Menurut saya, investasi yang cerdas haruslah memperhitungkan tingkat
pengembalian (return) yang sesuai dengan tingkat risiko (risk) yang
harus dipikul. Sudah sewajarnya apabila risk yang harus dipikul tinggi
maka ekspektasi return tinggi pula, dan berlaku sebaliknya. Investor
tidak akan melirik investasi yang berisiko tinggi namun hanya memiliki
return yang pas-pasan. Di sinilah peran negara berada apabila dinilai
investasi itu bermanfaat bagi masyarakat umum (public goods) sekalipun
 kemungkinan return-nya rendah. 

Apabila investasi dilaksanakan secara sembrono tanpa mempertimbangkan
aspek risk-returnnya, maka bisa dianggap bahwa investor itu mempunyai
pola pikir spekulatif sehingga mulai menjurus ke arah maysir (judi).
Bahkan pedagang yang spekulatif pun mempunyai pertimbangan besaran
modal, balik modal (BEP), biaya pokok penjualan (COGS), dan net profit
yang diharapkannya.

Apabila acuan (benchmark) untuk menentukan tingkat return dan risk
yang "syariah" itu belum tersedia, apakah tidak bisa menggunakan acuan
konvensional dengan argumen "darurat"? Memang hasil akhir ada di
tangan yang kuasa. Tidak ada yang bisa memperkirakan dengan ketepatan
100% akan tingkat keuntungan investasi seseorang (bahkan bagi hasil
bank syariah pun hanya berupa indikasi dan bukan janji). 

Jadi menurut saya paradigmanya masih dalam jalur yang benar. Mengenai
acuan yang dipergunakan memang bisa dirubah untuk ke depannya. Zakat
dan charity ada tempatnya sendiri, begitu pula dengan investasi.

Yoga

--- In [email protected], "Bambang Himawan"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Menurut hemat saya.....
> 
> Apabila tidak terdapat investasi (baca : menanamkan modal dalam
inventori) --> sehingga tidak terdapat ketidakpastian --> sehingga
tidak terdapat tawar menawar --> maka bukanlah solusi terbaik apabila
kita "menceburkan diri" dan "larut" dalam paradigma berpikir yang
tidak pas ...--> sehingga kita "ikut2an" mencoba menghitung margin
yang pas based on interest rate atau inflasi rate atau apapun......
> 
> Tapi solusi terbaik adalah mengembalikan esensi investasi dalam
transaksi jual beli.....yaitu adanya penanaman modal ke dalam barang
dagangan yang akan menimbulkan ketidakpastian.....
> 
> Artinya kita kembali menggunakan paradigma berpikir yang
seharusnya...dan tidak terjebak pada paradigma yang tidak seharusnya......
> 
>  
> 
> Mudah2an bermanfaat......
> 
>  
> 
> ________________________________
> 
> From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of budi trianto
> Sent: Wednesday, July 25, 2007 12:26 PM
> To: [email protected]
> Subject: RE: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik
> 
>  
> 
> Yang jadi pertanyaan adalah apakah transaksi murabahah di perbankan
syariah ada proses tawar menawar seperti yang bapak bambang sebutkan ?
> 
> Bambang Himawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
>       Alaikum salam…..
> 
>        
> 
>       Sesungguhnya jual beli (termasuk murabahah) dan mudharabah serta
musyarakah termasuk ke dalam golongan yang sama : investasi. Dan
seperti yang dipahami bersama investasi bersifat tidak pasti.
> 
>       Adalah sangat mudah untuk melihat ketidakpastian pada mudharabah
dan musyarakah, namun pada jual beli (termasuk murabahah) dimana letak
ketidakpastiannya ?
> 
>       Jawabannya adalah tatkala seorang pedagang membeli barang dagangan
(inventori). Mengapa ? karena setelah pedagang membeli barang dagangan
(artinya menanamkan modalnya menjadi barang dagangan), ia mengalami
ketidakpastian : kapan barang dagangan itu terjual ? kepada siapa ?
dan pada tingkat harga berapa ?
> 
>       Pada kondisi ini maka tingkat harga (termasuk margin keuntungan di
dalamnya) akan ditentukan oleh tawar menawar antara penjual dan
pembeli. Boleh2 saja penjual mengharapkan tingkat margin sebesar
tingkat suku bunga atau tingkat inflasi atau tingkat harga pasar
barang atau apapun, namun harga kesepakatan akhir tetap akan diperoleh
dari hasil tawar menawar. Dalam hal ini, penjual terpressure untuk
segera menjual (karena modalnya terinves pada inventori) sehingga
bargaining positionnya cenderung menurun, sedangkan bargaining
position pembeli tergantung pada sejauh mana ia menginginkan barang
tsb, sehingga pada akhirnya harga kesepakatan kecil kemungkinan akan
sama dengan tingkat suku bunga ataupun tingkat inflasi.
> 
>        
> 
>       Kesimpulan :
> 
>       Apabila transaksi jual beli (termasuk murabahah) dilakukan dengan
melakukan pembelian barang dagangan terlebih dahulu (sehingga penjual
mengalami resiko ketidakpastian), maka hal-hal yang dipermasalahkan di
bawah, saya piker tidak akan terjadi.
> 
>        
> 
>       Mudah2an bermanfaat.
> 
>       wass
> 
>        
> 
>       
> ________________________________
> 
> 
>       From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Adhi Ariea
>       Sent: Tuesday, July 24, 2007 10:47 PM
>       To: [email protected]
>       Cc: [EMAIL PROTECTED]
>       Subject: RE: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik
> 
>        
> 
>       asslm...
>       bang adhi tolong sampaikan e-mail ana ke yahoogroups
>       ekonomi syariah tersebut, karena ana belum login...
>       
>       sebelum kita berangkat membahas masalah kredit, harus
>       tegas dan jelas yang mana interest rate dan mana
>       inflasi.
>       ada kecendrungan dari pernyataan tentang kredit diatas
>       bahwa interest rate adalah sama dengan inflasi,
>       menurut saya ini kurang tepat.
>       kalau nilai interest rate jelas adalah cost for
>       holding money, artinya bahwa uang itu yang tumbuh,
>       sedangkan inflasi adalah depresiasi nilai uang, yang
>       secara riil bahwa uamg itu tidak pernah tumbuh. dan
>       tidak ada pertambahan disana, secara riil. jadi jelas
>       berbeda.
>       keulitan kita untuk masalah kredit adalah tidak atau
>       belum jelasnya nilai pengukur efisiensi. zero interest
>       tingkat suku bunga 0% karena tingkat bunga 0% dalam
>       ekonomi, bereati perekonomian mengalami deflasi, tidak
>       sama dengan mudharabah atau murabaha atau konsep
>       ekonomi islam.
>       mudharabah dan murabaha atau akad lainnya dalam
>       ekonomi islam merupakan bentuk ketidak pastian (actual
>       return). tapi tetap saja ekspektasi dari akad tersebut
>       adalah ekspektasi inflasi, walau actual returnnya akan
>       berbeda, bisa inflasi atau deflasi. tapi titik awal
>       membangun nilai efisiensi dari kapital adalah inflasi.
>       dan in9 juga berlaku dalam islam, karena ekspektasi di
>       masa datang diperbolehkan dalam islam.
>       formula yang disampaikan bang budi trianto merupakan
>       formula jual beli tunai, yang didalamnya tidak ada lag
>       waktu. apa iya bisa jual beli zaman sekarang bisa
>       tidak ada time lag? hampir mustahil kan.... apalagi
>       barang elektronik. jadi formula yang ditawarkan tidak
>       bisa digunakan jika ada time lag, apalagi sangat
>       panjang. yang kedua, yang jadi masalah dari formulasi
>       bang budi adalah justru cara menetukan magin itu yang
>       belum ketemu. margin tersbut kan artinya produktifitas
>       modal, produktifitas human capital, dan time utility
>       of good. nah dalam ekonomi islam itu belum ketmu cara
>       menetukannya. cara yang paling efektif adalah dengan
>       membuat tabel preference of ekspektation. jadi jelas
>       bahw kekuatan pasar merupakan model dari ekspektasi,
>       yang nanti akan berujung pada inflasi juga.
>       dalam ekonomi islam juga boleh ada dua harga. yaitu
>       harga tangguh dan harga tunai. dan sah-sah aja. dalam
>       adiwarman karim menyebutnya bayar tangguh dan tunai
>       dan dibolehkan. malah bisa menjadi instrument moneter
>       dalam ekonomi islam nantinya. 
>       akad boleh saja menjadi justifikasi sah atau tidak nya
>       transaksi, tapi cara juga penting dalam ekonomi islam.
>       tidak selamanya akad yang benar dijalankan dengan cara
>       yang salah menghasilkan hasil yang benar. jadi akad
>       belum bisa menjamin benarnya proses yang dilakukan.
>       untuk saat ini flat rate sebagai pengukur efisiensi
>       adalah yang paling mungkin, dalam murabaha. dalam akad
>       yang bersifat syirkah, maka yang terpenting adalah
>       actual return, walaupun harus tetap ada pengukur nilai
>       efisiensi acuan, yaitu interst rate atau inflasi.
>       dalam hal ini saya menekankan digunakannya ekspektasi
>       inflasi, bukan interest rate.
>       --- budi trianto <[EMAIL PROTECTED] <mailto:budi_mrkpku%40yahoo.com>
> wrote:
>       
>       > Praktek seperti ini sudah
>       > dijalankan oleh hampir seluruh perbankan syariah di
>       > tanah air bahkan diseluruh negara yang mempunyai
>       > bank syariah dimana tingkat penentuan harga jual
>       > pada akad murabahah masih di pengaruhi oleh tingkat
>       > suku bunga yang berlaku. Hal inilah yang
>       > membangkitkan kritik oleh penulis dan para pemerhati
>       > bank syariah bahwa ternyata pembiayaan dengan akad
>       > murabahah pada perbakan syariah tidak sepenuhnya
>       > menggunakan prinsip syariah.
>       > 
>       > 
>       > Dampak langsung yang muncul ketika
>       > kita memahami bahwa margin keuntungan harus diambil
>       > dari persentase adalah bagaimana menentukan proses
>       > perhitungan harga jual dan cicilannya sehingga dapat
>       > mengakomodasi aspek syariah sekaligus didalamnya.
>       > Akhirnya perbankan syariah memilih metode flat rate
>       > karena margin selalu tetap.
>       > Flat rate adalah suatu metode pembebanan bunga
>       > dalam perbankan dimana cicilan bunga dan hutang
>       > pokok yang dibebankan kepada nasabah setiap bulannya
>       > adalah sama sampai selesai pembayaran (Kasmir,
>       > 2002). Permasalahan yang kemudian muncul dari
>       > praktek ini dalam akad murabahah adalah munculnya
>       > harga jual barang yang lebih tinggi daripada kredit
>       > pada perbankan konvensional ketika keduanya
>       > menggukan tingkat keuntungan yang sama.
>       > Formula baru yang beliau tawarkan adalah dalam
>       > menentukan harga (p) jual barang pada akad murabahah
>       > yang dilakukan oleh perbankan syariah seharusnya
>       > hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu harga
>       > dasar pembelian dari penyalur utama (x), biaya yang
>       > harus ditutupi (y) dan keuntungan wajar yang
>       > disepakati oelh kedua belah piak (z). P = x + y + z
>       > Biaya yang harus tertutupi (y) atau nilai yang
>       > dikeluarkan untuk menghadirkan barang tersebut
>       > sampai ke nasabah didapat dari perhitungan rasio
>       > dari harga dasar pembelian (x) dan total target
>       > pembiayaan tahun berjalan yang dianggarakn oleh bank
>       > syariah (v) yang kemudian dikalikan dengan biaya
>       > operasinoal rata-rata tahun berjalan yang telah
>       > dianggarkan oleh bank syariah ( c ).
>       > Besarnya nilai total dari target pembiayaan tahun
>       > berjalan (v) dan rata-rata biaya operasional tahun
>       > berjalan ( c ) bisa didapatkan dari Rapat Kerja dan
>       > Anggaran Perusahaan (RKAP) pada tahun terkait
>       > sehingga didapat rumus sbb :
>       > 
>       > 
>       > p = x + [(x/v).c] + z
>       > 
>       > 
>       > Dengan formula ini penentuan harga jual barang
>       > pada akad murabahah akan terbebas dari pengaruh
>       > fluktuasi suku bunga dan konsep cost of fund . Dan
>       > karena tingkat margin tidak didefenisikan dalam
>       > persentase maka tidak diperlukan lagi metode falt
>       > rate dalam perhitungan cicilannya, serta pemisahan
>       > anatara cicilan pokok dengan cicilan margin yang
>       > diambil oleh bank. Semua telah berada dalam satu
>       > nilai saja yaitu harga jual
>       > 
>       > Semoga bermanfaat...
>       > 
>       > 
>       > 
>       > Ahmad Iqbal <[EMAIL PROTECTED] <mailto:iq.corp%40gmail.com> > wrote: 
>       > 
>       > Ini isu yang cukup menarik. Syariah dan tidak
>       > syariah menjadi semakin mirip saja. Sehingga orang
>       > berkata TAK ADA BEDA.
>       > 
>       > Murabahah adalah akad jual-beli dengan pembayaran
>       > tertunda dengan mencicil.
>       > Sedangkan akad kredit konvensional adalah
>       > utang-piutang.
>       > 
>       > Secara akad jelas berbeda. Apapun namanya itu
>       > apakah KTA, kredit kepemilikan bermotor, dll akad
>       > kredit konvensional itu berdasarkan utang-piutang.
>       > Sehingga saat kita pengajuan kredit kita diproses
>       > maka kita membeli suatu barang dimana sebagian atau
>       > seluruh dana pembelian berhutang kepada bank.
>       > Sedangkan murabahah, kita membeli barang/jasa dari
>       > bank. Walau kita ambilnya ke dealer mobil, misalnya,
>       > tetap mobil itu sudah dibeli bank dulu, menjadi
>       > milik bank lalu kemudian di jual kembali ke nasabah
>       > dengan pembayaran tertunda dan mencicil.
>       > 
>       > Nah kemudian ada yang melihat hitung2annya sama.
>       > Oh ya, ini bisa jadi, kenapa demikian karena sistem
>       > bunga flat. Sistem bunga flat artinya bunga yang
>       > ditetapkan itu tetap hingga akhir periode pelunasan.
>       > Sama dong kalo kita hitungnya = harga pokok +
>       > marjin. Sama ngak hasilnya dengan utang pokok+bunga
>       > flat? Tentu jelas sama. Tp satu statusnya harga
>       > barang, satu statusnya utang. Atw ada juga bank
>       > konvensional yang memberikan bunga 0%, berarti ngak
>       > ada riba dong? He...he...he... liat dulu
>       > perjanjiannya... jika tidak dapat melunasi pada
>       > periode yang dijanjikan maka akan dikenakan bunga
>       > yang dihitung dari awal periode kredit… biasanya
>       > gitu khan… 
>       > 
>       > Nah ini artinya di awal kita sudah berjanji
>       > bersepakat dengan bunga…. Ini pendapat Pribadi saya,
>       > mohon maaf jika keliru, yang paham fiqh tolong
>       > dibantu…
>       > 
>       > Keliatan khan bedanya, yang penting bukan
>       > hitung2annya tetapi akadnya. Apakah akadnya sesuai
>       > syariah atau tidak? Itu yang perlu dianalisa
>       > terlebih dahulu.
>       > 
>       > ---------------------------------
>       > 
>       > From: [email protected]
<mailto:ekonomi-syariah%40yahoogroups.com> 
>       > [mailto:[email protected]
<mailto:ekonomi-syariah%40yahoogroups.com> ] On Behalf
>       > Of Yulia Astrini
>       > Sent: 20 Juli 2007 10:54
>       > To: [email protected]
<mailto:ekonomi-syariah%40yahoogroups.com> 
>       > Subject: Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit
>       > elektronik
>       > 
>       > 
>       > Assalamu'alaikum ....
>       > 
>       > 
>       > 
>       > Menyambung pertanyaan aja
>       > 
>       > lalu bagimana transaksi yg ada di perusahaan
>       > finance(pembiayaan) kendaraan
>       > 
>       > yg bnyk merebak skarang ini?
>       > 
>       > Dimana disitu tdp adanya margin keuntungan,
>       > sehingga hrga tunai akan jauh berbeda
>       > 
>       > dgn harga non-tunai?
>       > 
>       > 
>       > 
>       > Wassalam..
>       > 
>       > ----- Original Message ----- 
>       > 
>       > From: Chung 
>       > 
>       > To: [email protected]
<mailto:ekonomi-syariah%40yahoogroups.com>  
>       > 
>       > Sent: Friday, July 20, 2007 9:41 AM
>       > 
>       > Subject: Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit
>       > elektronik
>       > 
>       > 
>       > 
>       > On 7/16/07, ahmad ali <[EMAIL PROTECTED] <mailto:amha75%40yahoo.com> >
wrote:
>       > [deleted]
>       > >
>       > > Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah
>       > yang memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk
>       > membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga
>       > barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga
>       > tunai ataupun harga non tunai (kredit). Misal, satu
>       > buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi
>       > jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi
>       > ini tidak diperkenankan, karena berlakunya prinsip
>       > time value of money yang biasa digunakan oleh
>       > industri keuangan konvensional. Agar kita tidak
>       > terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam Islam,
>       > harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik
>       > dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya
>       > sama.
>       > >
>       > > Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk
>       > bagian dari jual beli murabahah dengan catatan tidak
>       > dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian
>       > penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga
>       > bermanfaat. Wallahu 'alam bis showab [hsn]
>       > 
>       > Assalamu'alaikum :)
>       > 
>       > cuman mau nanya aja, mengenai masalah jual-beli
>       > yang disebut murabahah tadi.
>       > diatas dijelaskan dengan bunga 0%.
>       > nah kasus di lapangan, kayak BMT aja, model seperti
>       > itu kan tetep aja
>       > ada keuntungan[bagi hasil], nah apakah bagi hasil
>       > disini sama dengan
>       > bunga?
>       > 
>       > pernah nanya2 ke BMT, kalo diitung2 malah bagi
>       > hasil yang di kenakan
>       > jauh lebih besar dari bunga yang di kenakan dengan
>       > cara konvensional.
>       > 
>       > mohon penjelasan dari para pakar disini..
>       > 
>       > 
>       === message truncated ===
>       
>       __________________________________________________________
>       Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket:
mail, news, photos & more. 
>       http://mobile.yahoo.com/go?refer=1GNXIC
<http://mobile.yahoo.com/go?refer=1GNXIC> 
> 
>       
> ________________________________
> 
> 
>       ** 
> 
>       
> ________________________________
> 
> 
>       Â"This e-mail (including any attachments) is intended solely for
the addressee and could contain information that is confidential; If
you are not the intended recipient, you are hereby notified that any
use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any
attachment is strictly prohibited and you should immediately delete
it. This message does not necessarily reflect the views of Bank
Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses,
Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the
recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes,
etc as a result of e-mail transmission through InternetÂ" 
> 
>  
> 
>   
> 
> ________________________________
> 
> Get the free Yahoo! toolbar
<http://us.rd.yahoo.com/evt=48226/*http:/new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/norton/index.php>
 and rest assured with the added security of spyware protection. 
> 
>  
> 
> ________________________________
> 
> ** 
> 
> 
> 
> “This e-mail (including any attachments) is intended solely for
the addressee and could contain information that is confidential; If
you are not the intended recipient, you are hereby notified that any
use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any
attachment is strictly prohibited and you should immediately delete
it. This message does not necessarily reflect the views of Bank
Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses,
Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the
recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes,
etc as a result of e-mail transmission through Internet”
>


Kirim email ke