masih binun...

jadi intinya cuman akadnya dowang?

[kata orang kan yg namanya riba itu mencekik]
tapi kenyataan pernah tanya2 sama temen [marketing BMT], kok di BMT malah
lebih memberatkan dari pada bunga yang di tawarkan oleh bank, dengan jumlah
nominla pinjaman yang sama. dengan bank jatuhnya cuman dikit, tapi dengan
BMT kok jatuhnya malah jauh lebih gede...[pusing eui....]

[masih mempertanyakan implementasi ekonomi syariah di masyarakan]

On 7/23/07, budi trianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   Praktek seperti ini sudah dijalankan oleh hampir seluruh perbankan
syariah di tanah air bahkan diseluruh negara yang mempunyai bank syariah
dimana tingkat penentuan harga jual pada akad murabahah masih di pengaruhi
oleh tingkat suku bunga yang berlaku. Hal inilah yang membangkitkan kritik
oleh penulis dan para pemerhati bank syariah bahwa ternyata pembiayaan
dengan akad murabahah pada perbakan syariah tidak sepenuhnya menggunakan
prinsip syariah.


Dampak langsung yang muncul ketika kita memahami bahwa margin keuntungan
harus diambil dari persentase adalah bagaimana menentukan proses perhitungan
harga jual dan cicilannya sehingga dapat mengakomodasi aspek syariah
sekaligus didalamnya. Akhirnya perbankan syariah memilih metode flat rate
karena margin selalu tetap.
 *Flat rate *adalah suatu metode pembebanan bunga dalam perbankan dimana
cicilan bunga dan hutang pokok yang dibebankan kepada nasabah setiap
bulannya adalah sama sampai selesai pembayaran (Kasmir, 2002). Permasalahan
yang kemudian muncul dari praktek ini dalam akad murabahah adalah munculnya
harga jual barang yang lebih tinggi daripada kredit pada perbankan
konvensional ketika keduanya menggukan tingkat keuntungan yang sama.
 Formula baru yang beliau tawarkan adalah dalam menentukan harga *(p)*jual 
barang pada akad murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah
seharusnya hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu harga dasar
pembelian dari penyalur utama (x), biaya yang harus ditutupi (y) dan
keuntungan wajar yang disepakati oelh kedua belah piak (z). *P = x + y + z
*
* *Biaya yang harus tertutupi (y) atau nilai yang dikeluarkan untuk
menghadirkan barang tersebut sampai ke nasabah didapat dari perhitungan
rasio dari harga dasar pembelian (x) dan total target pembiayaan tahun
berjalan yang dianggarakn oleh bank syariah (v) yang kemudian dikalikan
dengan biaya operasinoal rata-rata tahun berjalan yang telah dianggarkan
oleh bank syariah ( c ).
 Besarnya nilai total dari target pembiayaan tahun berjalan (v) dan
rata-rata biaya operasional tahun berjalan ( c ) bisa didapatkan dari Rapat
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada tahun terkait sehingga didapat
rumus sbb :

 p = x + [(x/v).c] + z

 Dengan formula ini penentuan harga jual barang pada akad murabahah akan
terbebas dari pengaruh fluktuasi suku bunga dan konsep *cost of fund* .
Dan karena tingkat margin tidak didefenisikan dalam persentase maka tidak
diperlukan lagi metode falt rate dalam perhitungan cicilannya, serta
pemisahan anatara cicilan pokok dengan cicilan margin yang diambil oleh
bank. Semua telah berada dalam satu nilai saja yaitu harga jual
 Semoga bermanfaat...


*Ahmad Iqbal <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:

  Ini isu yang cukup menarik. Syariah dan tidak syariah menjadi semakin
mirip saja. Sehingga orang berkata TAK ADA BEDA.

Murabahah adalah akad jual-beli dengan pembayaran tertunda dengan
mencicil.
Sedangkan akad kredit konvensional adalah utang-piutang.

Secara akad jelas berbeda. Apapun namanya itu apakah KTA, kredit
kepemilikan bermotor, dll akad kredit konvensional itu berdasarkan
utang-piutang. Sehingga saat kita pengajuan kredit kita diproses maka kita
membeli suatu barang dimana sebagian atau seluruh dana pembelian berhutang
kepada bank. Sedangkan murabahah, kita membeli barang/jasa dari bank. Walau
kita ambilnya ke dealer mobil, misalnya, tetap mobil itu sudah dibeli bank
dulu, menjadi milik bank lalu kemudian di jual kembali ke nasabah dengan
pembayaran tertunda dan mencicil.

Nah kemudian ada yang melihat hitung2annya sama. Oh ya, ini bisa jadi,
kenapa demikian karena sistem bunga flat. Sistem bunga flat artinya bunga
yang ditetapkan itu tetap hingga akhir periode pelunasan. Sama dong kalo
kita hitungnya = harga pokok + marjin. Sama ngak hasilnya dengan utang
pokok+bunga flat? Tentu jelas sama. Tp satu statusnya harga barang, satu
statusnya utang. Atw ada juga bank konvensional yang memberikan bunga 0%,
berarti ngak ada riba dong? He...he...he... liat dulu perjanjiannya...
jika tidak dapat melunasi pada periode yang dijanjikan maka akan dikenakan
bunga yang dihitung dari awal periode kredit… biasanya gitu khan…

Nah ini artinya di awal kita sudah berjanji bersepakat dengan bunga…. Ini
pendapat Pribadi saya, mohon maaf jika keliru, yang paham fiqh tolong
dibantu…

Keliatan khan bedanya, yang penting bukan hitung2annya tetapi akadnya.
Apakah akadnya sesuai syariah atau tidak? Itu yang perlu dianalisa terlebih
dahulu.
 ------------------------------
 *From:* [email protected] [mailto:
[EMAIL PROTECTED] *On Be**half Of *Yulia Astrini
*Sent:* 20 Juli 2007 10:54
*To:* [email protected]
*Subject:* Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik

  Assalamu'alaikum ....

 Menyambung pertanyaan aja
 lalu bagimana transaksi yg ada di perusahaan finance(pembiayaan)
kendaraan
 yg bnyk merebak skarang ini?
 Dimana disitu tdp adanya margin keuntungan, sehingga hrga tunai akan jauh
berbeda
 dgn harga non-tunai?

 Wassalam..

 ----- Original Message -----
 *From:* Chung <[EMAIL PROTECTED]>
 *To:* [email protected]
 *Sent:* Friday, July 20, 2007 9:41 AM
 *Subject:* Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik

 On 7/16/07, ahmad ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
[deleted]
>
> Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan
keleluasaan bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi
ini, harga barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun
harga non tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7
jt, tetapi jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak
diperkenankan, karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa
digunakan oleh industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak
dalam transaksi yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati
hanya satu harga. Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya
sama.
>
> Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli
murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian
penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu 'alam
bis showab [hsn]

Assalamu'alaikum :)

cuman mau nanya aja, mengenai masalah jual-beli yang disebut murabahah
tadi.
diatas dijelaskan dengan bunga 0%.
nah kasus di lapangan, kayak BMT aja, model seperti itu kan tetep aja
ada keuntungan[bagi hasil], nah apakah bagi hasil disini sama dengan
bunga?

pernah nanya2 ke BMT, kalo diitung2 malah bagi hasil yang di kenakan
jauh lebih besar dari bunga yang di kenakan dengan cara konvensional.

mohon penjelasan dari para pakar disini..

**masih mengganjal dan masih ragu dengan sistem di BMT, pada dasaranya
ndak s7 dengan yang namanya bunga :D

terimakaasih sebelumnya,
wassalam :)

--
Ikhwam Ibnu Hasyim
==================
Chung Lie.
Y! nug82bta
http://chung.blogsome.com


------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green 
Center.<http://us.rd.yahoo.com/evt=48246/*http://autos.yahoo.com/green_center/;_ylc=X3oDMTE5cDF2bXZzBF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDZ3JlZW4tY2VudGVy>




--
Ikhwam Ibnu Hasyim
==================
Chung Lie.
Y! nug82bta
http://chung.blogsome.com

Kirim email ke