assalamualaikum, saya mungkin akan sedikit berfikir lain tentang murabaha. dan saya berpikir sesuai dengan yang saya pahami bahwa murabaha jelas berbeda dengan mudharabah dan musyarakah. dan belum terdapat hal yang dapat menjadikan sama. kalau masalahnya adalah defenisi investasi yang diartikan ketidak pastian, apa benar devenisi investasi artinya terbatas ketidakpastian. ketika sesorang bermain judi juga ada ketidakpastian, apa iya judi juga investasi? kalau memang murabaha termasuk kedalam investasi, apa nilai tambah yang telah dibuat dari murabaha, jelas tidak dapat dilihat bahwa ada nilai tambah yang diberikan secara riil. apa ada unsur produksi dalam murabaha? tapi lebih baik kita lihat dan sepakati defenisi investasi dulu, apakah sekedar ketidak pastian? untuk pedagang yang rasional, pedagang tidak akan mungkin menjual barang dagangannya tanpa perhitungan kost dan inflasi, serta untilitas dari barang yang dijual, jadi harga yang dibuat akan menambahkan faktor-faktor di atas.
--- Bambang Himawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Alaikum salam..... > > > > Sesungguhnya jual beli (termasuk murabahah) dan > mudharabah serta musyarakah termasuk ke dalam > golongan yang sama : investasi. Dan seperti yang > dipahami bersama investasi bersifat tidak pasti. > > Adalah sangat mudah untuk melihat ketidakpastian > pada mudharabah dan musyarakah, namun pada jual beli > (termasuk murabahah) dimana letak ketidakpastiannya > ? > > Jawabannya adalah tatkala seorang pedagang membeli > barang dagangan (inventori). Mengapa ? karena > setelah pedagang membeli barang dagangan (artinya > menanamkan modalnya menjadi barang dagangan), ia > mengalami ketidakpastian : kapan barang dagangan itu > terjual ? kepada siapa ? dan pada tingkat harga > berapa ? > > Pada kondisi ini maka tingkat harga (termasuk margin > keuntungan di dalamnya) akan ditentukan oleh tawar > menawar antara penjual dan pembeli. Boleh2 saja > penjual mengharapkan tingkat margin sebesar tingkat > suku bunga atau tingkat inflasi atau tingkat harga > pasar barang atau apapun, namun harga kesepakatan > akhir tetap akan diperoleh dari hasil tawar menawar. > Dalam hal ini, penjual terpressure untuk segera > menjual (karena modalnya terinves pada inventori) > sehingga bargaining positionnya cenderung menurun, > sedangkan bargaining position pembeli tergantung > pada sejauh mana ia menginginkan barang tsb, > sehingga pada akhirnya harga kesepakatan kecil > kemungkinan akan sama dengan tingkat suku bunga > ataupun tingkat inflasi. demikian mudah-mudahan bermanfaat > > > > Kesimpulan : > > Apabila transaksi jual beli (termasuk murabahah) > dilakukan dengan melakukan pembelian barang dagangan > terlebih dahulu (sehingga penjual mengalami resiko > ketidakpastian), maka hal-hal yang dipermasalahkan > di bawah, saya piker tidak akan terjadi. > > > > Mudah2an bermanfaat. > > wass > > > > ________________________________ > > From: [email protected] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of Adhi Ariea > Sent: Tuesday, July 24, 2007 10:47 PM > To: [email protected] > Cc: [EMAIL PROTECTED] > Subject: RE: {ekonomi-syariah} tanya: kredit > elektronik > > > > asslm... > bang adhi tolong sampaikan e-mail ana ke yahoogroups > ekonomi syariah tersebut, karena ana belum login... > > sebelum kita berangkat membahas masalah kredit, > harus > tegas dan jelas yang mana interest rate dan mana > inflasi. > ada kecendrungan dari pernyataan tentang kredit > diatas > bahwa interest rate adalah sama dengan inflasi, > menurut saya ini kurang tepat. > kalau nilai interest rate jelas adalah cost for > holding money, artinya bahwa uang itu yang tumbuh, > sedangkan inflasi adalah depresiasi nilai uang, yang > secara riil bahwa uamg itu tidak pernah tumbuh. dan > tidak ada pertambahan disana, secara riil. jadi > jelas > berbeda. > keulitan kita untuk masalah kredit adalah tidak atau > belum jelasnya nilai pengukur efisiensi. zero > interest > tingkat suku bunga 0% karena tingkat bunga 0% dalam > ekonomi, bereati perekonomian mengalami deflasi, > tidak > sama dengan mudharabah atau murabaha atau konsep > ekonomi islam. > mudharabah dan murabaha atau akad lainnya dalam > ekonomi islam merupakan bentuk ketidak pastian > (actual > return). tapi tetap saja ekspektasi dari akad > tersebut > adalah ekspektasi inflasi, walau actual returnnya > akan > berbeda, bisa inflasi atau deflasi. tapi titik awal > membangun nilai efisiensi dari kapital adalah > inflasi. > dan in9 juga berlaku dalam islam, karena ekspektasi > di > masa datang diperbolehkan dalam islam. > formula yang disampaikan bang budi trianto merupakan > formula jual beli tunai, yang didalamnya tidak ada > lag > waktu. apa iya bisa jual beli zaman sekarang bisa > tidak ada time lag? hampir mustahil kan.... apalagi > barang elektronik. jadi formula yang ditawarkan > tidak > bisa digunakan jika ada time lag, apalagi sangat > panjang. yang kedua, yang jadi masalah dari > formulasi > bang budi adalah justru cara menetukan magin itu > yang > belum ketemu. margin tersbut kan artinya > produktifitas > modal, produktifitas human capital, dan time utility > of good. nah dalam ekonomi islam itu belum ketmu > cara > menetukannya. cara yang paling efektif adalah dengan > membuat tabel preference of ekspektation. jadi jelas > bahw kekuatan pasar merupakan model dari ekspektasi, > yang nanti akan berujung pada inflasi juga. > dalam ekonomi islam juga boleh ada dua harga. yaitu > harga tangguh dan harga tunai. dan sah-sah aja. > dalam > adiwarman karim menyebutnya bayar tangguh dan tunai > dan dibolehkan. malah bisa menjadi instrument > moneter > dalam ekonomi islam nantinya. > akad boleh saja menjadi justifikasi sah atau tidak > nya > transaksi, tapi cara juga penting dalam ekonomi > islam. > tidak selamanya akad yang benar dijalankan dengan > cara > yang salah menghasilkan hasil yang benar. jadi akad > belum bisa menjamin benarnya proses yang dilakukan. > untuk saat ini flat rate sebagai pengukur efisiensi > adalah yang paling mungkin, dalam murabaha. dalam > akad > yang bersifat syirkah, maka yang terpenting adalah > actual return, walaupun harus tetap ada pengukur > nilai > efisiensi acuan, yaitu interst rate atau inflasi. > dalam hal ini saya menekankan digunakannya > ekspektasi > inflasi, bukan interest rate. > --- budi trianto <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:budi_mrkpku%40yahoo.com> > wrote: > > > Praktek seperti ini sudah > > dijalankan oleh hampir seluruh perbankan syariah > di > > tanah air bahkan diseluruh negara yang mempunyai > > bank syariah dimana tingkat penentuan harga jual > > pada akad murabahah masih di pengaruhi oleh > tingkat > > suku bunga yang berlaku. Hal inilah yang > > membangkitkan kritik oleh penulis dan para > pemerhati > > bank syariah bahwa ternyata pembiayaan dengan akad > > murabahah pada perbakan syariah tidak sepenuhnya > > menggunakan prinsip syariah. > > > > > > Dampak langsung yang muncul ketika > > kita memahami bahwa margin keuntungan harus > diambil > > dari persentase adalah bagaimana menentukan proses > > perhitungan harga jual dan cicilannya sehingga > dapat > > mengakomodasi aspek syariah sekaligus didalamnya. > > Akhirnya perbankan syariah memilih metode flat > rate > > karena margin selalu tetap. > > Flat rate adalah suatu metode pembebanan bunga > > dalam perbankan dimana cicilan bunga dan hutang > > pokok yang dibebankan kepada nasabah setiap > bulannya > > adalah sama sampai selesai pembayaran (Kasmir, > > 2002). Permasalahan yang kemudian muncul dari > > praktek ini dalam akad murabahah adalah munculnya > > harga jual barang yang lebih tinggi daripada > kredit > > pada perbankan konvensional ketika keduanya > > menggukan tingkat keuntungan yang sama. > > Formula baru yang beliau tawarkan adalah dalam > > menentukan harga (p) jual barang pada akad > murabahah > > yang dilakukan oleh perbankan syariah seharusnya > > hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu > harga > > dasar pembelian dari penyalur utama (x), biaya > yang > === message truncated === ________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/
