Pak Merza dan temans, pernah saya lontarkan isu bahwa sekalipun sudah ada UU Perbankan Syariah, kami lembaga pembiayaan yang ingin meramaikan syariah masih belum cukup terlindungi dari isu pajak. Kekuatan kami "cuma" Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, mana bisa menegasikan UU Pajak Pertambahan Nilai. Memang perjuangan kawan-kawan perbankan syariah betul-betul keras. Asbisindo dan BI bahu membahu menggolkan UU Perbankan Syariah. Nah, rasanya kami lembaga pembiayaan syariah masih harus berjuang lebih keras. Bagaimana apakah ada diantara kawan-kawan dari lembaga pembiayaan?
Satu lagi adalah mengenai lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah. UU Peradilan Agama memberikan kompetensi mengadili ke Pengadilan Agama. Padahal, selama ini Pengadilan Agama tidak pernah menangani masalah ekonomi syariah. Praduga ketidaksiapan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah menjadi isu. Menteri Agama malah menambah ketidakjelasan, bahwa sengketa bisa saja diajukan ke Pengadilan Negeri, karena itu tidak diatur dalam UU Perbankan Syariah. Nah, dalam praktek tentu ini amat berpotensi menjadi konflik/sengketa kewenangan absolut PN atau PA? Kedua hal itu mungkin, memang belum sempat menggelar diskusi yang lebih hangat sehubungan dengan telah terbitnya UU Perbankan Syariah. Lha wong wujudnya saja belum pernah lihatm Pak Merza. Gimana temans yang lain, ada yang disampaikan? Wassalam, Eko Budisiswanto ----- Original Message ----- From: NiSa Aja To: [email protected] Sent: Friday, June 27, 2008 10:15 AM Subject: External Email : --> Re: [ekonomi-syariah] 10 Hari Sudah UU Perbankan Syariah Disahkan DPR Pak merza, tolong UU Perbankan Syariah-nya di share ya (klo ada)..banyak yang minta niy... -Nisa- 2008/6/26 Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]>: 10 hari sudah Undang-Undang Perbankan Syariah disahkan oleh DPR-RI, namun hingga hari ini mililis masih sepi dalam pembahasan apa-apa saja langkah yang bisa dijalankan oleh penggiat ekonomi syariah atau diskusi-diskusi yang terkait dengan UU Perbankan Syariah tersebut. Hal ini sangat berbeda jika ada satu isu yang menimpah lembaga keuangan atau perbankan syariah, maka dengan cepat diskusi menjadi hangat dan rame..... Mengapa fenomena ini terjadi????? Apakah kita memang lebih suka membahas isu daripada mendiskusikan sebuah pemikiran untuk aplikasi ekonomi syariah ke depan. Wallahualam bishowab. Wassalam MERZA GAMAL Pengkaji Sosial Ekonomi Islami ------------------------------------------------------ Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank Syariah Silahkan klik http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/surveys?id=2366675 Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi islami di Indonesia -- "Sebaik-baik Umat adalah yang memberi manfaat untuk orang lain"
