Menarik ide ini dan saya semakin tidak mengerti ketika masalah ini justru 
ditanyakan oleh anggota Tim Kerja pemerintah ???
Bukankah dengan menyebut transaksi Murabahah sebagai Pembiayaan Murabahah dalam 
UU Perbankan Syariah menjadikan Pembiayaan Murabahah menjadi bagian dari  jasa 
dalam dunia perbankan? Kita tahu kalau jasa di dunia perbankan tidak dikenakan 
pajak. 
Mohon pencerahan dari para pakar pajak.
 
Luki

--- On Fri, 6/27/08, Firdaus 212 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Firdaus 212 <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] 10 Hari Sudah UU Perbankan Syariah Disahkan DPR
To: [email protected]
Date: Friday, June 27, 2008, 5:28 AM










Masalah Pajak Berganda pada Transaksi Murabahah

Meski UU Perbankan Syariah udah disahkan, namun PR maseh seabareg
salah satunya adalah tentang adanya pajak berganda yang dikenakan pada 
Transaksi Murabahah.
Seyogyanya seluruh elemen masyarakat pejuang ekonomi syariah mulai concern 
untuk mengarap isu tersebut.
paling tidak melakukan preasure ke pihak pihak terkait agar masalah tersebut 
segera dapat selesai
sehingga perkembangan ekonomi syariah, khususnya Perbankan Syariah dapat 
menapak masa depan dengan lebih leluasa lagi.

Moh Firdaus Rumbia
Peneliti BKF Depkeu
(anggota tim kerja pemerintah dalam pembahasan RUU Perbankan Syariah)




Get your preferred Email name! 
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.
 














      

Kirim email ke