Praktek seperti ini sudah dijalankan oleh hampir seluruh
perbankan syariah di tanah air bahkan diseluruh negara yang mempunyai bank
syariah dimana tingkat penentuan harga jual pada akad murabahah masih di
pengaruhi oleh tingkat suku bunga yang berlaku. Hal inilah yang membangkitkan
kritik oleh penulis dan para pemerhati bank syariah bahwa ternyata pembiayaan
dengan akad murabahah pada perbakan syariah tidak sepenuhnya menggunakan
prinsip syariah.
Dampak langsung yang muncul ketika kita memahami bahwa margin
keuntungan harus diambil dari persentase adalah bagaimana menentukan proses
perhitungan harga jual dan cicilannya sehingga dapat mengakomodasi aspek
syariah sekaligus didalamnya. Akhirnya perbankan syariah memilih metode flat
rate karena margin selalu tetap.
Flat rate adalah suatu metode pembebanan bunga dalam perbankan dimana cicilan
bunga dan hutang pokok yang dibebankan kepada nasabah setiap bulannya adalah
sama sampai selesai pembayaran (Kasmir, 2002). Permasalahan yang kemudian
muncul dari praktek ini dalam akad murabahah adalah munculnya harga jual barang
yang lebih tinggi daripada kredit pada perbankan konvensional ketika keduanya
menggukan tingkat keuntungan yang sama.
Formula baru yang beliau tawarkan adalah dalam menentukan harga (p) jual
barang pada akad murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah seharusnya
hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu harga dasar pembelian dari
penyalur utama (x), biaya yang harus ditutupi (y) dan keuntungan wajar yang
disepakati oelh kedua belah piak (z). P = x + y + z
Biaya yang harus tertutupi (y) atau nilai yang dikeluarkan untuk menghadirkan
barang tersebut sampai ke nasabah didapat dari perhitungan rasio dari harga
dasar pembelian (x) dan total target pembiayaan tahun berjalan yang dianggarakn
oleh bank syariah (v) yang kemudian dikalikan dengan biaya operasinoal
rata-rata tahun berjalan yang telah dianggarkan oleh bank syariah ( c ).
Besarnya nilai total dari target pembiayaan tahun berjalan (v) dan rata-rata
biaya operasional tahun berjalan ( c ) bisa didapatkan dari Rapat Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) pada tahun terkait sehingga didapat rumus sbb :
p = x + [(x/v).c] + z
Dengan formula ini penentuan harga jual barang pada akad murabahah akan
terbebas dari pengaruh fluktuasi suku bunga dan konsep cost of fund . Dan
karena tingkat margin tidak didefenisikan dalam persentase maka tidak
diperlukan lagi metode falt rate dalam perhitungan cicilannya, serta pemisahan
anatara cicilan pokok dengan cicilan margin yang diambil oleh bank. Semua telah
berada dalam satu nilai saja yaitu harga jual
Semoga bermanfaat...
Ahmad Iqbal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ini isu yang cukup menarik. Syariah dan tidak syariah menjadi semakin mirip
saja. Sehingga orang berkata TAK ADA BEDA.
Murabahah adalah akad jual-beli dengan pembayaran tertunda dengan mencicil.
Sedangkan akad kredit konvensional adalah utang-piutang.
Secara akad jelas berbeda. Apapun namanya itu apakah KTA, kredit kepemilikan
bermotor, dll akad kredit konvensional itu berdasarkan utang-piutang. Sehingga
saat kita pengajuan kredit kita diproses maka kita membeli suatu barang dimana
sebagian atau seluruh dana pembelian berhutang kepada bank. Sedangkan
murabahah, kita membeli barang/jasa dari bank. Walau kita ambilnya ke dealer
mobil, misalnya, tetap mobil itu sudah dibeli bank dulu, menjadi milik bank
lalu kemudian di jual kembali ke nasabah dengan pembayaran tertunda dan
mencicil.
Nah kemudian ada yang melihat hitung2annya sama. Oh ya, ini bisa jadi, kenapa
demikian karena sistem bunga flat. Sistem bunga flat artinya bunga yang
ditetapkan itu tetap hingga akhir periode pelunasan. Sama dong kalo kita
hitungnya = harga pokok + marjin. Sama ngak hasilnya dengan utang pokok+bunga
flat? Tentu jelas sama. Tp satu statusnya harga barang, satu statusnya utang.
Atw ada juga bank konvensional yang memberikan bunga 0%, berarti ngak ada riba
dong? He...he...he... liat dulu perjanjiannya... jika tidak dapat melunasi pada
periode yang dijanjikan maka akan dikenakan bunga yang dihitung dari awal
periode kredit
biasanya gitu khan
Nah ini artinya di awal kita sudah berjanji bersepakat dengan bunga
. Ini
pendapat Pribadi saya, mohon maaf jika keliru, yang paham fiqh tolong dibantu
Keliatan khan bedanya, yang penting bukan hitung2annya tetapi akadnya. Apakah
akadnya sesuai syariah atau tidak? Itu yang perlu dianalisa terlebih dahulu.
---------------------------------
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Yulia Astrini
Sent: 20 Juli 2007 10:54
To: [email protected]
Subject: Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik
Assalamu'alaikum ....
Menyambung pertanyaan aja
lalu bagimana transaksi yg ada di perusahaan finance(pembiayaan) kendaraan
yg bnyk merebak skarang ini?
Dimana disitu tdp adanya margin keuntungan, sehingga hrga tunai akan jauh
berbeda
dgn harga non-tunai?
Wassalam..
----- Original Message -----
From: Chung
To: [email protected]
Sent: Friday, July 20, 2007 9:41 AM
Subject: Re: {ekonomi-syariah} tanya: kredit elektronik
On 7/16/07, ahmad ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
[deleted]
>
> Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan
> bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga
> barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non
> tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi
> jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan,
> karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh
> industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi
> yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga.
> Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama.
>
> Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli
> murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian
> penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu 'alam
> bis showab [hsn]
Assalamu'alaikum :)
cuman mau nanya aja, mengenai masalah jual-beli yang disebut murabahah tadi.
diatas dijelaskan dengan bunga 0%.
nah kasus di lapangan, kayak BMT aja, model seperti itu kan tetep aja
ada keuntungan[bagi hasil], nah apakah bagi hasil disini sama dengan
bunga?
pernah nanya2 ke BMT, kalo diitung2 malah bagi hasil yang di kenakan
jauh lebih besar dari bunga yang di kenakan dengan cara konvensional.
mohon penjelasan dari para pakar disini..
**masih mengganjal dan masih ragu dengan sistem di BMT, pada dasaranya
ndak s7 dengan yang namanya bunga :D
terimakaasih sebelumnya,
wassalam :)
--
Ikhwam Ibnu Hasyim
==================
Chung Lie.
Y! nug82bta
http://chung.blogsome.com
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.