masih binun... jadi intinya cuman akadnya dowang?
[kata orang kan yg namanya riba itu mencekik] tapi kenyataan pernah tanya2 sama temen [marketing BMT], kok di BMT malah lebih memberatkan dari pada bunga yang di tawarkan oleh bank, dengan jumlah nominla pinjaman yang sama. dengan bank jatuhnya cuman dikit, tapi dengan BMT kok jatuhnya malah jauh lebih gede...[pusing eui....] [masih mempertanyakan implementasi ekonomi syariah di masyarakan] On 7/23/07, budi trianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Praktek seperti ini sudah dijalankan oleh hampir seluruh perbankan syariah di tanah air bahkan diseluruh negara yang mempunyai bank syariah dimana tingkat penentuan harga jual pada akad murabahah masih di pengaruhi oleh tingkat suku bunga yang berlaku. Hal inilah yang membangkitkan kritik oleh penulis dan para pemerhati bank syariah bahwa ternyata pembiayaan dengan akad murabahah pada perbakan syariah tidak sepenuhnya menggunakan prinsip syariah. Dampak langsung yang muncul ketika kita memahami bahwa margin keuntungan harus diambil dari persentase adalah bagaimana menentukan proses perhitungan harga jual dan cicilannya sehingga dapat mengakomodasi aspek syariah sekaligus didalamnya. Akhirnya perbankan syariah memilih metode flat rate karena margin selalu tetap. *Flat rate *adalah suatu metode pembebanan bunga dalam perbankan dimana cicilan bunga dan hutang pokok yang dibebankan kepada nasabah setiap bulannya adalah sama sampai selesai pembayaran (Kasmir, 2002). Permasalahan yang kemudian muncul dari praktek ini dalam akad murabahah adalah munculnya harga jual barang yang lebih tinggi daripada kredit pada perbankan konvensional ketika keduanya menggukan tingkat keuntungan yang sama. Formula baru yang beliau tawarkan adalah dalam menentukan harga *(p)*jual barang pada akad murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah seharusnya hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu harga dasar pembelian dari penyalur utama (x), biaya yang harus ditutupi (y) dan keuntungan wajar yang disepakati oelh kedua belah piak (z). *P = x + y + z * * *Biaya yang harus tertutupi (y) atau nilai yang dikeluarkan untuk menghadirkan barang tersebut sampai ke nasabah didapat dari perhitungan rasio dari harga dasar pembelian (x) dan total target pembiayaan tahun berjalan yang dianggarakn oleh bank syariah (v) yang kemudian dikalikan dengan biaya operasinoal rata-rata tahun berjalan yang telah dianggarkan oleh bank syariah ( c ). Besarnya nilai total dari target pembiayaan tahun berjalan (v) dan rata-rata biaya operasional tahun berjalan ( c ) bisa didapatkan dari Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada tahun terkait sehingga didapat rumus sbb : p = x + [(x/v).c] + z Dengan formula ini penentuan harga jual barang pada akad murabahah akan terbebas dari pengaruh fluktuasi suku bunga dan konsep *cost of fund* . Dan karena tingkat margin tidak didefenisikan dalam persentase maka tidak diperlukan lagi metode falt rate dalam perhitungan cicilannya, serta pemisahan anatara cicilan pokok dengan cicilan margin yang diambil oleh bank. Semua telah berada dalam satu nilai saja yaitu harga jual Semoga bermanfaat... *Ahmad Iqbal <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: Ini isu yang cukup menarik. Syariah dan tidak syariah menjadi semakin mirip saja. Sehingga orang berkata TAK ADA BEDA. Murabahah adalah akad jual-beli dengan pembayaran tertunda dengan mencicil. Sedangkan akad kredit konvensional adalah utang-piutang. Secara akad jelas berbeda. Apapun namanya itu apakah KTA, kredit kepemilikan bermotor, dll akad kredit konvensional itu berdasarkan utang-piutang. Sehingga saat kita pengajuan kredit kita diproses maka kita membeli suatu barang dimana sebagian atau seluruh dana pembelian berhutang kepada bank. Sedangkan murabahah, kita membeli barang/jasa dari bank. Walau kita ambilnya ke dealer mobil, misalnya, tetap mobil itu sudah dibeli bank dulu, menjadi milik bank lalu kemudian di jual kembali ke nasabah dengan pembayaran tertunda dan mencicil. Nah kemudian ada yang melihat hitung2annya sama. Oh ya, ini bisa jadi, kenapa demikian karena sistem bunga flat. Sistem bunga flat artinya bunga yang ditetapkan itu tetap hingga akhir periode pelunasan. Sama dong kalo kita hitungnya = harga pokok + marjin. Sama ngak hasilnya dengan utang pokok+bunga flat? Tentu jelas sama. Tp satu statusnya harga barang, satu statusnya utang. Atw ada juga bank konvensional yang memberikan bunga 0%, berarti ngak ada riba dong? He...he...he... liat dulu perjanjiannya... jika tidak dapat melunasi pada periode yang dijanjikan maka akan dikenakan bunga yang dihitung dari awal periode kredit… biasanya gitu khan… Nah ini artinya di awal kita sudah berjanji bersepakat dengan bunga…. Ini pendapat Pribadi saya, mohon maaf jika keliru, yang paham fiqh tolong dibantu… Keliatan khan bedanya, yang penting bukan hitung2annya tetapi akadnya. Apakah akadnya sesuai syariah atau tidak? Itu yang perlu dianalisa terlebih dahulu. ------------------------------ *From:* [email protected] [mailto: [EMAIL PROTECTED] *On Be**half Of *Yulia Astrini *Sent:* 20 Juli 2007 10:54 *To:* [email protected] *Subject:* Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik Assalamu'alaikum .... Menyambung pertanyaan aja lalu bagimana transaksi yg ada di perusahaan finance(pembiayaan) kendaraan yg bnyk merebak skarang ini? Dimana disitu tdp adanya margin keuntungan, sehingga hrga tunai akan jauh berbeda dgn harga non-tunai? Wassalam.. ----- Original Message ----- *From:* Chung <[EMAIL PROTECTED]> *To:* [email protected] *Sent:* Friday, July 20, 2007 9:41 AM *Subject:* Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik On 7/16/07, ahmad ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote: [deleted] > > Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama. > > Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu 'alam bis showab [hsn] Assalamu'alaikum :) cuman mau nanya aja, mengenai masalah jual-beli yang disebut murabahah tadi. diatas dijelaskan dengan bunga 0%. nah kasus di lapangan, kayak BMT aja, model seperti itu kan tetep aja ada keuntungan[bagi hasil], nah apakah bagi hasil disini sama dengan bunga? pernah nanya2 ke BMT, kalo diitung2 malah bagi hasil yang di kenakan jauh lebih besar dari bunga yang di kenakan dengan cara konvensional. mohon penjelasan dari para pakar disini.. **masih mengganjal dan masih ragu dengan sistem di BMT, pada dasaranya ndak s7 dengan yang namanya bunga :D terimakaasih sebelumnya, wassalam :) -- Ikhwam Ibnu Hasyim ================== Chung Lie. Y! nug82bta http://chung.blogsome.com ------------------------------ Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles. Visit the Yahoo! Auto Green Center.<http://us.rd.yahoo.com/evt=48246/*http://autos.yahoo.com/green_center/;_ylc=X3oDMTE5cDF2bXZzBF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDZ3JlZW4tY2VudGVy>
-- Ikhwam Ibnu Hasyim ================== Chung Lie. Y! nug82bta http://chung.blogsome.com
