Dh, mungkin berguna informasi ini.
URL http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A39&cdate=15-SEP-2005&inw_id=390441 Teknologi Informasi Kamis, 15/09/2005 Depkominfo susun tim tangani domain Internet JAKARTA: Pemerintah segera menyusun sistem dan kelembagaan Internet Indonesia untuk pengelolaan domain Internet Indonesia (.id) sebagai solusi menyelesaikan konflik antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan administrator Indonesia Top Level Domain (ID-TLD). Pembentukan tim tersebut dilakukan secara bersama-sama pada awal September tahun ini antara administrator ID-TLD, APJII, dan pemerintah. Tim penyusunan sistem dan kelembagaan Internet Indonesia itu terdiri dari beberapa perwakilan komunitas dan pemerintahan seperti Depkominfo, ID-TLD, pakar TI, akademisi, Federasi Teknologi Informasi Indonesia, Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia, dan APJII. Rencananya, Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, akan bertindak sebagai ketua tim. Tugas utama dari tim itu adalah memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil untuk mengeluarkan keputusan dalam pengoperasian pendaftaran nama domain hingga penetapan badan hukum nirlaba ID-TLD yang baru ke ICANN (Internet Corporation Name and Number). Dalam siaran pers APJII, selama masa transisi tersebut, Administrator ID-TLD telah menyerahkan zone-file domain .id kepada Depkominfo. Sebagai tindak lanjut kegiatan pendaftaran nama domain .id, perlu dilakukan pendataan ulang guna melengkapi database pemilik nama domain .id. Ketika dikonfirmasikan, Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi membenarkan adanya tim tersebut yang intinya bertugas menata kelembagaan Internet di Indonesia. Namun, surat keputusan itu belum ditandatangani oleh Menkominfo. "Telah terjadi pertemuan antara stakeholders Internet Indonesia dan asosiasi-asosiasi telematika untuk pembentukan tim tersebut belum lama ini," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Pendaftaran Menurut APJII, semula ada kesepakatan bahwa pendaftaran nama domain baru dilakukan melalui Depkominfo atas rekomendasi tim yang baru dibentuk ini. Namun, kenyataannya, APJII mengaku menemukan bahwa pengelolaan pendaftaran nama domain pasca penyerahan operasional pendaftaran oleh ID-TLD dilaksanakan oleh suatu perseroan terbatas tanpa melibatkan stakeholder yang ada dalam tim tersebut. APJII berpendapat seharusnya Depkominfo belum dapat mengambil keputusan tanpa adanya rekomendasi dari tim tersebut terutama dalam proses redelegasi ID-TLD yang diusulkan oleh APJII. APJII juga berpendapat bahwa penetapan pendaftaran nama domain selama masa transisi dan pembentukan badan hukum nirlaba harus dilakukan secara transparan, independen, dan netral. Menurut Sekjen APJII Teddy A. Purwadi, pengelolaan pendaftaran nama domain harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Penyusunan Sistem dan Kelembagaan Internet Indonesia. Namun, Cahyana membantah bahwa Depkominfo pernah menyatakan bahwa pendaftaran nama domain baru dilakukan melalui perseroan terbatas. Hingga saat ini, katanya, belum ada ketentuan mengenai pendaftaran nama domain yang baru. Selama masa transisi, APJII akan menyediakan beberapa fasilitas bagi pengguna domain .id antara lain fasilitas ko-lokasi dan sambungan langsung ke Indonesia Internet eXchange (IIX) untuk server-server ID-TLD seperti root server serta dukungan operasi teknik dan pelayanan dari seluruh anggota APJII untuk menjamin kesinambungan pelayanan registrasi ID-TLD. ([EMAIL PROTECTED]) Oleh Arif Pitoyo Bisnis Indonesia © Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.