Maaf pak,
Sebagai orang awam saya rasa tidak ada salahnya kita mempertanyakan sesuatu
yang kita masih ragu-ragu kepada orang yang berkompeten. Dan saya sudah dapat
banyak masukan dari miling list ini (dan inilah manfaatnya miling list ini)
memberikan pencerahan kepada orang yang masih belum tercerahkan. Saya rasa
orang yang berpikir lebih baik daripada yang diam dan cuma nrimo saja..
iya kan pak.....
--- On Thu, 12/4/08, Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
To: [email protected]
Date: Thursday, December 4, 2008, 11:07 AM
Ibu Meutia yth : saya kira bank syariah yang memberikan hadiah
undian kepada nasabahnya dalam bentuk umroh, tentunya sudah mendapatkan
persetujuan dari dewan syariah bank tersebut. menurut hemat saya kalau
produknya tidak sesuai dengan syariah tentunya sudah dari dulu produk
tersebut dilarang oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), jadi saya kira, kita orang
awan ini jgn langsung berpikiran negatif, mengangap produk bank syariah
dipersamakan dengan judi. mari kita membangun bank syariah dinegeri ini agar
bisa lebih maju lagi. jangan negatifnya aja yang terlihat.minimal kita bisa
menabung di bang syariah.
wallahualam bissawab
From: Dede Iskandar <dede.iskandar@ takaful.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ri.co.id
Sent: Wednesday, November 12, 2008 5:41:41 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
Setahu saya, jika dana untuk hadiah undian diambil dari keuntungan Perusahaan
dan tidak dibebankan kepada Nasabah (dalam hal ini tidak dijadikan tambahan
biaya dalam produk tsb, yang nantinya akan membebani nasabah) maka hal ini
boleh-boleh saja.
Wallahu A'lam, mohon koreksinya apabila terdapat kekeliruan.
----------
Meutia Inten wrote:
Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor
tabunganya terpilih melalui undian. Apa ini bukan salah satu bentuk judi?
Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank
konvensional.
Terima kasih sebelumnya.