Maaf pak, 
Sebagai orang awam saya rasa tidak ada salahnya kita mempertanyakan sesuatu 
yang kita masih ragu-ragu kepada orang yang berkompeten. Dan saya sudah dapat 
banyak masukan dari miling list ini (dan inilah manfaatnya miling list ini) 
memberikan pencerahan kepada  orang yang masih belum tercerahkan.  Saya rasa 
orang yang berpikir lebih baik daripada yang diam dan cuma nrimo saja..
iya kan pak.....







--- On Thu, 12/4/08, Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
To: [email protected]
Date: Thursday, December 4, 2008, 11:07 AM










    
            Ibu Meutia yth : saya kira bank syariah yang memberikan hadiah 
undian kepada nasabahnya dalam bentuk umroh, tentunya sudah mendapatkan 
persetujuan dari dewan syariah bank tersebut. menurut hemat saya kalau 
produknya tidak sesuai dengan syariah tentunya sudah dari dulu produk 
tersebut dilarang oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), jadi saya kira, kita orang 
awan ini jgn langsung berpikiran negatif, mengangap produk bank syariah 
dipersamakan dengan judi. mari kita membangun bank syariah dinegeri ini agar 
bisa lebih maju lagi. jangan negatifnya aja yang terlihat.minimal kita bisa 
menabung di bang syariah.

wallahualam bissawab

 


From: Dede Iskandar <dede.iskandar@ takaful.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ri.co.id
Sent: Wednesday, November 12, 2008 5:41:41 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah



Setahu saya, jika dana untuk hadiah undian diambil dari keuntungan Perusahaan 
dan tidak dibebankan kepada Nasabah (dalam hal ini tidak dijadikan tambahan 
biaya dalam produk tsb, yang nantinya akan membebani nasabah) maka hal ini 
boleh-boleh saja.

Wallahu A'lam, mohon koreksinya apabila terdapat kekeliruan.

----------

Meutia Inten wrote: 







Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui 
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor 
tabunganya terpilih melalui undian.  Apa ini bukan salah satu bentuk judi? 
Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank 
konvensional.

Terima kasih sebelumnya.






      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke