Masalah Pajak Berganda pada Transaksi Murabahah

Meski UU Perbankan Syariah udah disahkan, namun PR maseh seabareg
salah satunya adalah tentang adanya pajak berganda yang dikenakan pada 
Transaksi Murabahah.
Seyogyanya seluruh elemen masyarakat pejuang ekonomi syariah mulai concern 
untuk mengarap isu tersebut.
paling tidak melakukan preasure ke pihak pihak terkait agar masalah tersebut 
segera dapat selesai
sehingga perkembangan ekonomi syariah, khususnya Perbankan Syariah dapat 
menapak masa depan dengan lebih leluasa lagi.

Moh Firdaus Rumbia
Peneliti BKF Depkeu
(anggota tim kerja pemerintah dalam pembahasan RUU Perbankan Syariah) 
         
        
        








        


        
        


      ______________________________________________________________________
Search, browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel.
http://sg.travel.yahoo.com

Kirim email ke