Ibu Meutia yth : saya kira bank syariah yang memberikan hadiah undian kepada 
nasabahnya dalam bentuk umroh, tentunya sudah mendapatkan persetujuan dari 
dewan syariah bank tersebut. menurut hemat saya kalau produknya tidak sesuai 
dengan syariah tentunya sudah dari dulu produk tersebut dilarang oleh Dewan 
Syariah Nasional (DSN), jadi saya kira, kita orang awan ini jgn langsung 
berpikiran negatif, mengangap produk bank syariah dipersamakan dengan judi. 
mari kita membangun bank syariah dinegeri ini agar bisa lebih maju lagi. jangan 
negatifnya aja yang terlihat.minimal kita bisa menabung di bang syariah.

wallahualam bissawab

 

________________________________
From: Dede Iskandar <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, November 12, 2008 5:41:41 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah


Setahu saya, jika dana untuk hadiah undian diambil dari keuntungan Perusahaan 
dan tidak dibebankan kepada Nasabah (dalam hal ini tidak dijadikan tambahan 
biaya dalam produk tsb, yang nantinya akan membebani nasabah) maka hal ini 
boleh-boleh saja.

Wallahu A'lam, mohon koreksinya apabila terdapat kekeliruan.

----------

Meutia Inten wrote: 

Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui 
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor 
tabunganya terpilih melalui undian.  Apa ini bukan salah satu bentuk judi? 
Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank 
konvensional.

Terima kasih sebelumnya.

 

 


      

Kirim email ke