Assalamu’alaikum wr wb
 
Kalau boleh saya ingin melihat hadiah dari sudut pandang lain. Hadiah adalah 
termasuk kontrak yang sifatnya unilateral dan tidak mengikat (binding). Contoh 
kontrak2 lain yang unilateral adalah qardh, kafalah, hibah, waqf, wasiyah, 
wadiah, ibra', iarah/ariyah.
 
Karakteristik lain dari kontrak yang unilateral adalah (i) Murni merupakan 
diskresi (keputusan) sepihak dari pemberi (penyebab) kontrak (ii) Si penerima 
hanya pasif dan tidak boleh mempengaruhi keputusan si pemberi (iii) Secara umum 
si pemberi bebas men-terminate kontrak. 
 
Karena hadiah merupakan unilateral contract maka sepanjang calon-calon penerima 
tidak memberikan/dipersyaratkan kontribusi sesuatu (untuk mempengaruhi 
keputusan pemberi hadiah atau agar termasuk kriteria layak menerima 
hadiah) dan mereka hanya terima hasil keputusan sepihak si pemberi hadiah maka 
ini insya Alloh diperbolehkan. 
 
Namun apabila calon-calon penerima memberikan kontribusi sesuatu (membeli 
kupon, voucher, sms, dll) lalu keputusan pemberian hadiah diundi oleh pemberi 
berdasarkan orang2 yang membeli kupon, mengirim sms, dll maka ini tergolong 
qimar (maysir) karena telah menjadi zero sum game (ada yang kalah dan ada yang 
menang).
 
WaAllohu’alam  
 Rifki Ismal
Durham University
Email : [EMAIL PROTECTED]
Mobile : +44 (0) 7900411659

--- On Wed, 12/3/08, Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Nadi Soekatan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
To: [email protected]
Date: Wednesday, December 3, 2008, 11:07 PM








Ibu Meutia yth : saya kira bank syariah yang memberikan hadiah undian kepada 
nasabahnya dalam bentuk umroh, tentunya sudah mendapatkan persetujuan dari 
dewan syariah bank tersebut. menurut hemat saya kalau produknya tidak sesuai 
dengan syariah tentunya sudah dari dulu produk tersebut dilarang oleh Dewan 
Syariah Nasional (DSN), jadi saya kira, kita orang awan ini jgn langsung 
berpikiran negatif, mengangap produk bank syariah dipersamakan dengan judi. 
mari kita membangun bank syariah dinegeri ini agar bisa lebih maju lagi. jangan 
negatifnya aja yang terlihat.minimal kita bisa menabung di bang syariah.

wallahualam bissawab

 


From: Dede Iskandar <dede.iskandar@ takaful.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ri.co.id
Sent: Wednesday, November 12, 2008 5:41:41 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah



Setahu saya, jika dana untuk hadiah undian diambil dari keuntungan Perusahaan 
dan tidak dibebankan kepada Nasabah (dalam hal ini tidak dijadikan tambahan 
biaya dalam produk tsb, yang nantinya akan membebani nasabah) maka hal ini 
boleh-boleh saja.

Wallahu A'lam, mohon koreksinya apabila terdapat kekeliruan.

----------

Meutia Inten wrote: 







Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui 
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor 
tabunganya terpilih melalui undian.  Apa ini bukan salah satu bentuk judi? 
Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank 
konvensional.

Terima kasih sebelumnya.




 














      

Kirim email ke