Ass.wr. Saya usul, supaya Doktor Syariah (bukan ekonomi syariah) tersebut berdialog secara terbuka, ilmiah dan lebih mendalam dengan para ulama yang pakar ekonomi syariah dan fiqh muamalah, Jangan ngomong di belakang para pakar "mempengaruhi" umat yang awam. Jika mau berpendapat, maka harus terbuka, ilmiah dan argumentatif berhadapan dengan para ulama yang ahli ekonomi syariah..
Banyak ulama yang juga doktor syariah yang telah merumuskan konsep mudharabah di Bank Islam, dari Mesir, Yordan, Sudan, Kuwait, Qatar, Iran, dll. Mereka perumus sistem mudharabah di bank Islam, Maka aneh sekali bagaimana mungkin seorang kandidat doktor Madinah, yang tidak ahli ekonomi perbanmkan, menyalahkan tabungan mudharabah di Bank Syariah dan memandangnya sama dengan bunga. Di Indonesia, beliau itu dapat berdiskusi terbuka dan ilmiah dengan pakar-pakar terkemuka, seperti M.Syafii'y Antonio, Ustaz Agustianto, Prof. Fathur Rahman Jamil, Prof. Amin Suma, dll. Baik Doktor syariah luar negeri maupun dalam negeri tidak ada yang berpandangan aneh seperti Kandidat Doktor (Doktor) Syariah asal Madinah tersebut. Demikian, pandangan saya tentang wacana dan diskusi di atas. Mohon maaf jika tidak berkenan. --- Pada Sab, 7/8/10, AYeeP <[email protected]> menulis: Dari: AYeeP <[email protected]> Judul: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 7 Agustus, 2010, 7:40 PM Salam untuk semua, Mas Agus, Anda sedang memasuki dunia keleyengan fiqh. Bersiap-siaplah untuk keleyengan atau pusing kepala. Dunia fiqh (setelah membedakan fiqh dengan syariah) adalah dunia ijtihad. Ijtihad amat terkait dengan keenceran otak, latar belakang tempat ngombe (minum) ilmu, tingkat pemahaman, cara memahami teks dan lama belajar. 5 faktor itu -dalam dunia riil- pasti akan menghasilkan result yang berbeda. Itu sebabnya muncul perbedaan yang sering sekali membingungkan, belum lagi kalau ketemu istilah atau term berbau hidung mancung atau arab. Yang terakhir ini bikin semakin pusing. Wajar jika kemudian anda, juga saya, akhirnya keleyengan atau -dalam bahasa anda- kaget. Saya cuma bisa menebak-nebak -tidak pasti- siapa doktor yang mas Agus maksud. Kliatannya orangnya memang "galak" :) (beda tipis dengan saya kalau lagi jengkel ). Saya pikir teguran-teguran beliau cukup bagus kok. Secara umum apa yang diungkapkannya tidak ada yang berbeda dan nyeleneh. Mungkin maunya beliau, mbok yang murni gitu lho! (Murni itu artinya pas banget ama teori. Minimal teori beliau) Saya sudah cukup lama mengikuti situsnya -jika benar beliau adalah doktor yang dimaksud. Ada satu hal yang saya perlu garis-bawahi. Beliau hidup di dunia teori. Sementara perbankan dan juga asuransi syariah yang sedang bergairah dan bergelora sekarang harus hidup di bumi. Ketika kita hidup di bumi maka kita menjadi makhluk sosial dan menjadi bagian dari suatu bangsa yang mempunyai controller yang mengatur beberapa "ruang' kita sehingga kita tidak bisa bergerak bebas kecuali dengan -sementara ini jika ingin cepat- revolusi berdarah rah. Tentu saja hal di atas bukan alasan untuk tidak get more syariah. Jawaban-jawaban hukum beliau cukup bagus karena memang pada faktanya di lapangan -bukan di tataran fatwa MUI atau aturan Perbankan Non Ribawi (pinjam istilah Baqir Shadr yang saya perhatikan enggan menyebut Perbankan Syariah atau Perbankan Islam)- sering tidak matching. Ketidak-selarasan ini kadang-kadang bukan karena sulitnya membumikan teori langit, tetapi lebih karena mau cepat untung dan atau gak mau ribet. Tidak heran jika sebagian orang kemudian bilang "ah cuma beda istilah". Dari istilah bule ke istilah arab. Jadi anggap saja teguran tersebut sebagai pecut agar semua yang peduli menjadi lebih "peduli". Mengenai kutipan mas Agus tentang apa yang beliau katakan (dengan asumsi semua kutipan mas Agus di email sebelumnya adalah benar apa adanya seperti yang ditulis, bukan salah dengar kemudian ditulis), saya melihatnya bukan sebagai penolakan terhadap eksistensi Bank Non ribawi (Bnr). Ini masalah pola hubungan saja. Sejak awal gegap gempitanya BNr, sudah muncul perbedaan ide mengenai pola hubungan atau korelasi antara 3 pihak berikut dalam akad mudharabah, Pihak ke-1 : Nasabah penyimpan dana, Pihak ke-2 : BNr, dan Pihak ke-3 : Nasabah pengguna dana pihak pertama. Ide pola pertama: Saat penghimpunan dana : Nasabah penyimpan dana adalah pemilik dana (shaahibul maal), sementara BNr adalah pengelola dana ('aamil atau mudhaarib). Selanjutnya;Saat pembiayaan : Bnr adalah pemilik dana sedangkan Nasabah pengguna dana adalah 'aamil. Dengan disain seperti ini, status BNr memang tidak jelas. Gak konsisten. Di satu sisi BNr adalah pengelola, sementara di sisi tamwiil atau pembiayaan dia berubah rupa menjadi pemilik dana. Kalau boleh dibilang gak consist ya ini memang gak consist sebab BNr bukan pemilik dana sebenarnya yang diberikan kepada pihak ketiga (pengguna). Benar apa kata sang doktor (dalam kutipan mas Agus) bahwa jika BNr adalah pemilik dana kenapa ketika proyek gagal atau bangkrut (yang bukan disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan pihak ketiga) kok pihak pertama yang menanggung kerugian, ketimpa tulah. Gampange ngomong, ini mudharabah apa-apaan? BNr ngaku sebagai pemilik dana, dana hilang yang "rugi dana" bukan BNr, tetapi pihak pertama. Bukankah dalam mudhaarabah, kerugian ditanggung oleh pemilik dana dalam hal ini BNr. Mengingat kemusykilan ini, mereka yang menolak pola ini berpendapat bahwa status BNr adalah pengelola dana (mudhaarib) selama-lamanya hingga hari kiamat, baik saat penghimpunan maupun pembiayaan (kecuali BNr pakai duitnya sendiri, bukan duit hasil nasabah penyimpan dalam bentuk mudhaarabah) . Satu hal yang perlu dicatat oleh mas Agus, sebatas pengetahuan saya, tidak benar kutipan yang menyatakan bahwa dana mudharabah dijamin oleh BNr. Kalau menilik teori aslinya –yang sama dengan pola ini, pola asli yang sebenarnya adalah : pihak ke-1 sebagai shaahibul maal, pihak ke-2 BNr sebagai mudhaarib pertama dan pihak ke-3 pengguna sebagai mudharib kedua. Menilik hukum fiqh klasik, sebagian kalangan Syaifi’iyyah menolak pola asli ini karena BNr tidak kerja (?) dan tidak punya dana kok dapat untung, enak banget! Namun pendukung pola asli ini lebih tertarik dengan pendapat 3 mazhab besar lainnya. Ide pola kedua: Pihak ke-1 sebagai pemilik dana. Pihak ke-2 BNr sebagai wakil sedangkan pihak ke-3 pengguna sebagai mudhaarib atau ‘aamil atau pengelola dana. Kalau mau jujur, pola ini lebih indonesiawi karena bank adalah lembaga intermediasi. Lalu kenapa tidak tertarik? Biar praktisi yang menjawabnya. Sebagai wakil, makelar atau mak comblang yang mempertemukan "asmara bisnis" pihak ke-1 dan pihak ke-3, BNr diijinkan menarik keuntungan atas kerjanya yang begitu rumit. Dengan pola ini, BNr menjadi “karyawan” pihak ke-1 dalam menyalurkan dananya kepada pihak ke-3. Antara pihak-1 dan pihak ke-2 BNr berlaku transaksi ijaarah -meskipun disebut sebagai wakil- karena BNr meminta keuntungan atas wakaalah. Lalu bagaimana cara pembagian keuntungan dengan pola ini? Atur aja lah. Yang pasti, kalau mau sesuai teori ijaarah maka upah yang diterima BNr sebagai wakil adalah nilai tetap, contoh 10 juta (bukan dalam prosentase sebagaimana pada ide pola pertama) yang dibayar oleh pihak ke-1 setelah keuntungan total dibagi-bagikan oleh BNr kepada pihak ke-1 dan pihak ke-3. Sekali lagi, 2 pola di atas berlaku untuk skim mudharabah. Sementara untuk dana wadiah atau dana tabungan biasa yang bisa diambil kapan saja, BNr boleh mengelolanya atas nama Pemilik Dana atau shaahibul maal. BNr boleh melakukan transaksi mudhaarabah dengan pihak ke-3 dengan status pemilik dana. Karena pada dasarnya –meskipun namanya dana wadii’ah yang artinya dana titipan- dana ini adalah hutang BNr kepada nasabah. Pola wadii’ah : pihak ke-1 menghutangkan uang kepada pihak ke-2 yaitu BNr dalam skim wadii'ah. Sampai sini pihak ke-2 (BNr) menjadi pemilik dana (shaahibul maal). Lalu pihak ke-2 (BNr) melakukan transaksi mudhaarabah kepada pihak ke-3 (pengelola). Jadi kalau dibilang di BNr tidak ada hutang piutang, sebenarnya tidak tepat. Dana tabungan biasa atau wadii’ah pada dasarnya adalah dana hutang. Gampangnya ngomong BNr ngutang ama pihak ke-1. Itu sebabnya, ketika “ada masalah” dengan dana wadii’ah maka BNr harus menggantinya. Itu sebabnya dana wadii’ah dijamin oleh BNr. Mungkin ini yang dimaksud oleh beliau –seperti dikutip mas Agus- bahwa BNr menjamin dana penabung. Memang benar tetapi untuk wadii’ah, bukan mudhaarabah. Masak ngutang buat usaha kemudian rugi kok gak diganti? Tapi mengapa namanya wadii’ah, tidak hutang atau qardh saja? Jawabnya, “Biar beda ama tetangga!” Plus keunggulan produk hutang ini eh salah, produk wadii’ah ini adalah tidak ada jaminan di atas kertas BNr harus memberi bunga atau kembang. Ini yang juga membedakannya dengan “tetangga”nya. Hanya saja, tersisa sebuah pertanyaan dalam benak? Jika saya menghutangkan uang kepada si A dan saya amat tahu dengan pasti bahwa si A selalu membayarnya hutang-hutangnya kepada siapa saja selama ini dengan nilai lebih dari nilai pinjaman (walaupun gak pernah bilang secara lisan atau tertulis bahwa dia akan kasih pembayaran lebih), apakah ini tidak termasuk bunga siluman, riba terselubung? Saya berharap ada yang mau sharing menjawab. Salam Hangat di Musim Hujan,Faishol From: Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Sent: Thu, August 5, 2010 11:32:44 PM Subject: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? assalamu'alaikum Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam pembicara seoarang doktor dari madinah saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya: 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang menanggung kerugian sementara di bank syariah di indonesia kata beliau: 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian mohon penjelasan tentang masalah ini wassalamu'alaikum agus s
