Bapak/Ibu sekalian,

 

Bila pada tahap awal yang dipublikasikan adalah laporan pelaksanaan
proyeknya bagaimana? 

Misalkan, ada tender server seharga Rp. 100 juta, setelah melalui tahapan
lelang menjadi Rp. 75 juta dengan merk A. Ini (wajib) dipublikasikan pada
website lembaga pemerintah yang bersangkutan. Barangkali bisa membantu
menekan potensi pemborosan. Thanks

 

Sukses selalu,

Ibenk

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of Sulzer
Sent: 14 September 2009 22:56
To: [email protected]
Subject: Re: [eGovIndonesia] Re: Publikasi Pricelist Vendor di Website
Pemerintah atau PEMDA

 

  

Pak Chandra,

Puas-puas kan komplainnya sebelum Hari Lebaran, Pak...

Lebaran nanti.., bisa di-"Fitri"-kan...( lagi ).  DUA HARI saja...!!! :D

 

Pak, kalau Kontrak dipublikasi-kan, ide-nya bagus juga tuh.... Lebih
muantab...

Selain jadi referensi nilai, bisa dipakai buat belajar untuk Metodology
Pelaksanaan Proyek.

- Positifnya, mendorong membuat Proposal yang Do-able.., Work-able... dan
Achieve-able.

- Negatifnya, mewabahnya PLAGIATOR... Kalau Usulan yang berhasil
di-anggar-kan, akan menjadi korban Copy-and-Paste.... Termasuk
kontrak-kontrak-nya..., sampai ke "Nomor-nomor Halaman"-nya.... :D

 

Namun, Mudah-mudahan  juga, nanti bisa di-baku-kan Jenis-Pekerjaan-nya, dan
semua punya SNI. Seperti hal-nya Metoda Pengecoran Beton jenis tertentu di
bidang Pekerjaan Sipil.

 

Lama-lama..., tender-nya cuma perlu menyediakan beberapa lembar saja.

Satu lembar Cover Letter plus Materai, satu-dua lembar Tabel dengan Kolom
"Kode Pekerjaan", "Harga Satuan" dan "Total Harga". Satu lembar lagi, Bid
Bond.

Kalau sudah "simple" begitu...., eProc akan benar-benar berfungsi... 

eProc yang SADIS tapi BERSIH...!! :D

 

 

Wahhh... jadi lupa soal Pricelist....

 

Pak Chandra, Pak Rudy, Mas Ibenk, dan Bapak-Bapak/Ibu-Ibu yang usulnya sudah
diujung lidah.....

Untuk komersialnya, kalau sudah Kontrak, menurut Saya yang berkepentingan
itu tinggal yang melaksanakan prosess Auditing.

Sedang kan yang membuat HPS tetap saja masih bingung
celinguk-sana-celinguk-sini.

Dan, bagi Vendor yang listing, ya tentu harus pintar-pintar-lah menampilkan
informasi-nya. Tambahkan saja **Syarat dan Ketentuan Berlaku** (Kalau
berani...) He..he..he....

Lagi pula, Harga Jual mereka biasanya (seharusnya) sudah Fixed. 

Justru Breakdown yang Pak Chandra buat, sebaiknya jadi Variable saja...

Rasanya, dengan begitu Kita pasti bisa menghitung berapa harga Semen Padang
di Cibinong dibandingkan dengan Semen Cibinong di Padang.... :)

 

Apa untung-nya bagi Vendor...?? 

Kalau sedang lagi banyak Proyek, apalagi si pemegang merek, pusing lho,
Pak.... 

Harus melayani permintaan khusus, no. surat khusus untuk "dibuatkan HPS"
pada Proyek-Proyek Tertentu.... Dan harus di-delivery khusus.

Kalau harganya sesuai Pricelist, atau beda-beda 5%, ya ngga apa-apa.....

Kalau bedanya banyak...., TIGA s/d EMPAT kali lipat, sebagai Vendor, takut
juga kalau-kalau ke-ceplos ngomong diluaran, Pak... :) 

Plus, Sepanjang Tahun ketakutan bila ketahuan sama Auditor yang mengutamakan
"Kebenaran".

Kalau sama Auditor yang mau "Bebenaran" sih, ngga apa-apa... ;)

Kalau sampai ditanya Sang Direktur, atau mungkin Auditor...(lagi); 

"Jadi..., sebenarnya budgetnya itu berapa...??" (sambil alis-nya
naik-turun....)

Mana ada yang mau terbuka soal itu.... sebelum semua di-Orkestra-kan
dulu....

 

Lalu, apa untungnya bagi (Calon) Customer/End-User...??

--Pak Rudy sudah komentar dengan Perkiraan-perkiraan-nya... 

Semua berdasarkan intuisi...., dan dari satu-orang-ke-orang-lainnya tentu
berbeda memahami mekanisme discount-men-discount-nya. Ibaratnya, Pembeli
berpikir dulu seperti Penjual...

Dan juga, bagi Calon End-User yang ingin "Naik Kelas" dalam ukuran
Proyek-nya, tentu informasi berupa referensi itu sangat berguna. Apalagi
datangnya dari Principal Produk/Jasa.

 

Lagian ini bukan merupakan hal yang baru... Pemda DKI (Dengan Rekanan-nya)
pernah buat Acuan Harga Bahan Bangunan dari banyak Pabrikan, Distributor,
Agen sampai Toko. 

Mulai dari Arsitek, Tukang Insinyur Bangunan, Tukang Insinyur Listrik,
Accounting, Ekspedisi, dan bahkan sampai Perorangan merasakan kegunaannya. 

Bahkan dalam proyek EPC besar yang pernah Saya ikuti, 90Juta Dollar (+/- 990
Milyar Rupiah-waktu itu), acuan-acuan seperti itu membantu sekali.

Sayang Perusahaan tempat Saya bekerja dulu kalah tender, hanya selisih
sedikit dari pemenang Pertama. 

Mungkin Buku mereka lebih komplit + negosiasi biaya (bukan harga material..)
lebih bagus.... :D

 

 

Terus Terang, Saya-pun masih belum tahu mekanisme apa yang paling sesuai
untuk hal ini, namun satu hal yang Saya rasakan..., bahwa "Persoalan
Penyusunan HPS" itu masalah yang Aktual ada-nya... Dan "MEMANG" berpotensi
selalu di posisi-"Abu-abu"...

 

 

Inti dari semuanya ini, ya... mencegah semangat komplain Pak Chandra
itu..... He..he..he.. 

Mana ada orang yang senang dan tenang dengan Hati Nurani yang belum
bersih... 

Benar kan, Pak Chandra...?

 

Terima kasih Bapak-Bapak semua.

Mohon maaf kalau ada bagian yang ngga "sregg..." di hati.

 

::Maaf ya Pak Rudy, saya belum komentari komentarnya... Sekalian yang diatas
tadi, ya...

 

 

Salam,

Sulzer Jusman

 

 

 

  _____  

From: rudymharahap <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Monday, September 14, 2009 5:48:18 PM
Subject: [eGovIndonesia] Re: Publikasi Pricelist Vendor di Website
Pemerintah atau PEMDA

  

bagus idenya. maksud pak ibenk juga begitu. 
hayooo pak ibenk, kita mulai kerjakan. 

--- In egov-indonesia@ <mailto:egov-indonesia%40yahoogroups.com>
yahoogroups. com, Chandra Yulistia <chand...@.. .> wrote:
>
> Karena saya merasa belum bersih hati nurani-nya saya mau komplain ah :)
> 
> Apa sih ya untungnya published price list ? Buat customer apa ? Buat 
> vendor apa ? Jika satu customer dapat harga muraaaah banget karena sudah 
> langganan apakah customer yg baru pertama kali beli juga mau harga yg 
> muraaaah banget itu ? Kalau kita yg jadi vendor mau ngga ?
> 
> Kalau mau dipublish mungkin sebaiknya di-break down ya :
> 
> Harga Barang = A(Rp = USD x kurs) (FOB Shipping Point)
> Biaya Kirim = B (Rp/km) (FOB Destination)
> Biaya Instalasi Fisik = C (Rp/OH) (Default-Configurat ion Project)
> Biaya Setting Parameter = D (Rp/OH) (Turn-key Project)
> Laba = E % (10-20%)
> Pajak Pertambahan Nilai = F = 10% x A+B+C+D+E
> 
> Pusing ngga sih kalau Principle/Distribut or yg hrs punya data itu ?
> 
> Usulan saya aja nih, daripada capek ngatur vendor yg beda-beda negara 
> dan aturan hukum serta pricing schema-nya, gimana kalau semua instansi 
> pemerintah diwajibkan saja untuk mempublikasikan Daftar Kontrak dan 
> Rinciannya (termasuk isi kontraknya), supaya bisa dijadikan referensi 
> oleh instansi lain ... ngga ada larangan untuk hal ini khan ya ?
> 
> Salam,
> 
> Chandra Yulistia, CISA CISM*
> ------------ --------- -------
> M (62) 812 945 2128
> E chand...@...
> ------------ --------- -------
> 
> Sulzer wrote:
> > Kembali ke bagian akhir email Saya;
> > 
> > "Semoga Bangsa ini punya Martabat dan Harga Diri yang lebih tinggi
> > dengan 'berbuat' sesuai hati nurani yang paling bersih..."
> > 
> > Kalau komplain, berarti Hati Nurani-nya belum bersih tu, Mas Ibenk...
> > :D
> > 
> > Salam, Sulzer Jusman
> > 
> > ____________ _________ _________ __ From: Ibenk <iben...@... > To:
> > egov-indonesia@ <mailto:egov-indonesia%40yahoogroups.com>  yahoogroups.
com Sent: Monday, September 14, 2009
> > 12:47:38 AM Subject: RE: [eGovIndonesia] Re: Publikasi Pricelist
> > Vendor di Website Pemerintah atau PEMDA
> > 
> > Ide menarik, Pak. Kalau Pemerintah yang memasang website yang berisi
> > update harga rata-rata publik, kira-kira banyak nggak swasta
> > Indonesia yang akan komplain :D Kami sih siap-siap saja
> > memfasilitasi, meskipun untuk menentukan harga standar diperlukan
> > effort yang lumayan dari sisi Pemerintah. Tetapi itu sestap sepadan
> > dengan efisiensi yang dapat dinikmati bangsa ini. Masih menunggu
> > pendapat dari pihak yang tidak sependapat. Thanks
> > 
> > Sukses selalu, Ibenk
>

 



No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.98/2371 - Release Date: 09/14/09
17:52:00

<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke