Ass.wr. 

Saya usul, supaya Doktor Syariah (bukan ekonomi syariah) tersebut berdialog 
secara terbuka, ilmiah dan lebih mendalam dengan para ulama yang pakar ekonomi 
syariah dan fiqh muamalah, Jangan ngomong di belakang para pakar "mempengaruhi" 
umat yang awam. Jika mau berpendapat, maka harus terbuka, ilmiah dan 
argumentatif berhadapan dengan para ulama yang ahli ekonomi syariah..

Banyak ulama yang juga doktor syariah yang telah merumuskan konsep mudharabah 
di Bank Islam, dari Mesir, Yordan, Sudan, Kuwait, Qatar, Iran, dll. Mereka 
perumus sistem mudharabah di bank Islam, Maka aneh sekali bagaimana mungkin 
seorang kandidat doktor Madinah, yang tidak ahli ekonomi perbanmkan, 
menyalahkan tabungan mudharabah di Bank Syariah dan memandangnya sama dengan 
bunga.

Di Indonesia, beliau itu dapat berdiskusi  terbuka dan ilmiah dengan 
pakar-pakar terkemuka, seperti M.Syafii'y Antonio, Ustaz Agustianto, Prof. 
Fathur Rahman Jamil, Prof. Amin Suma, dll. Baik Doktor syariah luar negeri 
maupun dalam negeri tidak ada yang berpandangan aneh seperti Kandidat Doktor 
(Doktor) Syariah asal Madinah tersebut.

Demikian, pandangan saya tentang wacana dan diskusi di atas. Mohon maaf jika 
tidak berkenan. 

--- Pada Sab, 7/8/10, AYeeP <[email protected]> menulis:

Dari: AYeeP <[email protected]>
Judul: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 7 Agustus, 2010, 7:40 PM







 



  


    
      
      
      

Salam untuk semua,

   

Mas Agus,

Anda sedang memasuki dunia keleyengan fiqh. Bersiap-siaplah untuk
keleyengan atau pusing kepala. Dunia fiqh (setelah membedakan fiqh dengan
syariah) adalah dunia ijtihad. Ijtihad amat terkait dengan keenceran otak,
latar belakang tempat ngombe (minum) ilmu, tingkat pemahaman, cara memahami
teks dan lama belajar. 



5 faktor itu -dalam dunia riil- pasti akan menghasilkan result yang berbeda. 
Itu sebabnya muncul perbedaan yang sering sekali membingungkan,
belum lagi kalau ketemu istilah atau term berbau hidung mancung atau arab. Yang
terakhir ini bikin semakin pusing. Wajar jika kemudian anda, juga saya, akhirnya
keleyengan atau -dalam bahasa anda- kaget.

   

Saya cuma bisa menebak-nebak -tidak pasti- siapa doktor yang mas Agus
maksud. Kliatannya orangnya memang "galak" :)  (beda tipis dengan saya kalau 
lagi jengkel  ). Saya pikir
teguran-teguran beliau cukup bagus kok. Secara umum apa yang diungkapkannya
tidak ada yang berbeda dan nyeleneh. Mungkin maunya beliau, mbok yang murni
gitu lho! (Murni itu artinya pas banget ama teori. Minimal teori beliau)

   

Saya sudah cukup lama mengikuti situsnya -jika benar beliau adalah
doktor yang dimaksud. Ada satu hal yang saya perlu garis-bawahi.

Beliau hidup di dunia teori. Sementara perbankan dan juga asuransi
syariah yang sedang bergairah dan bergelora sekarang harus hidup di bumi.
Ketika kita hidup di bumi maka kita menjadi makhluk sosial dan menjadi bagian
dari suatu bangsa yang mempunyai controller yang mengatur beberapa "ruang'
kita sehingga kita tidak bisa bergerak bebas kecuali dengan -sementara ini jika
ingin cepat- revolusi berdarah rah.

   

Tentu saja hal di atas bukan alasan untuk tidak get more syariah.
Jawaban-jawaban hukum beliau cukup bagus karena memang pada faktanya di
lapangan -bukan di tataran fatwa MUI atau aturan Perbankan Non Ribawi (pinjam
istilah Baqir Shadr yang saya perhatikan enggan menyebut Perbankan Syariah atau
Perbankan Islam)- sering tidak matching. Ketidak-selarasan ini kadang-kadang
bukan karena sulitnya membumikan teori langit, tetapi lebih karena mau cepat
untung dan atau gak mau ribet. Tidak heran jika sebagian orang kemudian bilang
"ah cuma beda istilah". Dari istilah bule ke istilah arab. Jadi
anggap saja teguran tersebut sebagai pecut agar semua yang peduli menjadi lebih
"peduli".

   

Mengenai kutipan mas Agus tentang apa yang beliau katakan (dengan asumsi
semua kutipan mas Agus di email sebelumnya adalah benar apa adanya seperti yang 
ditulis, bukan
salah dengar kemudian ditulis), saya melihatnya bukan sebagai penolakan
terhadap eksistensi Bank Non ribawi (Bnr). Ini masalah pola hubungan saja.

   

Sejak awal gegap gempitanya BNr, sudah muncul perbedaan ide mengenai
pola hubungan atau korelasi antara 3 pihak berikut dalam akad mudharabah, 

Pihak ke-1 : Nasabah penyimpan
dana, 

Pihak ke-2 : BNr, dan 

Pihak ke-3 : Nasabah pengguna dana pihak pertama.

   

Ide pola pertama:

Saat penghimpunan dana : Nasabah penyimpan dana adalah pemilik dana
(shaahibul maal), sementara BNr adalah pengelola dana ('aamil atau mudhaarib). 
Selanjutnya;Saat pembiayaan : Bnr adalah pemilik dana sedangkan Nasabah pengguna
dana adalah 'aamil.





   

Dengan disain seperti ini, status BNr memang tidak jelas. Gak
konsisten. Di satu sisi BNr adalah pengelola, sementara di sisi tamwiil atau
pembiayaan dia berubah rupa menjadi pemilik dana. Kalau boleh dibilang gak 
consist
ya ini memang gak consist sebab BNr bukan pemilik dana sebenarnya yang
diberikan kepada pihak ketiga (pengguna). Benar apa kata sang doktor (dalam
kutipan mas Agus) bahwa jika BNr adalah pemilik dana kenapa ketika proyek gagal
atau bangkrut (yang bukan disebabkan oleh
kelalaian dan kecerobohan pihak ketiga) kok pihak pertama yang menanggung
kerugian, ketimpa tulah. Gampange ngomong, ini mudharabah apa-apaan? BNr ngaku
sebagai pemilik dana, dana hilang yang "rugi dana" bukan BNr, tetapi pihak
pertama. Bukankah dalam mudhaarabah, kerugian ditanggung oleh pemilik dana 
dalam hal ini BNr. 

Mengingat kemusykilan ini, mereka yang menolak pola ini berpendapat bahwa 
status BNr
adalah pengelola dana (mudhaarib) selama-lamanya hingga hari kiamat, baik saat 
penghimpunan maupun pembiayaan (kecuali BNr pakai
duitnya sendiri, bukan duit hasil nasabah penyimpan dalam bentuk mudhaarabah) .

   

Satu hal yang perlu dicatat oleh mas Agus, sebatas pengetahuan saya, tidak
benar kutipan yang menyatakan bahwa dana mudharabah dijamin oleh BNr.

   

Kalau menilik teori aslinya –yang sama dengan pola ini, pola asli yang
sebenarnya adalah : pihak ke-1 sebagai shaahibul maal, pihak ke-2 BNr sebagai 
mudhaarib
pertama dan pihak ke-3 pengguna sebagai mudharib kedua. 

Menilik hukum fiqh klasik, sebagian kalangan Syaifi’iyyah menolak pola
asli ini karena BNr tidak kerja (?) dan tidak punya dana kok dapat untung, enak
banget! 

Namun pendukung pola asli ini lebih tertarik dengan pendapat 3 mazhab besar
lainnya. 

   

Ide pola kedua:

Pihak ke-1 sebagai pemilik dana. Pihak ke-2 BNr sebagai wakil sedangkan
pihak ke-3 pengguna sebagai mudhaarib
atau ‘aamil atau pengelola dana.

   

Kalau mau jujur, pola ini lebih indonesiawi karena bank adalah lembaga 
intermediasi. Lalu kenapa tidak tertarik? Biar praktisi yang
menjawabnya.


Sebagai wakil, makelar atau
mak comblang yang mempertemukan "asmara bisnis" pihak ke-1 dan pihak ke-3, BNr 
diijinkan
menarik keuntungan atas kerjanya yang begitu rumit. Dengan pola ini, BNr menjadi
“karyawan” pihak ke-1 dalam menyalurkan dananya kepada pihak ke-3.

Antara pihak-1 dan pihak ke-2 BNr berlaku transaksi ijaarah -meskipun
disebut sebagai wakil- karena BNr meminta keuntungan atas wakaalah.

Lalu bagaimana cara pembagian keuntungan dengan pola ini? Atur aja lah.

Yang pasti, kalau mau sesuai teori ijaarah maka upah yang diterima BNr
sebagai wakil adalah nilai tetap, contoh 10 juta (bukan dalam prosentase
sebagaimana pada ide pola pertama) yang dibayar oleh pihak ke-1 setelah
keuntungan total dibagi-bagikan oleh BNr kepada pihak ke-1 dan pihak ke-3.

   

Sekali lagi, 2 pola di atas berlaku untuk skim mudharabah. Sementara
untuk dana wadiah atau dana tabungan biasa yang bisa diambil kapan saja,  BNr 
boleh mengelolanya atas nama Pemilik Dana
atau shaahibul maal. BNr boleh melakukan transaksi mudhaarabah dengan pihak
ke-3 dengan status pemilik dana. Karena pada dasarnya –meskipun namanya dana
wadii’ah yang artinya dana titipan- dana ini adalah hutang BNr kepada nasabah.  

Pola wadii’ah : pihak ke-1 menghutangkan uang kepada pihak ke-2 yaitu
BNr dalam skim wadii'ah. Sampai sini pihak ke-2 (BNr) menjadi pemilik dana 
(shaahibul maal). Lalu pihak
ke-2 (BNr) melakukan transaksi mudhaarabah kepada pihak ke-3 (pengelola).

Jadi kalau dibilang di BNr tidak ada hutang piutang, sebenarnya tidak
tepat. Dana tabungan biasa atau wadii’ah pada dasarnya adalah dana hutang.
Gampangnya ngomong BNr ngutang ama pihak ke-1.

Itu sebabnya, ketika “ada masalah” dengan dana wadii’ah maka BNr harus
menggantinya. Itu sebabnya dana wadii’ah dijamin oleh BNr.

Mungkin ini yang dimaksud oleh beliau –seperti dikutip mas Agus-
bahwa  BNr menjamin dana penabung.  Memang benar tetapi untuk wadii’ah, bukan
mudhaarabah. Masak ngutang buat usaha kemudian rugi kok gak diganti?

   

Tapi mengapa namanya wadii’ah, tidak hutang atau qardh saja? Jawabnya, “Biar
beda ama tetangga!”

Plus keunggulan produk hutang ini eh salah, produk wadii’ah ini adalah
tidak ada jaminan di atas kertas BNr harus memberi bunga atau kembang. Ini yang
juga membedakannya dengan “tetangga”nya.

   

Hanya saja, tersisa sebuah pertanyaan dalam benak?

Jika saya menghutangkan uang kepada si A dan saya amat tahu dengan pasti
bahwa si A selalu membayarnya hutang-hutangnya kepada siapa saja selama ini
dengan nilai lebih dari nilai pinjaman (walaupun gak pernah bilang secara lisan 
atau tertulis bahwa dia akan kasih pembayaran lebih), apakah ini tidak termasuk 
bunga siluman,
riba terselubung? Saya berharap ada yang mau sharing menjawab.
Salam Hangat di Musim Hujan,Faishol




From: Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Thu, August 5, 2010 11:32:44 PM
Subject: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?









 



    
      
      
      assalamu'alaikum



Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam

pembicara seoarang doktor dari madinah



saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad

mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba



pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:



1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha

2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham

kepemilikan usaha

3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang

menanggung kerugian



sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:



1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola

2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha

3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan

kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian



mohon penjelasan tentang masalah ini



wassalamu'alaikum



agus s



    
     








      

    
     

    
    


 



  





Kirim email ke