Yang jadi pertanyaan adalah apakah transaksi murabahah di perbankan syariah ada 
proses tawar menawar seperti yang bapak bambang sebutkan ?

Bambang Himawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                      
     
  Alaikum salam…..
   
  Sesungguhnya jual beli (termasuk murabahah) dan mudharabah serta musyarakah 
termasuk ke dalam golongan yang sama : investasi. Dan seperti yang dipahami 
bersama investasi bersifat tidak pasti.
  Adalah sangat mudah untuk melihat ketidakpastian pada mudharabah dan 
musyarakah, namun pada jual beli (termasuk murabahah) dimana letak 
ketidakpastiannya ?
  Jawabannya adalah tatkala seorang pedagang membeli barang dagangan 
(inventori). Mengapa ? karena setelah pedagang membeli barang dagangan (artinya 
menanamkan modalnya menjadi barang dagangan), ia mengalami ketidakpastian : 
kapan barang dagangan itu terjual ? kepada siapa ? dan pada tingkat harga 
berapa ?
  Pada kondisi ini maka tingkat harga (termasuk margin keuntungan di dalamnya) 
akan ditentukan oleh tawar menawar antara penjual dan pembeli. Boleh2 saja 
penjual mengharapkan tingkat margin sebesar tingkat suku bunga atau tingkat 
inflasi atau tingkat harga pasar barang atau apapun, namun harga kesepakatan 
akhir tetap akan diperoleh dari hasil tawar menawar. Dalam hal ini, penjual 
terpressure untuk segera menjual (karena modalnya terinves pada inventori) 
sehingga bargaining positionnya cenderung menurun, sedangkan bargaining 
position pembeli tergantung pada sejauh mana ia menginginkan barang tsb, 
sehingga pada akhirnya harga kesepakatan kecil kemungkinan akan sama dengan 
tingkat suku bunga ataupun tingkat inflasi.
   
  Kesimpulan :
  Apabila transaksi jual beli (termasuk murabahah) dilakukan dengan melakukan 
pembelian barang dagangan terlebih dahulu (sehingga penjual mengalami resiko 
ketidakpastian), maka hal-hal yang dipermasalahkan di bawah, saya piker tidak 
akan terjadi.
   
  Mudah2an bermanfaat.
  wass
   
      
---------------------------------
  
  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
Adhi Ariea
 Sent: Tuesday, July 24, 2007 10:47 PM
 To: [email protected]
 Cc: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik
  
   
        asslm...
 bang adhi tolong sampaikan e-mail ana ke yahoogroups
 ekonomi syariah tersebut, karena ana belum login...
 
 sebelum kita berangkat membahas masalah kredit, harus
 tegas dan jelas yang mana interest rate dan mana
 inflasi.
 ada kecendrungan dari pernyataan tentang kredit diatas
 bahwa interest rate adalah sama dengan inflasi,
 menurut saya ini kurang tepat.
 kalau nilai interest rate jelas adalah cost for
 holding money, artinya bahwa uang itu yang tumbuh,
 sedangkan inflasi adalah depresiasi nilai uang, yang
 secara riil bahwa uamg itu tidak pernah tumbuh. dan
 tidak ada pertambahan disana, secara riil. jadi jelas
 berbeda.
 keulitan kita untuk masalah kredit adalah tidak atau
 belum jelasnya nilai pengukur efisiensi. zero interest
 tingkat suku bunga 0% karena tingkat bunga 0% dalam
 ekonomi, bereati perekonomian mengalami deflasi, tidak
 sama dengan mudharabah atau murabaha atau konsep
 ekonomi islam.
 mudharabah dan murabaha atau akad lainnya dalam
 ekonomi islam merupakan bentuk ketidak pastian (actual
 return). tapi tetap saja ekspektasi dari akad tersebut
 adalah ekspektasi inflasi, walau actual returnnya akan
 berbeda, bisa inflasi atau deflasi. tapi titik awal
 membangun nilai efisiensi dari kapital adalah inflasi.
 dan in9 juga berlaku dalam islam, karena ekspektasi di
 masa datang diperbolehkan dalam islam.
 formula yang disampaikan bang budi trianto merupakan
 formula jual beli tunai, yang didalamnya tidak ada lag
 waktu. apa iya bisa jual beli zaman sekarang bisa
 tidak ada time lag? hampir mustahil kan.... apalagi
 barang elektronik. jadi formula yang ditawarkan tidak
 bisa digunakan jika ada time lag, apalagi sangat
 panjang. yang kedua, yang jadi masalah dari formulasi
 bang budi adalah justru cara menetukan magin itu yang
 belum ketemu. margin tersbut kan artinya produktifitas
 modal, produktifitas human capital, dan time utility
 of good. nah dalam ekonomi islam itu belum ketmu cara
 menetukannya. cara yang paling efektif adalah dengan
 membuat tabel preference of ekspektation. jadi jelas
 bahw kekuatan pasar merupakan model dari ekspektasi,
 yang nanti akan berujung pada inflasi juga.
 dalam ekonomi islam juga boleh ada dua harga. yaitu
 harga tangguh dan harga tunai. dan sah-sah aja. dalam
 adiwarman karim menyebutnya bayar tangguh dan tunai
 dan dibolehkan. malah bisa menjadi instrument moneter
 dalam ekonomi islam nantinya. 
 akad boleh saja menjadi justifikasi sah atau tidak nya
 transaksi, tapi cara juga penting dalam ekonomi islam.
 tidak selamanya akad yang benar dijalankan dengan cara
 yang salah menghasilkan hasil yang benar. jadi akad
 belum bisa menjamin benarnya proses yang dilakukan.
 untuk saat ini flat rate sebagai pengukur efisiensi
 adalah yang paling mungkin, dalam murabaha. dalam akad
 yang bersifat syirkah, maka yang terpenting adalah
 actual return, walaupun harus tetap ada pengukur nilai
 efisiensi acuan, yaitu interst rate atau inflasi.
 dalam hal ini saya menekankan digunakannya ekspektasi
 inflasi, bukan interest rate.
 --- budi trianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
 > Praktek seperti ini sudah
 > dijalankan oleh hampir seluruh perbankan syariah di
 > tanah air bahkan diseluruh negara yang mempunyai
 > bank syariah dimana tingkat penentuan harga jual
 > pada akad murabahah masih di pengaruhi oleh tingkat
 > suku bunga yang berlaku. Hal inilah yang
 > membangkitkan kritik oleh penulis dan para pemerhati
 > bank syariah bahwa ternyata pembiayaan dengan akad
 > murabahah pada perbakan syariah tidak sepenuhnya
 > menggunakan prinsip syariah.
 > 
 > 
 > Dampak langsung yang muncul ketika
 > kita memahami bahwa margin keuntungan harus diambil
 > dari persentase adalah bagaimana menentukan proses
 > perhitungan harga jual dan cicilannya sehingga dapat
 > mengakomodasi aspek syariah sekaligus didalamnya.
 > Akhirnya perbankan syariah memilih metode flat rate
 > karena margin selalu tetap.
 > Flat rate adalah suatu metode pembebanan bunga
 > dalam perbankan dimana cicilan bunga dan hutang
 > pokok yang dibebankan kepada nasabah setiap bulannya
 > adalah sama sampai selesai pembayaran (Kasmir,
 > 2002). Permasalahan yang kemudian muncul dari
 > praktek ini dalam akad murabahah adalah munculnya
 > harga jual barang yang lebih tinggi daripada kredit
 > pada perbankan konvensional ketika keduanya
 > menggukan tingkat keuntungan yang sama.
 > Formula baru yang beliau tawarkan adalah dalam
 > menentukan harga (p) jual barang pada akad murabahah
 > yang dilakukan oleh perbankan syariah seharusnya
 > hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu harga
 > dasar pembelian dari penyalur utama (x), biaya yang
 > harus ditutupi (y) dan keuntungan wajar yang
 > disepakati oelh kedua belah piak (z). P = x + y + z
 > Biaya yang harus tertutupi (y) atau nilai yang
 > dikeluarkan untuk menghadirkan barang tersebut
 > sampai ke nasabah didapat dari perhitungan rasio
 > dari harga dasar pembelian (x) dan total target
 > pembiayaan tahun berjalan yang dianggarakn oleh bank
 > syariah (v) yang kemudian dikalikan dengan biaya
 > operasinoal rata-rata tahun berjalan yang telah
 > dianggarkan oleh bank syariah ( c ).
 > Besarnya nilai total dari target pembiayaan tahun
 > berjalan (v) dan rata-rata biaya operasional tahun
 > berjalan ( c ) bisa didapatkan dari Rapat Kerja dan
 > Anggaran Perusahaan (RKAP) pada tahun terkait
 > sehingga didapat rumus sbb :
 > 
 > 
 > p = x + [(x/v).c] + z
 > 
 > 
 > Dengan formula ini penentuan harga jual barang
 > pada akad murabahah akan terbebas dari pengaruh
 > fluktuasi suku bunga dan konsep cost of fund . Dan
 > karena tingkat margin tidak didefenisikan dalam
 > persentase maka tidak diperlukan lagi metode falt
 > rate dalam perhitungan cicilannya, serta pemisahan
 > anatara cicilan pokok dengan cicilan margin yang
 > diambil oleh bank. Semua telah berada dalam satu
 > nilai saja yaitu harga jual
 > 
 > Semoga bermanfaat...
 > 
 > 
 > 
 > Ahmad Iqbal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
 > 
 > Ini isu yang cukup menarik. Syariah dan tidak
 > syariah menjadi semakin mirip saja. Sehingga orang
 > berkata TAK ADA BEDA.
 > 
 > Murabahah adalah akad jual-beli dengan pembayaran
 > tertunda dengan mencicil.
 > Sedangkan akad kredit konvensional adalah
 > utang-piutang.
 > 
 > Secara akad jelas berbeda. Apapun namanya itu
 > apakah KTA, kredit kepemilikan bermotor, dll akad
 > kredit konvensional itu berdasarkan utang-piutang.
 > Sehingga saat kita pengajuan kredit kita diproses
 > maka kita membeli suatu barang dimana sebagian atau
 > seluruh dana pembelian berhutang kepada bank.
 > Sedangkan murabahah, kita membeli barang/jasa dari
 > bank. Walau kita ambilnya ke dealer mobil, misalnya,
 > tetap mobil itu sudah dibeli bank dulu, menjadi
 > milik bank lalu kemudian di jual kembali ke nasabah
 > dengan pembayaran tertunda dan mencicil.
 > 
 > Nah kemudian ada yang melihat hitung2annya sama.
 > Oh ya, ini bisa jadi, kenapa demikian karena sistem
 > bunga flat. Sistem bunga flat artinya bunga yang
 > ditetapkan itu tetap hingga akhir periode pelunasan.
 > Sama dong kalo kita hitungnya = harga pokok +
 > marjin. Sama ngak hasilnya dengan utang pokok+bunga
 > flat? Tentu jelas sama. Tp satu statusnya harga
 > barang, satu statusnya utang. Atw ada juga bank
 > konvensional yang memberikan bunga 0%, berarti ngak
 > ada riba dong? He...he...he... liat dulu
 > perjanjiannya... jika tidak dapat melunasi pada
 > periode yang dijanjikan maka akan dikenakan bunga
 > yang dihitung dari awal periode kredit… biasanya
 > gitu khan… 
 > 
 > Nah ini artinya di awal kita sudah berjanji
 > bersepakat dengan bunga…. Ini pendapat Pribadi saya,
 > mohon maaf jika keliru, yang paham fiqh tolong
 > dibantu…
 > 
 > Keliatan khan bedanya, yang penting bukan
 > hitung2annya tetapi akadnya. Apakah akadnya sesuai
 > syariah atau tidak? Itu yang perlu dianalisa
 > terlebih dahulu.
 > 
 > ---------------------------------
 > 
 > From: [email protected]
 > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
 > Of Yulia Astrini
 > Sent: 20 Juli 2007 10:54
 > To: [email protected]
 > Subject: Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit
 > elektronik
 > 
 > 
 > Assalamu'alaikum ....
 > 
 > 
 > 
 > Menyambung pertanyaan aja
 > 
 > lalu bagimana transaksi yg ada di perusahaan
 > finance(pembiayaan) kendaraan
 > 
 > yg bnyk merebak skarang ini?
 > 
 > Dimana disitu tdp adanya margin keuntungan,
 > sehingga hrga tunai akan jauh berbeda
 > 
 > dgn harga non-tunai?
 > 
 > 
 > 
 > Wassalam..
 > 
 > ----- Original Message ----- 
 > 
 > From: Chung 
 > 
 > To: [email protected] 
 > 
 > Sent: Friday, July 20, 2007 9:41 AM
 > 
 > Subject: Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit
 > elektronik
 > 
 > 
 > 
 > On 7/16/07, ahmad ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 > [deleted]
 > >
 > > Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah
 > yang memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk
 > membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga
 > barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga
 > tunai ataupun harga non tunai (kredit). Misal, satu
 > buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi
 > jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi
 > ini tidak diperkenankan, karena berlakunya prinsip
 > time value of money yang biasa digunakan oleh
 > industri keuangan konvensional. Agar kita tidak
 > terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam Islam,
 > harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik
 > dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya
 > sama.
 > >
 > > Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk
 > bagian dari jual beli murabahah dengan catatan tidak
 > dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian
 > penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga
 > bermanfaat. Wallahu 'alam bis showab [hsn]
 > 
 > Assalamu'alaikum :)
 > 
 > cuman mau nanya aja, mengenai masalah jual-beli
 > yang disebut murabahah tadi.
 > diatas dijelaskan dengan bunga 0%.
 > nah kasus di lapangan, kayak BMT aja, model seperti
 > itu kan tetep aja
 > ada keuntungan[bagi hasil], nah apakah bagi hasil
 > disini sama dengan
 > bunga?
 > 
 > pernah nanya2 ke BMT, kalo diitung2 malah bagi
 > hasil yang di kenakan
 > jauh lebih besar dari bunga yang di kenakan dengan
 > cara konvensional.
 > 
 > mohon penjelasan dari para pakar disini..
 > 
 > 
 === message truncated ===
 
 __________________________________________________________
 Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, 
news, photos & more. 
 http://mobile.yahoo.com/go?refer=1GNXIC
  
        
---------------------------------
  
  ** 
  
  

   

---------------------------------
 “This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet” 

     


     
                       

       
---------------------------------
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware 
protection. 

Kirim email ke