Sedikit sharing aja ...

1. Spekulasi dan Gharar
Dalam Kitab al-Muhalla, Ibn Hazm menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan gharar adalah ketidakpastian
(ketidakjelasan) dalam hal jual beli. Dari sini,
setidaknya kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak
setiap ketidakpastian (ketidakjelasan) kita sebut
dengan gharar. 
Contoh ketidakpastian yang tidak termasuk gharar
adalah ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam
menjalankan bisnis, ketidakpastian (ketidakjelasan)
dalam hal permainan, dan ketidakpastian
(ketidakjelasan) dalam menjalani kehidupan.
Kenapa ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam jual beli
dilarang? Karena yang namanyanya jual beli itu
karakternya harus bersifat fix and pre-determined,
yaitu dalam hal kualitas, kuantitas, harga dan waktu
penyerahan. Sehingga, kalau kita memasukkan unsur
ketidakpastian (ketidakjelasan) dalam salah satu dari
keempat hal tersebut, berarti kita telah melakukan
gharar.
Nah, berangkat dari uraian tersebut, saya berpendapat
by nature yang namanya spekulasi tidak selalu berarti
gharar atau tindakan yang dilarang. Jika dan hanya
jika berspekulasi dalam hal jual beli saja, maka hal
tersebut dilarang.
Dalam arti luas, dan juga telah menjadi familiar di
kalangan umum, istilah spekulasi juga dapat mencakup
tindakan dalam hal apapun yang tidak berdasarkan
perhitungan yang matang dan hanya dilandasi oleh hawa
nafsu semata.
Lalu bagaimana dengan spekulasi dalam melakukan bisnis
(investasi)? By nature, bisnis (investasi) berbanding
terbalik dengan jual beli. Karakter bisnis (investasi)
justru harus bersifat tidak pasti (tidak jelas),
karena dalam suatu bisnis pasti akan menghadapi
ketidakpastian (ketidakjelasan) apakah untung, rugi,
atau tidak untung dan tidak rugi. So, apakah spekulasi
diperbolehkan dalam bisnis (investasi)? Saya
berpendapat boleh saja selama tindakan spekulasi
tersebut diiringi dengan perhitungan yang matang dan
tidak didasari oleh hawa nafsu semata.
Hidup ini pun sebenarnya banyak dihiasi dengan hal-hal
yang bersifat "spekulatif". Kita tidak tahu pasti
apakah kita akan wafat esok, lusa atau .... Kita juga
tidak tahu pasti apakah cuaca esok hari akan cerah,
hujan atau ....
Di sini saya hanya mencoba memilih dan memilah antara
spekulasi dalam arti harfiah dan spekulasi dalam arti
istilah.

2. Spekulasi dan Maysir
Dari beberapa definisi fikih, hakikat Maysir dapat
disimpulkan sebagai suatu permainan yang mengandung
zero sum game, yaitu menempatkan salah satu pihak
harus menanggung beban pihak yang lain akibat
permainan tersebut. Lihat saja misalnya dalam
perjudian, ada bandar dan ada beberapa pemain. Setiap
pemain menyerahkan uang untuk dipertaruhkan. Ketika
salah satu pemain menjadi pemenang, dia akan
memperoleh uang taruhan dari beberapa pemain yang
lain, sementara para pemain yang lain harus menanggung
kerugian. Inilah Maysir.
Apakah para pemain judi tidak menggunakan perhitungan
yang matang dalam permainan tersebut? Walapun pada
beberapa kasus, bisa jadi mereka menggunakan
perhitungan yang matang, namun mereka akan kehilangan
kontrol jika sudah terlena (baik ketika menang atau
kalah), sehingga yang lebih mendominasi adalah
mengikuti hawa nafsu. Di sinilah kemudian kita
mengaitkan dan mengidentikkan maysir (perjudian)
dengan tindakan spekulatif yang dilarang.

3. Spekulasi dan Transaksi Valas 
Sejatinya, transaksi valas atau sharf di"ciptakan" dan
"hadir" di tengah-tengah manusia adalah untuk memenuhi
kebutuhan transaksi (real transaction). Berdasarkan
karakter nilai mata uang yang sering berubah-rubah
jika dibandingkan dengan nilai mata uang yang lain,
maka transaksi valas harus dilakukan secara spot,
bukan forward ataupun swap transaction. Dalam hal
transaksi valas yang dilakukan secara spot pun, kita
harus tetap berdasarkan real transaction (sesuai
dengan tujuan kehadiran transaksi valas di
tengah-tangah manusia), bukan mencari kesempatan di
atas kesempitan.

4. Spekulasi dan Pasar Modal
Kesan umum yang terlintas dalam Pasar Modal adalah
aktivitas jual beli saham atau dalam istilah fikihnya
dikenal dengan musahamah. (Dalam konteks ini, bukan
saham perusahaan yang bertentangan dengan syariah,
seperti perusahaan minuman alkohol dsb). Hal ini
berarti bahwa jual beli saham tetap harus mengikuti
karakter dari suatu jual beli, yaitu harus bersifat
fix and pre-determined dalam hal kualitas, kuantitas,
harga dan waktu penyerahan. Di samping itu, aktivitas
jual beli saham harus bersih dari tadlis (penipuan)
dan tindakan rekayasa pasar dari sisi demand (bay
najasy) seperti tindakan goreng-menggoreng saham.
Selama aktivitas jual beli saham memenuhi kriteria
tersebut diringi dengan perhitungan yang matang maka
tindakan jual beli saham tersebut bukan termasuk aksi
spekulatif yang terlarang.

Demikian. Wallahu A'lam.

--- Bambang Himawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum wr wb...
> 
>  
> 
> Sejauh yang saya pahami :
> 
>  
> 
> 1.    Ghoror terkait dengan masalah KETIDAKJELASAN.
> Obatnya adalah
> KEJELASAN dan TRANSPARANSI dalam setiap kontrak atau
> hubungan muamalat.
> 2.    Maysir tidaklah terkait dengan masalah
> KETIDAKPASTIAN atau
> SPEKULASI (anda benar....). Maysir lebih terkait
> dengan arahan agama
> agar setiap rupiah investasi yang dilakukan,
> ditujukan untuk
> meningkatkan supply barang dan jasa / sektor riil
> dalam rangka untuk
> memberikan kemaslahatan public.
> 
>  
> 
> Mudah2an bermanfaat.
> 
> wass
> 
> ________________________________
> 
> From: [email protected]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
> Of syam nahar
> Sent: Thursday, June 28, 2007 9:50 AM
> To: [email protected]
> Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Batasan Spekulasi?
> 
>  
> 
> Islam melarang segala bentuk aksi spekulasi (gharar
> & maysir). Namun,
> definisi, bentuk dan batasan spekulasi yang
> bagaimanakah yang dilarang?
> sebab kegiatan investasi maupun perdagangan pun di
> dalamnya terdapat
> unsur kemungkinan untung atau buntung (risk-return).
> Temen-teman yang
> main di pasar modal/uang dan atau valas beralasan
> kalau mereka bukan
> ber-spekulasi, sebab mereka bisa memprediksi hasil
> investasi berdasarkan
> tren pasar yang dapat mereka analisa (mereka
> memiliki expertise,red),
> seperti halnya kegiatan perdagangan biasa. Jika
> Mohon penjelasan dan
> referensi dari rekan-rekan !
> 
>   
> 
> ________________________________
> 
> Be a better Globetrotter. Get better travel answers
>
<http://us.rd.yahoo.com/evt=48254/*http:/answers.yahoo.com/dir/_ylc=X3oD
>
MTI5MGx2aThyBF9TAzIxMTU1MDAzNTIEX3MDMzk2NTQ1MTAzBHNlYwNCQUJwaWxsYXJfTklf
>
MzYwBHNsawNQcm9kdWN0X3F1ZXN0aW9uX3BhZ2U-?link=list&sid=396545469>
> from
> someone who knows.
> Yahoo! Answers - Check it out. 
> 
>  
> 
> ________________________________
> 
> ** 
> 
> 
> 
> “This e-mail (including any attachments) is
> intended solely for the addressee and could contain
> information that is confidential; If you are not the
> intended recipient, you are hereby notified that any
> use, disclosure, copying or dissemination of this
> e-mail and any attachment is strictly prohibited and
> you should immediately delete it. This message does
> not necessarily reflect the views of Bank Indonesia.
> Although this e-mail has been checked for computer
> viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any
> damage caused by any virus and any malicious code
> transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient
> should check again for the risk of viruses,
> malicious codes, etc as a result of e-mail
> transmission through Internet”
> 



       
____________________________________________________________________________________
Need a vacation? Get great deals
to amazing places on Yahoo! Travel.
http://travel.yahoo.com/

Kirim email ke