sekedar mempertegas apa yang disampaikan tanggapan e-mail oleh pa' yoga
prakasa :

"Temen-teman yang main di pasar modal/uang dan atau valas beralasan
kalau mereka bukan   ber-spekulasi, sebab mereka bisa memprediksi hasil 
investasi berdasarkan tren pasar yang dapat mereka analisa (mereka
memiliki expertise,red), seperti halnya kegiatan perdagangan biasa."

Jika ingin bermain saham, [calon] nasabah [secara peraturan] harus
mengisi opening account. tidak jauh berbeda dg cara membuka rekening di
bank. di opening account, [calon] nasabah [secara peraturan] wajib
mengisi tujuan investasinya. bisa capital gain, spekulasi, tujuan jk
panjang, dllsb.

bolehkah memiliki lebih dari satu tujuan investasi? boleh saja, sebagai
alternatif mendiversifikasi investasi.tergantung dg profil [calon]
nasabah tersebut, apakah risk avert atau risk lover. jika risk lover
maka porsi transaksi spekulasinya semakin besar.

dgn demikian apakah investasi di pasar modal haram? belum tentu,
tergantung batasan investasi yang haram itu bgmn.

dgn demikian apakah transaksi spekulasi haram? tentu saja & tidak
terbatas transaksi spekulasi di pasar modal, jika mengutip  "Islam
melarang segala bentuk aksi spekulasi (gharar & maysir)."












--- In [email protected], "Yoga Prakasa" <[EMAIL PROTECTED] wrote:

  Saya ingin memperjelas tentang perdagangan saham di bursa. Memang
  benar bahwa pada perdagangan sekunder, uang tidak masuk ke
  perusahaan karena uang tersebut sudah masuk pada perdagangan primer
  (baik melalui IPO maupun rights issue).

  Sebenarnya perlu dipahami bahwa yang kita perjualbelikan di bursa
  saham itu adalah KEPEMILIKAN dari perusahaan yang bersangkutan.
  Termasuk di dalamnya terdapat hak sebagai pemilik perusahaan
  tersebut yaitu hak voting, hak untuk mendapatkan keuntungan
  perusahaan, dan hak untuk mendapatkan paparan dari manajemen akan
  kebijakan perusahaan ke depan. Tujuan perusahaan dibentuk adalah
  untuk memaksimalkan nilai yang dimiliki oleh pemegang saham. Nilai
  tersebut tentunya bisa ditingkatkan dengan adanya kenaikan laba,
  sehingga pemegang saham (investor) dapat menikmati keuntungan
  investasinya sebagai imbal hasil dari resiko yang ditanggungnya
  dengan memegang saham tersebut.

  Maka dari itu, apabila perusahaan berhasil menaikkan laba, maka
  perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang saham
  sebagai dividen. Dan layaknya pasar, berlaku hukum supply dan demand
  terhadap hak kepemilikan tersebut, yang berbentuk saham. Sehingga
  apabila laba perusahaan naik, maka akan semakin banyak demand di
  bursa karena saham tersebut semakin diminati orang yang ingin turut
  menikmati keuntungan tersebut, dan karena supply terbatas (jumlah
  saham beredar tetap setelah IPO sampai ada tindakan corporate action
  yang dapat mempengaruhi jumlah saham yang beredar) maka equilibrium
  harga baru akan terbentuk. Harga baru inilah yang merupakan capital
  gain (atau loss apabila terjadi sebaliknya) bagi investor, karena
  nilai investasinya telah naik (atau turun) dibandingkan dengan saat
  dia memulai investasinya. Patut diingat bahwa ini masih di atas
  kertas (unrealized gain/loss) sampai dia menjual kepemilikannya
  kepada orang lain (di mana dia akan me-realized gain/loss-nya)

  Jadi investasi maupun spekulasi tergantung dari niat awal pemegang
  saham, apakah dia membeli dengan niat investasi (mengerti bisnis
  yang dilakoni si emiten, tingkat keuntungan, risiko, dll) atau
  dengan niat spekulasi (apa ajalah bisnisnya, pokoknya dia bisa
  untung cepat dari pergerakan saham).

  Ada beberapa pasar lain yang pada prinsipnya mirip, tapi paparan di
  atas saya maksudkan sebagai sedikit penjelasan dari mekanisme bursa
  saham.

  Hope it helps,
  Yoga

  --- In [email protected], A Nizami nizaminz@
  wrote:

   Wa'alaikum salam wr wb,

   Pada saat uang yang diinvestasikan benar2 masuk sektor
   real (pabrik/kantor) dan bukan ke spekulan saham lain
   maka itu satu langkah bukan spekulasi.

   Dan jika investor itu berharap mendapat untung jika
   perusahaan untung (deviden), maka bukan spekulasi.

   Tapi jika berharap untung karena harga saham yang dia
   beli naik (stock gain), itu spekulasi. Pada
   perdagangan sekunder uang umumnya berputar di sesama
   spekulan saham. Tidak masuk ke sektor real.

   Wassalam

   --- Bambang Himawan bhimawan@ wrote:

    Assalamu'alaikum wr wb...



    Sejauh yang saya pahami :



    1. Ghoror terkait dengan masalah KETIDAKJELASAN.
    Obatnya adalah
    KEJELASAN dan TRANSPARANSI dalam setiap kontrak atau
    hubungan muamalat.
    2. Maysir tidaklah terkait dengan masalah
    KETIDAKPASTIAN atau
    SPEKULASI (anda benar....). Maysir lebih terkait
    dengan arahan agama
    agar setiap rupiah investasi yang dilakukan,
    ditujukan untuk
    meningkatkan supply barang dan jasa / sektor riil
    dalam rangka untuk
    memberikan kemaslahatan public.



    Mudah2an bermanfaat.

    wass

    ________________________________

    From: [email protected]
    [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
    Of syam nahar
    Sent: Thursday, June 28, 2007 9:50 AM
    To: [email protected]
    Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Batasan Spekulasi?



    Islam melarang segala bentuk aksi spekulasi (gharar
    & maysir). Namun,
    definisi, bentuk dan batasan spekulasi yang
    bagaimanakah yang dilarang?
    sebab kegiatan investasi maupun perdagangan pun di
    dalamnya terdapat
    unsur kemungkinan untung atau buntung (risk-return).
    Temen-teman yang
    main di pasar modal/uang dan atau valas beralasan
    kalau mereka bukan
    ber-spekulasi, sebab mereka bisa memprediksi hasil
    investasi berdasarkan
    tren pasar yang dapat mereka analisa (mereka
    memiliki expertise,red),
    seperti halnya kegiatan perdagangan biasa. Jika
    Mohon penjelasan dan
    referensi dari rekan-rekan !





Kirim email ke