Dh,

mungkin berguna informasi ini.

URL
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A39&cdate=15-SEP-2005&inw_id=390441








Teknologi Informasi
Kamis, 15/09/2005
 
Depkominfo susun tim tangani domain Internet
 
JAKARTA: Pemerintah segera menyusun sistem dan kelembagaan Internet
Indonesia untuk pengelolaan domain Internet Indonesia (.id) sebagai
solusi menyelesaikan konflik antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) dan administrator Indonesia Top Level Domain (ID-TLD).

Pembentukan tim tersebut dilakukan secara bersama-sama pada awal
September tahun ini antara administrator ID-TLD, APJII, dan pemerintah.

Tim penyusunan sistem dan kelembagaan Internet Indonesia itu terdiri
dari beberapa perwakilan komunitas dan pemerintahan seperti Depkominfo,
ID-TLD, pakar TI, akademisi, Federasi Teknologi Informasi Indonesia,
Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia, dan APJII. 

Rencananya, Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo,
akan bertindak sebagai ketua tim. 

Tugas utama dari tim itu adalah memberikan rekomendasi kepada Menteri
Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil untuk mengeluarkan keputusan
dalam pengoperasian pendaftaran nama domain hingga penetapan badan hukum
nirlaba ID-TLD yang baru ke ICANN (Internet Corporation Name and
Number).

Dalam siaran pers APJII, selama masa transisi tersebut, Administrator
ID-TLD telah menyerahkan zone-file domain .id kepada Depkominfo. Sebagai
tindak lanjut kegiatan pendaftaran nama domain .id, perlu dilakukan
pendataan ulang guna melengkapi database pemilik nama domain .id.

Ketika dikonfirmasikan, Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi
membenarkan adanya tim tersebut yang intinya bertugas menata kelembagaan
Internet di Indonesia. Namun, surat keputusan itu belum ditandatangani
oleh Menkominfo.

"Telah terjadi pertemuan antara stakeholders Internet Indonesia dan
asosiasi-asosiasi telematika untuk pembentukan tim tersebut belum lama
ini," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Pendaftaran

Menurut APJII, semula ada kesepakatan bahwa pendaftaran nama domain baru
dilakukan melalui Depkominfo atas rekomendasi tim yang baru dibentuk
ini. Namun, kenyataannya, APJII mengaku menemukan bahwa pengelolaan
pendaftaran nama domain pasca penyerahan operasional pendaftaran oleh
ID-TLD dilaksanakan oleh suatu perseroan terbatas tanpa melibatkan
stakeholder yang ada dalam tim tersebut.

APJII berpendapat seharusnya Depkominfo belum dapat mengambil keputusan
tanpa adanya rekomendasi dari tim tersebut terutama dalam proses
redelegasi ID-TLD yang diusulkan oleh APJII.

APJII juga berpendapat bahwa penetapan pendaftaran nama domain selama
masa transisi dan pembentukan badan hukum nirlaba harus dilakukan secara
transparan, independen, dan netral.

Menurut Sekjen APJII Teddy A. Purwadi, pengelolaan pendaftaran nama
domain harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Penyusunan Sistem dan
Kelembagaan Internet Indonesia.

Namun, Cahyana membantah bahwa Depkominfo pernah menyatakan bahwa
pendaftaran nama domain baru dilakukan melalui perseroan terbatas.
Hingga saat ini, katanya, belum ada ketentuan mengenai pendaftaran nama
domain yang baru.

Selama masa transisi, APJII akan menyediakan beberapa fasilitas bagi
pengguna domain .id antara lain fasilitas ko-lokasi dan sambungan
langsung ke Indonesia Internet eXchange (IIX) untuk server-server ID-TLD
seperti root server serta dukungan operasi teknik dan pelayanan dari
seluruh anggota APJII untuk menjamin kesinambungan pelayanan registrasi
ID-TLD. ([EMAIL PROTECTED])

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

 

© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in
           whole or in part without permission is prohibited.


Kirim email ke