Jadi bank apa yang bisa direkomendasikan yang paling aman dari riba?
Terima kasih.





________________________________
Dari: AYeeP <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Ming, 8 Agustus, 2010 02:40:02
Judul: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?

  
Salam untuk semua,
 
Mas Agus,
Anda sedang memasuki dunia keleyengan fiqh. Bersiap-siaplah untuk keleyengan 
atau pusing kepala. Dunia fiqh (setelah membedakan fiqh dengan syariah) adalah 
dunia ijtihad. Ijtihad amat terkait dengan keenceran otak, latar belakang 
tempat 
ngombe (minum) ilmu, tingkat pemahaman, cara memahami teks dan lama belajar. 

5 faktor itu -dalam dunia riil- pasti akan menghasilkan result yang berbeda. 
Itu 
sebabnya muncul perbedaan yang sering sekali membingungkan, belum lagi kalau 
ketemu istilah atau term berbau hidung mancung atau arab. Yang terakhir ini 
bikin semakin pusing. Wajar jika kemudian anda, juga saya, akhirnya keleyengan 
atau -dalam bahasa anda- kaget.
 
Saya cuma bisa menebak-nebak -tidak pasti- siapa doktor yang mas Agus maksud. 
Kliatannya orangnya memang "galak" :)  (beda tipis dengan saya kalau lagi 
jengkel  ). Saya pikir teguran-teguran beliau cukup bagus kok. Secara umum apa 
yang diungkapkannya tidak ada yang berbeda dan nyeleneh. Mungkin maunya beliau, 
mbok yang murni gitu lho! (Murni itu artinya pas banget ama teori. Minimal 
teori 
beliau)
 
Saya sudah cukup lama mengikuti situsnya -jika benar beliau adalah doktor yang 
dimaksud. Ada satu hal yang saya perlu garis-bawahi.
Beliau hidup di dunia teori. Sementara perbankan dan juga asuransi syariah yang 
sedang bergairah dan bergelora sekarang harus hidup di bumi. Ketika kita hidup 
di bumi maka kita menjadi makhluk sosial dan menjadi bagian dari suatu bangsa 
yang mempunyai controller yang mengatur beberapa "ruang' kita sehingga kita 
tidak bisa bergerak bebas kecuali dengan -sementara ini jika ingin cepat- 
revolusi berdarah rah.
 
Tentu saja hal di atas bukan alasan untuk tidak get more syariah. 
Jawaban-jawaban hukum beliau cukup bagus karena memang pada faktanya di 
lapangan 
-bukan di tataran fatwa MUI atau aturan Perbankan Non Ribawi (pinjam istilah 
Baqir Shadr yang saya perhatikan enggan menyebut Perbankan Syariah atau 
Perbankan Islam)- sering tidak matching. Ketidak-selarasan ini kadang-kadang 
bukan karena sulitnya membumikan teori langit, tetapi lebih karena mau cepat 
untung dan atau gak mau ribet. Tidak heran jika sebagian orang kemudian bilang 
"ah cuma beda istilah". Dari istilah bule ke istilah arab. Jadi anggap saja 
teguran tersebut sebagai pecut agar semua yang peduli menjadi lebih "peduli".
 
Mengenai kutipan mas Agus tentang apa yang beliau katakan (dengan asumsi semua 
kutipan mas Agus di email sebelumnya adalah benar apa adanya seperti yang 
ditulis, bukan salah dengar kemudian ditulis), saya melihatnya bukan sebagai 
penolakan terhadap eksistensi Bank Non ribawi (Bnr). Ini masalah pola hubungan 
saja.
 
Sejak awal gegap gempitanya BNr, sudah muncul perbedaan ide mengenai pola 
hubungan atau korelasi antara 3 pihak berikut dalam akad mudharabah, 

Pihak ke-1 : Nasabah penyimpan dana, 
Pihak ke-2 : BNr, dan 
Pihak ke-3 : Nasabah pengguna dana pihak pertama.
 
Ide pola pertama:
        * Saat penghimpunan dana : Nasabah penyimpan dana adalah pemilik dana 
(shaahibul maal), sementara BNr adalah pengelola dana ('aamil atau mudhaarib). 
Selanjutnya;
        * Saat pembiayaan : Bnr adalah pemilik dana sedangkan Nasabah pengguna 
dana 
adalah 'aamil.
 
Dengan disain seperti ini, status BNr memang tidak jelas. Gak konsisten. Di 
satu 
sisi BNr adalah pengelola, sementara di sisi tamwiil atau pembiayaan dia 
berubah 
rupa menjadi pemilik dana. Kalau boleh dibilang gak consist ya ini memang gak 
consist sebab BNr bukan pemilik dana sebenarnya yang diberikan kepada pihak 
ketiga (pengguna). Benar apa kata sang doktor (dalam kutipan mas Agus) bahwa 
jika BNr adalah pemilik dana kenapa ketika proyek gagal atau bangkrut (yang 
bukan disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan pihak ketiga) kok pihak pertama 
yang menanggung kerugian, ketimpa tulah. Gampange ngomong, ini mudharabah 
apa-apaan? BNr ngaku sebagai pemilik dana, dana hilang yang "rugi dana" bukan 
BNr, tetapi pihak pertama. Bukankah dalam mudhaarabah, kerugian ditanggung oleh 
pemilik dana dalam hal ini BNr. 

Mengingat kemusykilan ini, mereka yang menolak pola ini berpendapat bahwa 
status 
BNr adalah pengelola dana (mudhaarib) selama-lamanya hingga hari kiamat, baik 
saat penghimpunan maupun pembiayaan (kecuali BNr pakai duitnya sendiri, bukan 
duit hasil nasabah penyimpan dalam bentuk mudhaarabah) .
 
Satu hal yang perlu dicatat oleh mas Agus, sebatas pengetahuan saya, tidak 
benar 
kutipan yang menyatakan bahwa dana mudharabah dijamin oleh BNr.
 
Kalau menilik teori aslinya –yang sama dengan pola ini, pola asli yang 
sebenarnya adalah : pihak ke-1 sebagai shaahibul maal, pihak ke-2 BNr sebagai 
mudhaarib pertama dan pihak ke-3 pengguna sebagai mudharib kedua. 

Menilik hukum fiqh klasik, sebagian kalangan Syaifi’iyyah menolak pola asli ini 
karena BNr tidak kerja (?) dan tidak punya dana kok dapat untung, enak banget! 

Namun pendukung pola asli ini lebih tertarik dengan pendapat 3 mazhab besar 
lainnya. 

 
Ide pola kedua:
Pihak ke-1 sebagai pemilik dana. Pihak ke-2 BNr sebagai wakil sedangkan pihak 
ke-3 pengguna sebagai mudhaarib atau ‘aamil atau pengelola dana.
 
Kalau mau jujur, pola ini lebih indonesiawi karena bank adalah lembaga 
intermediasi. Lalu kenapa tidak tertarik? Biar praktisi yang menjawabnya.

Sebagai wakil, makelar atau mak comblang yang mempertemukan "asmara bisnis" 
pihak ke-1 dan pihak ke-3, BNr diijinkan menarik keuntungan atas kerjanya yang 
begitu rumit. Dengan pola ini, BNr menjadi “karyawan” pihak ke-1 dalam 
menyalurkan dananya kepada pihak ke-3.
Antara pihak-1 dan pihak ke-2 BNr berlaku transaksi ijaarah -meskipun disebut 
sebagai wakil- karena BNr meminta keuntungan atas wakaalah.
Lalu bagaimana cara pembagian keuntungan dengan pola ini? Atur aja lah.
Yang pasti, kalau mau sesuai teori ijaarah maka upah yang diterima BNr sebagai 
wakil adalah nilai tetap, contoh 10 juta (bukan dalam prosentase sebagaimana 
pada ide pola pertama) yang dibayar oleh pihak ke-1 setelah keuntungan total 
dibagi-bagikan oleh BNr kepada pihak ke-1 dan pihak ke-3.
 
Sekali lagi, 2 pola di atas berlaku untuk skim mudharabah. Sementara untuk dana 
wadiah atau dana tabungan biasa yang bisa diambil kapan saja,  BNr boleh 
mengelolanya atas nama Pemilik Dana atau shaahibul maal. BNr boleh melakukan 
transaksi mudhaarabah dengan pihak ke-3 dengan status pemilik dana. Karena pada 
dasarnya –meskipun namanya dana wadii’ah yang artinya dana titipan- dana ini 
adalah hutang BNr kepada nasabah.  
Pola wadii’ah : pihak ke-1 menghutangkan uang kepada pihak ke-2 yaitu BNr dalam 
skim wadii'ah. Sampai sini pihak ke-2 (BNr) menjadi pemilik dana (shaahibul 
maal). Lalu pihak ke-2 (BNr) melakukan transaksi mudhaarabah kepada pihak ke-3 
(pengelola).
Jadi kalau dibilang di BNr tidak ada hutang piutang, sebenarnya tidak tepat. 
Dana tabungan biasa atau wadii’ah pada dasarnya adalah dana hutang. Gampangnya 
ngomong BNr ngutang ama pihak ke-1.
Itu sebabnya, ketika “ada masalah” dengan dana wadii’ah maka BNr harus 
menggantinya. Itu sebabnya dana wadii’ah dijamin oleh BNr.
Mungkin ini yang dimaksud oleh beliau –seperti dikutip mas Agus- bahwa  BNr 
menjamin dana penabung.  Memang benar tetapi untuk wadii’ah, bukan mudhaarabah. 
Masak ngutang buat usaha kemudian rugi kok gak diganti?
 
Tapi mengapa namanya wadii’ah, tidak hutang atau qardh saja? Jawabnya, “Biar 
beda ama tetangga!”
Plus keunggulan produk hutang ini eh salah, produk wadii’ah ini adalah tidak 
ada 
jaminan di atas kertas BNr harus memberi bunga atau kembang. Ini yang juga 
membedakannya dengan “tetangga”nya.
 
Hanya saja, tersisa sebuah pertanyaan dalam benak?
Jika saya menghutangkan uang kepada si A dan saya amat tahu dengan pasti bahwa 
si A selalu membayarnya hutang-hutangnya kepada siapa saja selama ini dengan 
nilai lebih dari nilai pinjaman (walaupun gak pernah bilang secara lisan atau 
tertulis bahwa dia akan kasih pembayaran lebih), apakah ini tidak termasuk 
bunga 
siluman, riba terselubung? Saya berharap ada yang mau sharing menjawab.

Salam Hangat di Musim Hujan,
Faishol





________________________________
From: Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Thu, August 5, 2010 11:32:44 PM
Subject: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?

  
assalamu'alaikum

Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam
pembicara seoarang doktor dari madinah

saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad
mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba

pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:

1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
kepemilikan usaha
3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
menanggung kerugian

sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:

1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha
3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian

mohon penjelasan tentang masalah ini

wassalamu'alaikum

agus s


 

Kirim email ke