Nyuwun sewu...
dari web site PKES

Jual-Beli Kredit, termasuk Riba?


 


Assalamualaikum
wr. wb.


Pengasuh yang terhormat,
baru-baru ini saya ingin membeli sebuah laptop. Tetapi, saya bingung karena
hanya bisa membeli secara kredit. Suatu ketika saya datang ke sebuah pameran
komputer, disana saya ditawari kredit. Memang, mereka tidak mecantumkan nilai
bunga, tetapi hanya nominal x jumlah bulan. Apakah itu termasuk riba? Jika iya,
adakah solusi utk itu?


Wassalamualaikum
wr. wb.


 


[EMAIL PROTECTED]


 


Wa’alaikumussalam wr. wb.


Sahabat
Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama sudah pernah pengasuh jelaskan pada
pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi jawaban dari pertanyaan sahabat Alfi
Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi jual-beli dapat dibagi menjadi dua; pertama,
transaksi jual beli secara tunai, dan kedua, transaksi jual beli secara
non tunai (kredit). Kesemua transaksi jual beli tersebut harus terhindar dari
unsur maysir  (perjudian),
gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), tadlis (penipuan) dan risywah
(suap).


Dalam
transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual (al-ba’i), pembeli
(al-musytariy), barang (al-mabi’) dan harga (tsaman).
Setelah kedua belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan
kewajiban antara pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan
kewajiban penjual adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan
berkewajiban menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak
dan kewajiban pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan
berkewajiban membayar sejumlah uang kepada penjual.


Transaksi
jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi pembeli untuk
melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah membayarnya
secara tunai (cash). Tidak ada tanggungan beban hutang dari pembeli
kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual,
begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah tidak ada
lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tersebut telah
terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli.


Lain halnya
dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih terikat adanya hak
dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum terselesaikan. Dalam
transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan  kewajibannya dan belum 
menerima haknya.
Penjual dalam transaksi jual beli kredit belum menerima secara penuh hak
pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak pembeli belum menunaikan kewajibanya
membayar barang yang dibelinya.


Sesungguhnya,
transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan al-ba’i
bi thaman ajil, jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model jual-beli
ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari Allah Swt,
karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual telah memberi
bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu membutuhkan barang
yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak pembeli belum mampu 
membayar
barang tersebut secara tunai, karena tidak mempunyai uang. Atas kebaikan
penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang tersebut dengan pembayaran yang
ditangguhkan.


Selanjutnya,
dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan bagi pembeli
untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang yang
disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai (kredit).
Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika dibayar 3 bln
harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena berlakunya
prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri keuangan
konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam
Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai
ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama. 


Dalam
kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli murabahah
dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian penjelasan yang
dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bis showab
[hsn]

----- Original Message ----
From: wisnu adi nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, July 16, 2007 1:41:23 AM
Subject: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik









  


    
            bagaimana hukumnya membeli peralatan elektronik secara kredit di 
toko2 elektronik yang menyediakan fasilitas kredit?

terima kasih atas replynya
:)

 
      
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.



    
  

    
    




<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a {
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc {
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o {font-size:0;}
.MsoNormal {
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq {margin:4;}
-->








       
____________________________________________________________________________________
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for 
today's economy) at Yahoo! Games.
http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow  

Kirim email ke