On Thu, Sep 08, 2005 at 03:43:01PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > kalau hanya sekedar proof of concept is ok saja. > tapi gak usah berharap terlalu tinggi.
mestinya: - secara de-facto pengurusan domain ID selalu ditangani oleh personal, jauh sebelum kepmen2001 (2001? what the heck?) - institusi yang bertugas menegakkan kepmen2001 tsb. salah demi hukum karena sudah melalaikan tugasnya sampai 2005 (adakah institusi yang bersangkutan?). - mengingat de-facto seperti itu, mestinya ada transisi sebelum berubah menjadi lembaga berbadan hukum yang nirlaba (kalau semua masuk biaya operasional otomatis nirlaba he..he..), yang mana harus disyak-wasangkakan oleh dirjen postel, kalau eksistensi de-facto CCTLD-ID dianggap ilegal, salahkan pemerintah (menteri) yang tidak menyediakan/mempersiapkan masa transisi - penyerahan kepengurusan domain .ID ke Kominfo *jelas* menyalahi kepmen2001, doh .. dosa ditutup dengan dosa. (kominfo? kominfo? kominfo?). - jadi, whatever MOU antara CCTLD-ID dengan APJII otomatis batal demi hukum. - Budi Rahardjo, jika dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya tidak segera mengambil alih untuk masa transisi sampai batas waktu yang disepakati selanjutnya, maka ybs berhak diajukan ke meja hijau karena telah menyalahi kepentingan publik. So the question remain: > butuh suara berapa, petisi disampaikan ke mana, untuk apa. ingat, ini menyangkut/demi kepentingan hukum anda sendiri (j/k hi..hi..). Salam, P.Y. Adi Prasaja PS. (2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Iembaga domain internet dunia. itu ayat diganti dulu kek, baru ribut. suram3x.