  batal demi hukum.
- Budi Rahardjo, jika dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya
  tidak segera mengambil alih untuk masa transisi sampai
  batas waktu yang disepakati selanjutnya, maka ybs
  berhak diajukan ke meja hijau karena telah menyalahi
  kepentingan publik.

So the question remain:
> butuh suara berapa, petisi disampaikan ke mana, untuk apa.

ingat, ini menyangkut/demi kepentingan hukum anda sendiri
(j/k hi..hi..).

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

PS. (2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan
    rekomendasi dari Iembaga domain internet dunia.

    itu ayat diganti dulu kek, baru ribut. suram3x.

Kirim email ke