Assalamu’alaikum wr wb Kalau boleh saya ingin melihat hadiah dari sudut pandang lain. Hadiah adalah termasuk kontrak yang sifatnya unilateral dan tidak mengikat (binding). Contoh kontrak2 lain yang unilateral adalah qardh, kafalah, hibah, waqf, wasiyah, wadiah, ibra', iarah/ariyah. Karakteristik lain dari kontrak yang unilateral adalah (i) Murni merupakan diskresi (keputusan) sepihak dari pemberi (penyebab) kontrak (ii) Si penerima hanya pasif dan tidak boleh mempengaruhi keputusan si pemberi (iii) Secara umum si pemberi bebas men-terminate kontrak. Karena hadiah merupakan unilateral contract maka sepanjang calon-calon penerima tidak memberikan/dipersyaratkan kontribusi sesuatu (untuk mempengaruhi keputusan pemberi hadiah atau agar termasuk kriteria layak menerima hadiah) dan mereka hanya terima hasil keputusan sepihak si pemberi hadiah maka ini insya Alloh diperbolehkan. Namun apabila calon-calon penerima memberikan kontribusi sesuatu (membeli kupon, voucher, sms, dll) lalu keputusan pemberian hadiah diundi oleh pemberi berdasarkan orang2 yang membeli kupon, mengirim sms, dll maka ini tergolong qimar (maysir) karena telah menjadi zero sum game (ada yang kalah dan ada yang menang). WaAllohu’alam Rifki Ismal Durham University Email : [EMAIL PROTECTED] Mobile : +44 (0) 7900411659
--- On Wed, 12/3/08, Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah To: [email protected] Date: Wednesday, December 3, 2008, 11:07 PM Ibu Meutia yth : saya kira bank syariah yang memberikan hadiah undian kepada nasabahnya dalam bentuk umroh, tentunya sudah mendapatkan persetujuan dari dewan syariah bank tersebut. menurut hemat saya kalau produknya tidak sesuai dengan syariah tentunya sudah dari dulu produk tersebut dilarang oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), jadi saya kira, kita orang awan ini jgn langsung berpikiran negatif, mengangap produk bank syariah dipersamakan dengan judi. mari kita membangun bank syariah dinegeri ini agar bisa lebih maju lagi. jangan negatifnya aja yang terlihat.minimal kita bisa menabung di bang syariah. wallahualam bissawab From: Dede Iskandar <dede.iskandar@ takaful.com> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Cc: [EMAIL PROTECTED] ri.co.id Sent: Wednesday, November 12, 2008 5:41:41 PM Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah Setahu saya, jika dana untuk hadiah undian diambil dari keuntungan Perusahaan dan tidak dibebankan kepada Nasabah (dalam hal ini tidak dijadikan tambahan biaya dalam produk tsb, yang nantinya akan membebani nasabah) maka hal ini boleh-boleh saja. Wallahu A'lam, mohon koreksinya apabila terdapat kekeliruan. ---------- Meutia Inten wrote: Mohon masukan dan informasinya, Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor tabunganya terpilih melalui undian. Apa ini bukan salah satu bentuk judi? Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank konvensional. Terima kasih sebelumnya.
