Assalamualaikum, Pak Luqyan Partner regulator kami, perusahaan pembiayaan juga Departemen Keuangan Republik Indonesia. Terutama dalam pembiayaan syariah, kami merasa Departemen Keuangan - Bapepam dan Lembaga Keuangan - Biro Pembiayaan dan Penjaminan amat kami syukuri supportnya yang luar biasa. Sehingga melalui kolaborasi yang manis Regulator-DSN-Pelaku akhirnya mampu melahirkan regulasi pertama perusahaan pembiayaan syariah. Alhamdulillah, terbitlah Per-03 dan 04 tahun 2007.
Namun ketika kami membahas pajak, rasanya ada China Wall yang maha panjang, maha tinggi, maha tebal melindungi kokoh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia. Tidak ada yang mampu menembusnya walau "saudara sekandung serumah satu bapak satu ibu" yang hanya sekedar meminta kemurahan hatinya atas policy pajak atas transaksi syariah. Apalagi kite-kite, siapa eloe, kali ... Entahlah, mudah-mudahan kita masih diberi kesabaran, kekuatan, dan keberbaiksangkaan atas kinerja penuh peluh kawan-kawan Departemen Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak dan parlemen kita, terutama dari partai-partai yang mengatasnamakan Islam untuk melahirkan UU perpajakan yang sharia friendly. Semoga hal itu tidak lama lagi, menggenapi UU Sukuk Negara dan UU Perbankan Syariah. Alhamdulillah perbankan syariah punya UU Perbankan Syariah, patut dan layak kita gegap gempitakan. Hanya saja, mudah-mudahan ini benar-benar kabar baik, bukan hadiah hiburan yang melenakan dari terwujudnya perjuangan ekonomi syariah bukan sekedar perbankan syariah. Wassalam, ebs ----- Original Message ----- From: Luqyan Tamanni To: [email protected] Sent: Thursday, July 03, 2008 10:32 AM Subject: External Email : --> Re: [ekonomi-syariah] Pajak Ganda Assalamualaikum pak Firdaus, Saya fikir bapak tidak perlu gusar atau kecewa dengan 'cibiran' teman-teman, apalagi 'pasang badan' untuk membela depkeu. Kita selama bertahun-tahu kecewa dan mungkin hampir frustasi dengan sikap dan ketidakmautauan depkeu dengan industri keuangan syariah - banyak yang mentok di dept bapak. Tapi mungkin itu dulu, rejim lama, ketika banyak petinggi dan staf depkeu yang tidak concern. Saya yakin petinggi depkeu baru sekarang sangat supportive, meskipun saya sendiri tidak tau persis apakah semua jajaran di depkeu sudah 100% seikhlas dan se semangat bapak. Semoga semua usaha kita mendapat ganjaran amal shaleh. Luqyan Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------------------------------------------------ From: Firdaus 212 <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue, 1 Jul 2008 17:04:26 +0800 (SGT) To: <[email protected]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Pajak Ganda salam buat bung/sdri Lukita lewat forum / media ini kami atas nama para mujahid ekonomi syariah yang berstatus PNS menyatakan sangat kecewa sekali dengan berbagai cibiran yang ditujukan bagi kami pada umumnya (institusi Depkeu pada khususnya) sekalilagi kami tekankan, tidak ada perbedaan diantara kita, karena kita sama sama berjuang. jangan merasa lebih, dan jangan hanya bisa mencibir kami. lewat forum ini juga kami kemukakan bagaimana temen temen Depkeu, Depkumham, Depag berupaya merubah difinisi Pembiayaan Murabahah tersebut dengan dukungan penuh Pak Ramzy dan Bang Adiwarman. Kanapa masih belom kelar juga ? dalam duania pemerintahan ada yang dinamakan peraturan perundang undangan yang melandasi berbagai praktek yang dilakukan. Teman teman DIREKTORAT SYARIAH BI (bila gabung di milis ini ) mungkin bisa menjelaskan bagaimana konsistensi ungkapan "TRANSAKSI MURABAHAH" di PBI dan benturannya dengan berbagai aturan Perpajakan. KETIKA SENUA TELAH USAI DI LEVEL KEBIJAKAN, tentu harus di buat aturan aturan pelaksananya (PP, PBI dll) sehingga aturan aturan tersebut dapat efektif berlaku.... namun biarlah kami di cibir atau dilecehkan, semoga Alloh mengampuni. SeMOGA MALAIKAT DAN BALATENTARANYA TETAP MEMBERI KEKUATAN KAMI UNTUK BERBUAT YANG TERBAIK BAGI ISLAM DAN UMAT ISLAM semoga Alloh SWT meridhoi kita --- On Mon, 30/6/08, Lukita T Prakasa Lukita <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Lukita T Prakasa Lukita <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Pajak Ganda To: [email protected] Date: Monday, 30 June, 2008, 10:27 AM Menarik ide ini dan saya semakin tidak mengerti ketika masalah ini justru ditanyakan oleh anggota Tim Kerja pemerintah ??? Bukankah dengan menyebut transaksi Murabahah sebagai Pembiayaan Murabahah dalam UU Perbankan Syariah menjadikan Pembiayaan Murabahah menjadi bagian dari jasa dalam dunia perbankan? Kita tahu kalau jasa di dunia perbankan tidak dikenakan pajak. Mohon pencerahan dari para pakar pajak. Luki --- On Fri, 6/27/08, Firdaus 212 <firdaus_212@ yahoo.com. sg> wrote: From: Firdaus 212 <firdaus_212@ yahoo.com. sg> Subject: Re: [ekonomi-syariah] 10 Hari Sudah UU Perbankan Syariah Disahkan DPR To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Date: Friday, June 27, 2008, 5:28 AM Masalah Pajak Berganda pada Transaksi Murabahah Meski UU Perbankan Syariah udah disahkan, namun PR maseh seabareg salah satunya adalah tentang adanya pajak berganda yang dikenakan pada Transaksi Murabahah. Seyogyanya seluruh elemen masyarakat pejuang ekonomi syariah mulai concern untuk mengarap isu tersebut. paling tidak melakukan preasure ke pihak pihak terkait agar masalah tersebut segera dapat selesai sehingga perkembangan ekonomi syariah, khususnya Perbankan Syariah dapat menapak masa depan dengan lebih leluasa lagi. Moh Firdaus Rumbia Peneliti BKF Depkeu (anggota tim kerja pemerintah dalam pembahasan RUU Perbankan Syariah) -------------------------------------------------------------- Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail. com. ------------------------------------------------------------------------------ New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does!
