Menarik ide ini dan saya semakin tidak mengerti ketika masalah ini justru ditanyakan oleh anggota Tim Kerja pemerintah ??? Bukankah dengan menyebut transaksi Murabahah sebagai Pembiayaan Murabahah dalam UU Perbankan Syariah menjadikan Pembiayaan Murabahah menjadi bagian dari jasa dalam dunia perbankan? Kita tahu kalau jasa di dunia perbankan tidak dikenakan pajak. Mohon pencerahan dari para pakar pajak. Luki
--- On Fri, 6/27/08, Firdaus 212 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Firdaus 212 <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] 10 Hari Sudah UU Perbankan Syariah Disahkan DPR To: [email protected] Date: Friday, June 27, 2008, 5:28 AM Masalah Pajak Berganda pada Transaksi Murabahah Meski UU Perbankan Syariah udah disahkan, namun PR maseh seabareg salah satunya adalah tentang adanya pajak berganda yang dikenakan pada Transaksi Murabahah. Seyogyanya seluruh elemen masyarakat pejuang ekonomi syariah mulai concern untuk mengarap isu tersebut. paling tidak melakukan preasure ke pihak pihak terkait agar masalah tersebut segera dapat selesai sehingga perkembangan ekonomi syariah, khususnya Perbankan Syariah dapat menapak masa depan dengan lebih leluasa lagi. Moh Firdaus Rumbia Peneliti BKF Depkeu (anggota tim kerja pemerintah dalam pembahasan RUU Perbankan Syariah) Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.
