Sudah pasti bank syariah lebih aman, jangan ragu sedikitpun.

Pada 9 Agustus 2010 21.19, Ario Sina <[email protected]> menulis:

>
>
> Jadi bank apa yang bisa direkomendasikan yang paling aman dari riba?
> Terima kasih.
>
>
> ------------------------------
> *Dari:* AYeeP <[email protected]>
> *Kepada:* [email protected]
> *Terkirim:* Ming, 8 Agustus, 2010 02:40:02
> *Judul:* Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
>
>
>
> Salam untuk semua,
>
>
>
> Mas Agus,
>
> Anda sedang memasuki dunia keleyengan fiqh. Bersiap-siaplah untuk
> keleyengan atau pusing kepala. Dunia fiqh (setelah membedakan fiqh dengan
> syariah) adalah dunia ijtihad. Ijtihad amat terkait dengan keenceran otak,
> latar belakang tempat ngombe (minum) ilmu, tingkat pemahaman, cara memahami
> teks dan lama belajar.
>
> 5 faktor itu -dalam dunia riil- pasti akan menghasilkan result yang
> berbeda. Itu sebabnya muncul perbedaan yang sering sekali membingungkan,
> belum lagi kalau ketemu istilah atau term berbau hidung mancung atau arab.
> Yang terakhir ini bikin semakin pusing. Wajar jika kemudian anda, juga saya,
> akhirnya keleyengan atau -dalam bahasa anda- kaget.
>
>
>
> Saya cuma bisa menebak-nebak -tidak pasti- siapa doktor yang mas Agus
> maksud. Kliatannya orangnya memang "galak" :)  (beda tipis dengan saya
> kalau lagi jengkel  ). Saya pikir teguran-teguran beliau cukup bagus kok.
> Secara umum apa yang diungkapkannya tidak ada yang berbeda dan nyeleneh.
> Mungkin maunya beliau, mbok yang murni gitu lho! (Murni itu artinya pas
> banget ama teori. Minimal teori beliau)
>
>
>
> Saya sudah cukup lama mengikuti situsnya -jika benar beliau adalah doktor
> yang dimaksud. Ada satu hal yang saya perlu garis-bawahi.
>
> Beliau hidup di dunia teori. Sementara perbankan dan juga asuransi syariah
> yang sedang bergairah dan bergelora sekarang harus hidup di bumi. Ketika
> kita hidup di bumi maka kita menjadi makhluk sosial dan menjadi bagian dari
> suatu bangsa yang mempunyai controller yang mengatur beberapa "ruang' kita
> sehingga kita tidak bisa bergerak bebas kecuali dengan -sementara ini jika
> ingin cepat- revolusi berdarah rah.
>
>
>
> Tentu saja hal di atas bukan alasan untuk tidak get more syariah.
> Jawaban-jawaban hukum beliau cukup bagus karena memang pada faktanya di
> lapangan -bukan di tataran fatwa MUI atau aturan Perbankan Non Ribawi
> (pinjam istilah Baqir Shadr yang saya perhatikan enggan menyebut Perbankan
> Syariah atau Perbankan Islam)- sering tidak matching. Ketidak-selarasan ini
> kadang-kadang bukan karena sulitnya membumikan teori langit, tetapi lebih
> karena mau cepat untung dan atau gak mau ribet. Tidak heran jika sebagian
> orang kemudian bilang "ah cuma beda istilah". Dari istilah bule ke istilah
> arab. Jadi anggap saja teguran tersebut sebagai pecut agar semua yang peduli
> menjadi lebih "peduli".
>
>
>
> Mengenai kutipan mas Agus tentang apa yang beliau katakan (dengan asumsi
> semua kutipan mas Agus di email sebelumnya adalah benar apa adanya seperti
> yang ditulis, bukan salah dengar kemudian ditulis), saya melihatnya bukan
> sebagai penolakan terhadap eksistensi Bank Non ribawi (Bnr). Ini masalah
> pola hubungan saja.
>
>
>
> Sejak awal gegap gempitanya BNr, sudah muncul perbedaan ide mengenai pola
> hubungan atau korelasi antara 3 pihak berikut dalam akad mudharabah,
>
> Pihak ke-1 : Nasabah penyimpan dana,
>
> Pihak ke-2 : BNr, dan
>
> Pihak ke-3 : Nasabah pengguna dana pihak pertama.
>
>
>
> Ide pola pertama:
>
>    - Saat penghimpunan dana : Nasabah penyimpan dana adalah pemilik dana
>    (shaahibul maal), sementara BNr adalah pengelola dana ('aamil atau
>    mudhaarib). Selanjutnya;
>    - Saat pembiayaan : Bnr adalah pemilik dana sedangkan Nasabah pengguna
>    dana adalah 'aamil.
>
>
>
> Dengan disain seperti ini, status BNr memang tidak jelas. Gak konsisten. Di
> satu sisi BNr adalah pengelola, sementara di sisi tamwiil atau pembiayaan
> dia berubah rupa menjadi pemilik dana. Kalau boleh dibilang gak consist ya
> ini memang gak consist sebab BNr bukan pemilik dana sebenarnya yang
> diberikan kepada pihak ketiga (pengguna). Benar apa kata sang doktor (dalam
> kutipan mas Agus) bahwa jika BNr adalah pemilik dana kenapa ketika proyek
> gagal atau bangkrut (yang bukan disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan
> pihak ketiga) kok pihak pertama yang menanggung kerugian, ketimpa tulah.
> Gampange ngomong, ini mudharabah apa-apaan? BNr ngaku sebagai pemilik dana,
> dana hilang yang "rugi dana" bukan BNr, tetapi pihak pertama. Bukankah dalam
> mudhaarabah, kerugian ditanggung oleh pemilik dana dalam hal ini BNr.
>
> Mengingat kemusykilan ini, mereka yang menolak pola ini berpendapat bahwa
> status BNr adalah pengelola dana (mudhaarib) selama-lamanya hingga hari
> kiamat, baik saat penghimpunan maupun pembiayaan (kecuali BNr pakai duitnya
> sendiri, bukan duit hasil nasabah penyimpan dalam bentuk mudhaarabah) .
>
>
>
> Satu hal yang perlu dicatat oleh mas Agus, sebatas pengetahuan saya, tidak
> benar kutipan yang menyatakan bahwa dana mudharabah dijamin oleh BNr.
>
>
>
> Kalau menilik teori aslinya –yang sama dengan pola ini, pola asli yang
> sebenarnya adalah : pihak ke-1 sebagai shaahibul maal, pihak ke-2 BNr
> sebagai mudhaarib pertama dan pihak ke-3 pengguna sebagai mudharib kedua.
>
> Menilik hukum fiqh klasik, sebagian kalangan Syaifi’iyyah menolak pola asli
> ini karena BNr tidak kerja (?) dan tidak punya dana kok dapat untung, enak
> banget!
>
> Namun pendukung pola asli ini lebih tertarik dengan pendapat 3 mazhab besar
> lainnya.
>
>
>
> Ide pola kedua:
>
> Pihak ke-1 sebagai pemilik dana. Pihak ke-2 BNr sebagai wakil sedangkan
> pihak ke-3 pengguna sebagai mudhaarib atau ‘aamil atau pengelola dana.
>
>
>
> Kalau mau jujur, pola ini lebih indonesiawi karena bank adalah lembaga
> intermediasi. Lalu kenapa tidak tertarik? Biar praktisi yang menjawabnya.
>
>
> Sebagai wakil, makelar atau mak comblang yang mempertemukan "asmara bisnis"
> pihak ke-1 dan pihak ke-3, BNr diijinkan menarik keuntungan atas kerjanya
> yang begitu rumit. Dengan pola ini, BNr menjadi “karyawan” pihak ke-1 dalam
> menyalurkan dananya kepada pihak ke-3.
>
> Antara pihak-1 dan pihak ke-2 BNr berlaku transaksi ijaarah -meskipun
> disebut sebagai wakil- karena BNr meminta keuntungan atas wakaalah.
>
> Lalu bagaimana cara pembagian keuntungan dengan pola ini? Atur aja lah.
>
> Yang pasti, kalau mau sesuai teori ijaarah maka upah yang diterima BNr
> sebagai wakil adalah nilai tetap, contoh 10 juta (bukan dalam prosentase
> sebagaimana pada ide pola pertama) yang dibayar oleh pihak ke-1 setelah
> keuntungan total dibagi-bagikan oleh BNr kepada pihak ke-1 dan pihak ke-3.
>
>
>
> Sekali lagi, 2 pola di atas berlaku untuk skim mudharabah. Sementara untuk
> dana wadiah atau dana tabungan biasa yang bisa diambil kapan saja,  BNr
> boleh mengelolanya atas nama Pemilik Dana atau shaahibul maal. BNr boleh
> melakukan transaksi mudhaarabah dengan pihak ke-3 dengan status pemilik
> dana. Karena pada dasarnya –meskipun namanya dana wadii’ah yang artinya dana
> titipan- dana ini adalah hutang BNr kepada nasabah.
>
> Pola wadii’ah : pihak ke-1 menghutangkan uang kepada pihak ke-2 yaitu BNr
> dalam skim wadii'ah. Sampai sini pihak ke-2 (BNr) menjadi pemilik dana
> (shaahibul maal). Lalu pihak ke-2 (BNr) melakukan transaksi mudhaarabah
> kepada pihak ke-3 (pengelola).
>
> Jadi kalau dibilang di BNr tidak ada hutang piutang, sebenarnya tidak
> tepat. Dana tabungan biasa atau wadii’ah pada dasarnya adalah dana hutang.
> Gampangnya ngomong BNr ngutang ama pihak ke-1.
>
> Itu sebabnya, ketika “ada masalah” dengan dana wadii’ah maka BNr harus
> menggantinya. Itu sebabnya dana wadii’ah dijamin oleh BNr.
>
> Mungkin ini yang dimaksud oleh beliau –seperti dikutip mas Agus- bahwa  BNr
> menjamin dana penabung.  Memang benar tetapi untuk wadii’ah, bukan
> mudhaarabah. Masak ngutang buat usaha kemudian rugi kok gak diganti?
>
>
>
> Tapi mengapa namanya wadii’ah, tidak hutang atau qardh saja? Jawabnya,
> “Biar beda ama tetangga!”
>
> Plus keunggulan produk hutang ini eh salah, produk wadii’ah ini adalah
> tidak ada jaminan di atas kertas BNr harus memberi bunga atau kembang. Ini
> yang juga membedakannya dengan “tetangga”nya.
>
>
>
> Hanya saja, tersisa sebuah pertanyaan dalam benak?
>
> Jika saya menghutangkan uang kepada si A dan saya amat tahu dengan pasti
> bahwa si A selalu membayarnya hutang-hutangnya kepada siapa saja selama ini
> dengan nilai lebih dari nilai pinjaman (walaupun gak pernah bilang secara
> lisan atau tertulis bahwa dia akan kasih pembayaran lebih), apakah ini tidak
> termasuk bunga siluman, riba terselubung? Saya berharap ada yang mau sharing
> menjawab.
>
>
> Salam Hangat di Musim Hujan,
>
> Faishol
>
>
> ------------------------------
> *From:* Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com>
> *To:* ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> *Sent:* Thu, August 5, 2010 11:32:44 PM
> *Subject:* [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
>
>
>
> assalamu'alaikum
>
> Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam
> Al-Islam
> pembicara seoarang doktor dari madinah
>
> saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad
> mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba
>
> pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:
>
> 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
> 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
> kepemilikan usaha
> 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
> menanggung kerugian
>
> sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:
>
> 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
> 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan
> usaha
> 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
> kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian
>
> mohon penjelasan tentang masalah ini
>
> wassalamu'alaikum
>
> agus s
>
>
>  
>

Kirim email ke