Sedikit sharing aja ... 1. Spekulasi dan Gharar Dalam Kitab al-Muhalla, Ibn Hazm menyatakan bahwa yang dimaksud dengan gharar adalah ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam hal jual beli. Dari sini, setidaknya kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak setiap ketidakpastian (ketidakjelasan) kita sebut dengan gharar. Contoh ketidakpastian yang tidak termasuk gharar adalah ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam menjalankan bisnis, ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam hal permainan, dan ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam menjalani kehidupan. Kenapa ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam jual beli dilarang? Karena yang namanyanya jual beli itu karakternya harus bersifat fix and pre-determined, yaitu dalam hal kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Sehingga, kalau kita memasukkan unsur ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam salah satu dari keempat hal tersebut, berarti kita telah melakukan gharar. Nah, berangkat dari uraian tersebut, saya berpendapat by nature yang namanya spekulasi tidak selalu berarti gharar atau tindakan yang dilarang. Jika dan hanya jika berspekulasi dalam hal jual beli saja, maka hal tersebut dilarang. Dalam arti luas, dan juga telah menjadi familiar di kalangan umum, istilah spekulasi juga dapat mencakup tindakan dalam hal apapun yang tidak berdasarkan perhitungan yang matang dan hanya dilandasi oleh hawa nafsu semata. Lalu bagaimana dengan spekulasi dalam melakukan bisnis (investasi)? By nature, bisnis (investasi) berbanding terbalik dengan jual beli. Karakter bisnis (investasi) justru harus bersifat tidak pasti (tidak jelas), karena dalam suatu bisnis pasti akan menghadapi ketidakpastian (ketidakjelasan) apakah untung, rugi, atau tidak untung dan tidak rugi. So, apakah spekulasi diperbolehkan dalam bisnis (investasi)? Saya berpendapat boleh saja selama tindakan spekulasi tersebut diiringi dengan perhitungan yang matang dan tidak didasari oleh hawa nafsu semata. Hidup ini pun sebenarnya banyak dihiasi dengan hal-hal yang bersifat "spekulatif". Kita tidak tahu pasti apakah kita akan wafat esok, lusa atau .... Kita juga tidak tahu pasti apakah cuaca esok hari akan cerah, hujan atau .... Di sini saya hanya mencoba memilih dan memilah antara spekulasi dalam arti harfiah dan spekulasi dalam arti istilah.
2. Spekulasi dan Maysir Dari beberapa definisi fikih, hakikat Maysir dapat disimpulkan sebagai suatu permainan yang mengandung zero sum game, yaitu menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Lihat saja misalnya dalam perjudian, ada bandar dan ada beberapa pemain. Setiap pemain menyerahkan uang untuk dipertaruhkan. Ketika salah satu pemain menjadi pemenang, dia akan memperoleh uang taruhan dari beberapa pemain yang lain, sementara para pemain yang lain harus menanggung kerugian. Inilah Maysir. Apakah para pemain judi tidak menggunakan perhitungan yang matang dalam permainan tersebut? Walapun pada beberapa kasus, bisa jadi mereka menggunakan perhitungan yang matang, namun mereka akan kehilangan kontrol jika sudah terlena (baik ketika menang atau kalah), sehingga yang lebih mendominasi adalah mengikuti hawa nafsu. Di sinilah kemudian kita mengaitkan dan mengidentikkan maysir (perjudian) dengan tindakan spekulatif yang dilarang. 3. Spekulasi dan Transaksi Valas Sejatinya, transaksi valas atau sharf di"ciptakan" dan "hadir" di tengah-tengah manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (real transaction). Berdasarkan karakter nilai mata uang yang sering berubah-rubah jika dibandingkan dengan nilai mata uang yang lain, maka transaksi valas harus dilakukan secara spot, bukan forward ataupun swap transaction. Dalam hal transaksi valas yang dilakukan secara spot pun, kita harus tetap berdasarkan real transaction (sesuai dengan tujuan kehadiran transaksi valas di tengah-tangah manusia), bukan mencari kesempatan di atas kesempitan. 4. Spekulasi dan Pasar Modal Kesan umum yang terlintas dalam Pasar Modal adalah aktivitas jual beli saham atau dalam istilah fikihnya dikenal dengan musahamah. (Dalam konteks ini, bukan saham perusahaan yang bertentangan dengan syariah, seperti perusahaan minuman alkohol dsb). Hal ini berarti bahwa jual beli saham tetap harus mengikuti karakter dari suatu jual beli, yaitu harus bersifat fix and pre-determined dalam hal kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Di samping itu, aktivitas jual beli saham harus bersih dari tadlis (penipuan) dan tindakan rekayasa pasar dari sisi demand (bay najasy) seperti tindakan goreng-menggoreng saham. Selama aktivitas jual beli saham memenuhi kriteria tersebut diringi dengan perhitungan yang matang maka tindakan jual beli saham tersebut bukan termasuk aksi spekulatif yang terlarang. Demikian. Wallahu A'lam. --- Bambang Himawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum wr wb... > > > > Sejauh yang saya pahami : > > > > 1. Ghoror terkait dengan masalah KETIDAKJELASAN. > Obatnya adalah > KEJELASAN dan TRANSPARANSI dalam setiap kontrak atau > hubungan muamalat. > 2. Maysir tidaklah terkait dengan masalah > KETIDAKPASTIAN atau > SPEKULASI (anda benar....). Maysir lebih terkait > dengan arahan agama > agar setiap rupiah investasi yang dilakukan, > ditujukan untuk > meningkatkan supply barang dan jasa / sektor riil > dalam rangka untuk > memberikan kemaslahatan public. > > > > Mudah2an bermanfaat. > > wass > > ________________________________ > > From: [email protected] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of syam nahar > Sent: Thursday, June 28, 2007 9:50 AM > To: [email protected] > Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Batasan Spekulasi? > > > > Islam melarang segala bentuk aksi spekulasi (gharar > & maysir). Namun, > definisi, bentuk dan batasan spekulasi yang > bagaimanakah yang dilarang? > sebab kegiatan investasi maupun perdagangan pun di > dalamnya terdapat > unsur kemungkinan untung atau buntung (risk-return). > Temen-teman yang > main di pasar modal/uang dan atau valas beralasan > kalau mereka bukan > ber-spekulasi, sebab mereka bisa memprediksi hasil > investasi berdasarkan > tren pasar yang dapat mereka analisa (mereka > memiliki expertise,red), > seperti halnya kegiatan perdagangan biasa. Jika > Mohon penjelasan dan > referensi dari rekan-rekan ! > > > > ________________________________ > > Be a better Globetrotter. Get better travel answers > <http://us.rd.yahoo.com/evt=48254/*http:/answers.yahoo.com/dir/_ylc=X3oD > MTI5MGx2aThyBF9TAzIxMTU1MDAzNTIEX3MDMzk2NTQ1MTAzBHNlYwNCQUJwaWxsYXJfTklf > MzYwBHNsawNQcm9kdWN0X3F1ZXN0aW9uX3BhZ2U-?link=list&sid=396545469> > from > someone who knows. > Yahoo! Answers - Check it out. > > > > ________________________________ > > ** > > > > âThis e-mail (including any attachments) is > intended solely for the addressee and could contain > information that is confidential; If you are not the > intended recipient, you are hereby notified that any > use, disclosure, copying or dissemination of this > e-mail and any attachment is strictly prohibited and > you should immediately delete it. This message does > not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. > Although this e-mail has been checked for computer > viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any > damage caused by any virus and any malicious code > transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient > should check again for the risk of viruses, > malicious codes, etc as a result of e-mail > transmission through Internetâ > ____________________________________________________________________________________ Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. http://travel.yahoo.com/
