Nyuwun sewu... dari web site PKES
Jual-Beli Kredit, termasuk Riba? Assalamualaikum wr. wb. Pengasuh yang terhormat, baru-baru ini saya ingin membeli sebuah laptop. Tetapi, saya bingung karena hanya bisa membeli secara kredit. Suatu ketika saya datang ke sebuah pameran komputer, disana saya ditawari kredit. Memang, mereka tidak mecantumkan nilai bunga, tetapi hanya nominal x jumlah bulan. Apakah itu termasuk riba? Jika iya, adakah solusi utk itu? Wassalamualaikum wr. wb. [EMAIL PROTECTED] Wa’alaikumussalam wr. wb. Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama sudah pernah pengasuh jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi jawaban dari pertanyaan sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi jual-beli dapat dibagi menjadi dua; pertama, transaksi jual beli secara tunai, dan kedua, transaksi jual beli secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi jual beli tersebut harus terhindar dari unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), tadlis (penipuan) dan risywah (suap). Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual (al-ba’i), pembeli (al-musytariy), barang (al-mabi’) dan harga (tsaman). Setelah kedua belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban penjual adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban membayar sejumlah uang kepada penjual. Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah membayarnya secara tunai (cash). Tidak ada tanggungan beban hutang dari pembeli kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual, begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah tidak ada lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tersebut telah terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli. Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih terikat adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum terselesaikan. Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan kewajibannya dan belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli kredit belum menerima secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak pembeli belum menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya. Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan al-ba’i bi thaman ajil, jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan. Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama. Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bis showab [hsn] ----- Original Message ---- From: wisnu adi nugroho <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, July 16, 2007 1:41:23 AM Subject: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik bagaimana hukumnya membeli peralatan elektronik secara kredit di toko2 elektronik yang menyediakan fasilitas kredit? terima kasih atas replynya :) Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out. <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a { text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc { background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o {font-size:0;} .MsoNormal { margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq {margin:4;} --> ____________________________________________________________________________________ Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games. http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow
