Pak Merza dan temans,
pernah saya lontarkan isu bahwa sekalipun sudah ada UU Perbankan Syariah, kami 
lembaga pembiayaan yang ingin meramaikan syariah masih belum cukup terlindungi 
dari isu pajak. Kekuatan kami "cuma" Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga 
Keuangan, mana bisa menegasikan UU Pajak Pertambahan Nilai. Memang perjuangan 
kawan-kawan perbankan syariah betul-betul keras. Asbisindo dan BI bahu membahu 
menggolkan UU Perbankan Syariah. Nah, rasanya kami lembaga pembiayaan syariah 
masih harus berjuang lebih keras. Bagaimana apakah ada diantara kawan-kawan 
dari lembaga pembiayaan?

Satu lagi adalah mengenai lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah. UU 
Peradilan Agama memberikan kompetensi mengadili ke Pengadilan Agama. Padahal, 
selama ini Pengadilan Agama tidak pernah menangani masalah ekonomi syariah. 
Praduga ketidaksiapan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa 
bisnis syariah menjadi isu. Menteri Agama malah menambah ketidakjelasan, bahwa 
sengketa bisa saja diajukan ke Pengadilan Negeri, karena itu tidak diatur dalam 
UU Perbankan Syariah. Nah, dalam praktek tentu ini amat berpotensi menjadi 
konflik/sengketa kewenangan absolut PN atau PA?

Kedua hal itu mungkin, memang belum sempat menggelar diskusi yang lebih hangat 
sehubungan dengan telah terbitnya UU Perbankan Syariah. Lha wong wujudnya saja 
belum pernah lihatm Pak Merza.

Gimana temans yang lain, ada yang disampaikan?

Wassalam,
Eko Budisiswanto


  ----- Original Message ----- 
  From: NiSa Aja 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, June 27, 2008 10:15 AM
  Subject: External Email : --> Re: [ekonomi-syariah] 10 Hari Sudah UU 
Perbankan Syariah Disahkan DPR


  Pak merza, tolong UU Perbankan Syariah-nya di share ya (klo ada)..banyak yang 
minta niy...

  -Nisa-



  2008/6/26 Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]>:


          10 hari sudah Undang-Undang Perbankan Syariah disahkan oleh DPR-RI, 
namun hingga hari ini mililis masih sepi dalam pembahasan apa-apa saja langkah 
yang bisa dijalankan oleh penggiat ekonomi syariah atau diskusi-diskusi yang 
terkait dengan UU Perbankan Syariah tersebut. Hal ini sangat berbeda jika ada 
satu isu yang menimpah lembaga keuangan atau perbankan syariah, maka dengan 
cepat diskusi menjadi hangat dan rame.....



          Mengapa fenomena ini terjadi????? Apakah kita memang lebih suka 
membahas isu daripada mendiskusikan sebuah pemikiran untuk aplikasi ekonomi 
syariah ke depan.

          Wallahualam bishowab.



          Wassalam

          MERZA GAMAL

          Pengkaji Sosial Ekonomi Islami




          ------------------------------------------------------
          Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank 
Syariah 
          Silahkan klik 
http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/surveys?id=2366675 
          Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi 
islami di Indonesia
         





  -- 
  "Sebaik-baik Umat adalah yang memberi manfaat untuk orang lain" 

   

Kirim email ke