Saya masih menyangsikan apa benar pakar ekonomi yang Anda katakan doktor Madinah tersebut berkata demikian....Atau anda yang salah paham? Mari kita baca kitab-kitab klasik lebih banyak. Sebut saja misalnya kitab al-majmu' karangan an-Nawawi dari madzhab Syafii mengatakan القراض والمضاربة أن يدفع إ ليه مالا ليتجر فيه والربح مشترك(mudlorobah atau nama lainnya al-qiradl adalah (seseorang) membayarkan (menyerahkan) modal kepada orang lain untuk (modal) dagang, dengan keuntungan diantara dua pihak. (inklude kerugian, namun pengarang tidak menyebutkan karena namanya dagang pasti cari untung!). Dalam kitab al-mughni dr madzhab hanbali disebutkan: وَمَعْنَاهَا أَنْ يَدْفَعَ رَجُلٌ مَالَهُ إلَى آخَرَ يَتَّجِرُ لَهُ فِيهِ ، عَلَى أَنَّ مَا حَصَلَ مِنْ الرِّبْحِ بَيْنَهُمَا حَسَبِ مَا يَشْتَرِطَانِهِ (seseorang membayarkan kepada orang lain untuk diperdagangkan, lalu hasil keuntungannya dibagisesuai yang dipersyaratkan kedua pihak)...dll hampir sejenisdefinisi dari mudhorobah..oleh karena seluruh ulama madzhab sepakat/ijmak atas kesyar'iannya. Bahkan dalam kitab al-Mughni mudlorobah dimasukkan bab syarikah yaitu menjadi bagian ketiga syarikah al-maal wa al-badan (Perkongsian antara modal dan badan (tenaga/keahlian). Menjawab poin-poin yang Anda sebutkan: 1- Maka konsekwensi dari pembagian ini (dan mayoritas ulama memang menggolongkan mudlorobah sebagai bagian dari syarikah) adalah bahwa kepemilikan harta mudlorobah adalah musytarok milik bersama antara pemodal dan pengelola sebelum dibagi-bagi. 2- Soal sertifikat itu, mudlorobah itu khan sebuah akad. Dalam akad pasti ada syarat-syarat dr kedua pihak. Secara hukum tidak harus tertulis, tetapi demi keamanan alangkah afdolnya itu dituliskan karena menyangkut mashlahah maaliyah yang tertunda. 3- Kerugian ditanggung pemodal SAJA manakala kerugian itu alami, tidak ada tangan-tangan jahat dari pengelola, tetapi jika ada KECEROBOHAN dari pengelola maka ia bertanggungjawab, karena status pengelola adalah YAD al-AMANAH. Demikian apa yang saya ketahui dari sumber-sumber ulama madzhab...moga menambah wawasan.Allah A'lam... ------------------- Kunjungi Apabila Anda Berkenan: http://cariberkah.cjb.net/
Pada 5 Agustus 2010 23.32, Agus Suhartono <[email protected]>menulis: > assalamu'alaikum > > Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam > Al-Islam > pembicara seoarang doktor dari madinah > > saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad > mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba > > pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya: > > 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha > 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham > kepemilikan usaha > 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang > menanggung kerugian > > sementara di bank syariah di indonesia kata beliau: > > 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola > 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan > usaha > 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan > kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian > > mohon penjelasan tentang masalah ini > > wassalamu'alaikum > > agus s > > > ------------------------------------ > > =========================== > SPONSOR Tahunan MES 2010 : > 1. Bank Syariah Mandiri > 2. Bank BNI Syariah > 3. Pegadaian Syariah > ==================================================== > Setelah seluruh paper masuk selesai diseleksi, maka panel juri dari BI, MES > dan IAEI memutuskan 5 (lima) pemapar akan diundang presentasi pada Forum > Riset Perbankan Syariah dengan pembahas dari praktisi dan akademisi senior. > > Seminar akan mengulas paper sebagai berikut : > "TWO STEP INTERMEDIATION DALAM SISTEM AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH DI > INDONESIA" oleh Khairun Fajri Arief > > "COMBINING ZAKAT, WAQF, AND ISLAMIC MICRO-FINANCE INSTITUTION TO ALLEVIATE > POVERTY THROUGH EMPOWERING SMALL MEDIUM ENTERPRISES : AN INTEGRATED MODEL" > oleh Dimas Bagus Wiranata Kusuma > > "EFEKTIFITAS SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI > PENERAPAN EVALUASI MODEL CIPP" oleh Didik Rinan Sumekto > > "PENEGAKKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE MELALUI PERATINGAN CORPORATE > GOVERNANCE DI PERBANKAN SYARIAH: CGCG UGM'S SYARIAH RATING MODEL" oleh Diyah > Putriani > > "INDEK KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA" oleh Siti > Murtiyani > > Hari / Tanggal:Kamis / 22 Juli 2010 > Pukul:08.00-16.00 WIB > Tempat:Auditorium Kampus Pascasarjana Universitas Sriwijaya > Jl. Padang Selasa Rt 26 No. 524 Kel. Bukit Lamo, Kec. Ilir Barat 1, > Palembang, Indonesia > > Acara ini GRATIS dan terbuka untuk umum, DAN WAJIB DAFTAR karena tempat > TERBATAS!!!! > > Dapatkan Fasilitas : > 1. Lunch > 2. Coffe Break > 3. Goodybag > 4. Sertifikat > 5. Makalah dari paper yang dipresentasikan > > Pendaftaran Peserta Forum Riset: > Putri 0813 676 15865 > Adietya 0856 649 00 793 > > Bagi yang membutuhkan surat undangan untuk dapat hadir, kami persilahkan > hubungi : Arie Haura 021-261 805 81 > > Kami tunggu kehadiran rekan-rekan, khususnya bagi rekan-rekan palembang dan > sekitarnya, karena suatu kegiatan tingkat nasional yang berkualitas tinggi > belum tentu ada setahun sekal dilaksanakan di Palembangi. Semoga acara ini > memberikan kontribusi positif bagi ekonomi syariah di Indonesia.Yahoo! > Groups Links > > > >
