sekedar mempertegas apa yang disampaikan tanggapan e-mail oleh pa' yoga prakasa :
"Temen-teman yang main di pasar modal/uang dan atau valas beralasan kalau mereka bukan ber-spekulasi, sebab mereka bisa memprediksi hasil investasi berdasarkan tren pasar yang dapat mereka analisa (mereka memiliki expertise,red), seperti halnya kegiatan perdagangan biasa." Jika ingin bermain saham, [calon] nasabah [secara peraturan] harus mengisi opening account. tidak jauh berbeda dg cara membuka rekening di bank. di opening account, [calon] nasabah [secara peraturan] wajib mengisi tujuan investasinya. bisa capital gain, spekulasi, tujuan jk panjang, dllsb. bolehkah memiliki lebih dari satu tujuan investasi? boleh saja, sebagai alternatif mendiversifikasi investasi.tergantung dg profil [calon] nasabah tersebut, apakah risk avert atau risk lover. jika risk lover maka porsi transaksi spekulasinya semakin besar. dgn demikian apakah investasi di pasar modal haram? belum tentu, tergantung batasan investasi yang haram itu bgmn. dgn demikian apakah transaksi spekulasi haram? tentu saja & tidak terbatas transaksi spekulasi di pasar modal, jika mengutip "Islam melarang segala bentuk aksi spekulasi (gharar & maysir)." --- In [email protected], "Yoga Prakasa" <[EMAIL PROTECTED] wrote: Saya ingin memperjelas tentang perdagangan saham di bursa. Memang benar bahwa pada perdagangan sekunder, uang tidak masuk ke perusahaan karena uang tersebut sudah masuk pada perdagangan primer (baik melalui IPO maupun rights issue). Sebenarnya perlu dipahami bahwa yang kita perjualbelikan di bursa saham itu adalah KEPEMILIKAN dari perusahaan yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya terdapat hak sebagai pemilik perusahaan tersebut yaitu hak voting, hak untuk mendapatkan keuntungan perusahaan, dan hak untuk mendapatkan paparan dari manajemen akan kebijakan perusahaan ke depan. Tujuan perusahaan dibentuk adalah untuk memaksimalkan nilai yang dimiliki oleh pemegang saham. Nilai tersebut tentunya bisa ditingkatkan dengan adanya kenaikan laba, sehingga pemegang saham (investor) dapat menikmati keuntungan investasinya sebagai imbal hasil dari resiko yang ditanggungnya dengan memegang saham tersebut. Maka dari itu, apabila perusahaan berhasil menaikkan laba, maka perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang saham sebagai dividen. Dan layaknya pasar, berlaku hukum supply dan demand terhadap hak kepemilikan tersebut, yang berbentuk saham. Sehingga apabila laba perusahaan naik, maka akan semakin banyak demand di bursa karena saham tersebut semakin diminati orang yang ingin turut menikmati keuntungan tersebut, dan karena supply terbatas (jumlah saham beredar tetap setelah IPO sampai ada tindakan corporate action yang dapat mempengaruhi jumlah saham yang beredar) maka equilibrium harga baru akan terbentuk. Harga baru inilah yang merupakan capital gain (atau loss apabila terjadi sebaliknya) bagi investor, karena nilai investasinya telah naik (atau turun) dibandingkan dengan saat dia memulai investasinya. Patut diingat bahwa ini masih di atas kertas (unrealized gain/loss) sampai dia menjual kepemilikannya kepada orang lain (di mana dia akan me-realized gain/loss-nya) Jadi investasi maupun spekulasi tergantung dari niat awal pemegang saham, apakah dia membeli dengan niat investasi (mengerti bisnis yang dilakoni si emiten, tingkat keuntungan, risiko, dll) atau dengan niat spekulasi (apa ajalah bisnisnya, pokoknya dia bisa untung cepat dari pergerakan saham). Ada beberapa pasar lain yang pada prinsipnya mirip, tapi paparan di atas saya maksudkan sebagai sedikit penjelasan dari mekanisme bursa saham. Hope it helps, Yoga --- In [email protected], A Nizami nizaminz@ wrote: Wa'alaikum salam wr wb, Pada saat uang yang diinvestasikan benar2 masuk sektor real (pabrik/kantor) dan bukan ke spekulan saham lain maka itu satu langkah bukan spekulasi. Dan jika investor itu berharap mendapat untung jika perusahaan untung (deviden), maka bukan spekulasi. Tapi jika berharap untung karena harga saham yang dia beli naik (stock gain), itu spekulasi. Pada perdagangan sekunder uang umumnya berputar di sesama spekulan saham. Tidak masuk ke sektor real. Wassalam --- Bambang Himawan bhimawan@ wrote: Assalamu'alaikum wr wb... Sejauh yang saya pahami : 1. Ghoror terkait dengan masalah KETIDAKJELASAN. Obatnya adalah KEJELASAN dan TRANSPARANSI dalam setiap kontrak atau hubungan muamalat. 2. Maysir tidaklah terkait dengan masalah KETIDAKPASTIAN atau SPEKULASI (anda benar....). Maysir lebih terkait dengan arahan agama agar setiap rupiah investasi yang dilakukan, ditujukan untuk meningkatkan supply barang dan jasa / sektor riil dalam rangka untuk memberikan kemaslahatan public. Mudah2an bermanfaat. wass ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of syam nahar Sent: Thursday, June 28, 2007 9:50 AM To: [email protected] Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Batasan Spekulasi? Islam melarang segala bentuk aksi spekulasi (gharar & maysir). Namun, definisi, bentuk dan batasan spekulasi yang bagaimanakah yang dilarang? sebab kegiatan investasi maupun perdagangan pun di dalamnya terdapat unsur kemungkinan untung atau buntung (risk-return). Temen-teman yang main di pasar modal/uang dan atau valas beralasan kalau mereka bukan ber-spekulasi, sebab mereka bisa memprediksi hasil investasi berdasarkan tren pasar yang dapat mereka analisa (mereka memiliki expertise,red), seperti halnya kegiatan perdagangan biasa. Jika Mohon penjelasan dan referensi dari rekan-rekan !
