Ya, sebagiannnya saya setuju, Solusinya, SDM syariah tersebut wajib ikut
training-training yang saat ini gencar dilakukan MES. Saya tidak tahu, bank
mana saja yang sudah ikut. Kalo sudah ada yang ikutan training fiqh muamalah
tersebut, ya bagus. Tapi kalau belum, perlu ikut. Terutama juga training dan
latihan akhlaqul kariman dan ruh syariah ke dalam jiwa dan dada para SDI
syariah. Jadi mengabungkan training dan latihan Fiqh Muamalah (Syariah) dan
Aspek Ruhiyah. Sekian. Dari AR Bengkulu.

Pada 9 Agustus 2010 21.19, Ario Sina <[email protected]> menulis:

>
>
> Jadi bank apa yang bisa direkomendasikan yang paling aman dari riba?
> Terima kasih.
>
>
> ------------------------------
> *Dari:* AYeeP <[email protected]>
> *Kepada:* [email protected]
> *Terkirim:* Ming, 8 Agustus, 2010 02:40:02
> *Judul:* Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
>
>
>
> Salam untuk semua,
>
>
>
> Mas Agus,
>
> Anda sedang memasuki dunia keleyengan fiqh. Bersiap-siaplah untuk
> keleyengan atau pusing kepala. Dunia fiqh (setelah membedakan fiqh dengan
> syariah) adalah dunia ijtihad. Ijtihad amat terkait dengan keenceran otak,
> latar belakang tempat ngombe (minum) ilmu, tingkat pemahaman, cara memahami
> teks dan lama belajar.
>
> 5 faktor itu -dalam dunia riil- pasti akan menghasilkan result yang
> berbeda. Itu sebabnya muncul perbedaan yang sering sekali membingungkan,
> belum lagi kalau ketemu istilah atau term berbau hidung mancung atau arab.
> Yang terakhir ini bikin semakin pusing. Wajar jika kemudian anda, juga saya,
> akhirnya keleyengan atau -dalam bahasa anda- kaget.
>
>
>
> Saya cuma bisa menebak-nebak -tidak pasti- siapa doktor yang mas Agus
> maksud. Kliatannya orangnya memang "galak" :)  (beda tipis dengan saya
> kalau lagi jengkel  ). Saya pikir teguran-teguran beliau cukup bagus kok.
> Secara umum apa yang diungkapkannya tidak ada yang berbeda dan nyeleneh.
> Mungkin maunya beliau, mbok yang murni gitu lho! (Murni itu artinya pas
> banget ama teori. Minimal teori beliau)
>
>
>
> Saya sudah cukup lama mengikuti situsnya -jika benar beliau adalah doktor
> yang dimaksud. Ada satu hal yang saya perlu garis-bawahi.
>
> Beliau hidup di dunia teori. Sementara perbankan dan juga asuransi syariah
> yang sedang bergairah dan bergelora sekarang harus hidup di bumi. Ketika
> kita hidup di bumi maka kita menjadi makhluk sosial dan menjadi bagian dari
> suatu bangsa yang mempunyai controller yang mengatur beberapa "ruang' kita
> sehingga kita tidak bisa bergerak bebas kecuali dengan -sementara ini jika
> ingin cepat- revolusi berdarah rah.
>
>
>
> Tentu saja hal di atas bukan alasan untuk tidak get more syariah.
> Jawaban-jawaban hukum beliau cukup bagus karena memang pada faktanya di
> lapangan -bukan di tataran fatwa MUI atau aturan Perbankan Non Ribawi
> (pinjam istilah Baqir Shadr yang saya perhatikan enggan menyebut Perbankan
> Syariah atau Perbankan Islam)- sering tidak matching. Ketidak-selarasan ini
> kadang-kadang bukan karena sulitnya membumikan teori langit, tetapi lebih
> karena mau cepat untung dan atau gak mau ribet. Tidak heran jika sebagian
> orang kemudian bilang "ah cuma beda istilah". Dari istilah bule ke istilah
> arab. Jadi anggap saja teguran tersebut sebagai pecut agar semua yang peduli
> menjadi lebih "peduli".
>
>
>
> Mengenai kutipan mas Agus tentang apa yang beliau katakan (dengan asumsi
> semua kutipan mas Agus di email sebelumnya adalah benar apa adanya seperti
> yang ditulis, bukan salah dengar kemudian ditulis), saya melihatnya bukan
> sebagai penolakan terhadap eksistensi Bank Non ribawi (Bnr). Ini masalah
> pola hubungan saja.
>
>
>
> Sejak awal gegap gempitanya BNr, sudah muncul perbedaan ide mengenai pola
> hubungan atau korelasi antara 3 pihak berikut dalam akad mudharabah,
>
> Pihak ke-1 : Nasabah penyimpan dana,
>
> Pihak ke-2 : BNr, dan
>
> Pihak ke-3 : Nasabah pengguna dana pihak pertama.
>
>
>
> Ide pola pertama:
>
>    - Saat penghimpunan dana : Nasabah penyimpan dana adalah pemilik dana
>    (shaahibul maal), sementara BNr adalah pengelola dana ('aamil atau
>    mudhaarib). Selanjutnya;
>    - Saat pembiayaan : Bnr adalah pemilik dana sedangkan Nasabah pengguna
>    dana adalah 'aamil.
>
>
>
> Dengan disain seperti ini, status BNr memang tidak jelas. Gak konsisten. Di
> satu sisi BNr adalah pengelola, sementara di sisi tamwiil atau pembiayaan
> dia berubah rupa menjadi pemilik dana. Kalau boleh dibilang gak consist ya
> ini memang gak consist sebab BNr bukan pemilik dana sebenarnya yang
> diberikan kepada pihak ketiga (pengguna). Benar apa kata sang doktor (dalam
> kutipan mas Agus) bahwa jika BNr adalah pemilik dana kenapa ketika proyek
> gagal atau bangkrut (yang bukan disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan
> pihak ketiga) kok pihak pertama yang menanggung kerugian, ketimpa tulah.
> Gampange ngomong, ini mudharabah apa-apaan? BNr ngaku sebagai pemilik dana,
> dana hilang yang "rugi dana" bukan BNr, tetapi pihak pertama. Bukankah dalam
> mudhaarabah, kerugian ditanggung oleh pemilik dana dalam hal ini BNr.
>
> Mengingat kemusykilan ini, mereka yang menolak pola ini berpendapat bahwa
> status BNr adalah pengelola dana (mudhaarib) selama-lamanya hingga hari
> kiamat, baik saat penghimpunan maupun pembiayaan (kecuali BNr pakai duitnya
> sendiri, bukan duit hasil nasabah penyimpan dalam bentuk mudhaarabah) .
>
>
>
> Satu hal yang perlu dicatat oleh mas Agus, sebatas pengetahuan saya, tidak
> benar kutipan yang menyatakan bahwa dana mudharabah dijamin oleh BNr.
>
>
>
> Kalau menilik teori aslinya –yang sama dengan pola ini, pola asli yang
> sebenarnya adalah : pihak ke-1 sebagai shaahibul maal, pihak ke-2 BNr
> sebagai mudhaarib pertama dan pihak ke-3 pengguna sebagai mudharib kedua.
>
> Menilik hukum fiqh klasik, sebagian kalangan Syaifi’iyyah menolak pola asli
> ini karena BNr tidak kerja (?) dan tidak punya dana kok dapat untung, enak
> banget!
>
> Namun pendukung pola asli ini lebih tertarik dengan pendapat 3 mazhab besar
> lainnya.
>
>
>
> Ide pola kedua:
>
> Pihak ke-1 sebagai pemilik dana. Pihak ke-2 BNr sebagai wakil sedangkan
> pihak ke-3 pengguna sebagai mudhaarib atau ‘aamil atau pengelola dana.
>
>
>
> Kalau mau jujur, pola ini lebih indonesiawi karena bank adalah lembaga
> intermediasi. Lalu kenapa tidak tertarik? Biar praktisi yang menjawabnya.
>
>
> Sebagai wakil, makelar atau mak comblang yang mempertemukan "asmara bisnis"
> pihak ke-1 dan pihak ke-3, BNr diijinkan menarik keuntungan atas kerjanya
> yang begitu rumit. Dengan pola ini, BNr menjadi “karyawan” pihak ke-1 dalam
> menyalurkan dananya kepada pihak ke-3.
>
> Antara pihak-1 dan pihak ke-2 BNr berlaku transaksi ijaarah -meskipun
> disebut sebagai wakil- karena BNr meminta keuntungan atas wakaalah.
>
> Lalu bagaimana cara pembagian keuntungan dengan pola ini? Atur aja lah.
>
> Yang pasti, kalau mau sesuai teori ijaarah maka upah yang diterima BNr
> sebagai wakil adalah nilai tetap, contoh 10 juta (bukan dalam prosentase
> sebagaimana pada ide pola pertama) yang dibayar oleh pihak ke-1 setelah
> keuntungan total dibagi-bagikan oleh BNr kepada pihak ke-1 dan pihak ke-3.
>
>
>
> Sekali lagi, 2 pola di atas berlaku untuk skim mudharabah. Sementara untuk
> dana wadiah atau dana tabungan biasa yang bisa diambil kapan saja,  BNr
> boleh mengelolanya atas nama Pemilik Dana atau shaahibul maal. BNr boleh
> melakukan transaksi mudhaarabah dengan pihak ke-3 dengan status pemilik
> dana. Karena pada dasarnya –meskipun namanya dana wadii’ah yang artinya dana
> titipan- dana ini adalah hutang BNr kepada nasabah.
>
> Pola wadii’ah : pihak ke-1 menghutangkan uang kepada pihak ke-2 yaitu BNr
> dalam skim wadii'ah. Sampai sini pihak ke-2 (BNr) menjadi pemilik dana
> (shaahibul maal). Lalu pihak ke-2 (BNr) melakukan transaksi mudhaarabah
> kepada pihak ke-3 (pengelola).
>
> Jadi kalau dibilang di BNr tidak ada hutang piutang, sebenarnya tidak
> tepat. Dana tabungan biasa atau wadii’ah pada dasarnya adalah dana hutang.
> Gampangnya ngomong BNr ngutang ama pihak ke-1.
>
> Itu sebabnya, ketika “ada masalah” dengan dana wadii’ah maka BNr harus
> menggantinya. Itu sebabnya dana wadii’ah dijamin oleh BNr.
>
> Mungkin ini yang dimaksud oleh beliau –seperti dikutip mas Agus- bahwa  BNr
> menjamin dana penabung.  Memang benar tetapi untuk wadii’ah, bukan
> mudhaarabah. Masak ngutang buat usaha kemudian rugi kok gak diganti?
>
>
>
> Tapi mengapa namanya wadii’ah, tidak hutang atau qardh saja? Jawabnya,
> “Biar beda ama tetangga!”
>
> Plus keunggulan produk hutang ini eh salah, produk wadii’ah ini adalah
> tidak ada jaminan di atas kertas BNr harus memberi bunga atau kembang. Ini
> yang juga membedakannya dengan “tetangga”nya.
>
>
>
> Hanya saja, tersisa sebuah pertanyaan dalam benak?
>
> Jika saya menghutangkan uang kepada si A dan saya amat tahu dengan pasti
> bahwa si A selalu membayarnya hutang-hutangnya kepada siapa saja selama ini
> dengan nilai lebih dari nilai pinjaman (walaupun gak pernah bilang secara
> lisan atau tertulis bahwa dia akan kasih pembayaran lebih), apakah ini tidak
> termasuk bunga siluman, riba terselubung? Saya berharap ada yang mau sharing
> menjawab.
>
>
> Salam Hangat di Musim Hujan,
>
> Faishol
>
>
> ------------------------------
> *From:* Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com>
> *To:* ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> *Sent:* Thu, August 5, 2010 11:32:44 PM
> *Subject:* [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
>
>
>
> assalamu'alaikum
>
> Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam
> Al-Islam
> pembicara seoarang doktor dari madinah
>
> saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad
> mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba
>
> pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:
>
> 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
> 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
> kepemilikan usaha
> 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
> menanggung kerugian
>
> sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:
>
> 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
> 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan
> usaha
> 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
> kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian
>
> mohon penjelasan tentang masalah ini
>
> wassalamu'alaikum
>
> agus s
>
>
>  
>

Kirim email ke