Sudah pasti bank syariah lebih aman, jangan ragu sedikitpun. Pada 9 Agustus 2010 21.19, Ario Sina <[email protected]> menulis:
> > > Jadi bank apa yang bisa direkomendasikan yang paling aman dari riba? > Terima kasih. > > > ------------------------------ > *Dari:* AYeeP <[email protected]> > *Kepada:* [email protected] > *Terkirim:* Ming, 8 Agustus, 2010 02:40:02 > *Judul:* Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? > > > > Salam untuk semua, > > > > Mas Agus, > > Anda sedang memasuki dunia keleyengan fiqh. Bersiap-siaplah untuk > keleyengan atau pusing kepala. Dunia fiqh (setelah membedakan fiqh dengan > syariah) adalah dunia ijtihad. Ijtihad amat terkait dengan keenceran otak, > latar belakang tempat ngombe (minum) ilmu, tingkat pemahaman, cara memahami > teks dan lama belajar. > > 5 faktor itu -dalam dunia riil- pasti akan menghasilkan result yang > berbeda. Itu sebabnya muncul perbedaan yang sering sekali membingungkan, > belum lagi kalau ketemu istilah atau term berbau hidung mancung atau arab. > Yang terakhir ini bikin semakin pusing. Wajar jika kemudian anda, juga saya, > akhirnya keleyengan atau -dalam bahasa anda- kaget. > > > > Saya cuma bisa menebak-nebak -tidak pasti- siapa doktor yang mas Agus > maksud. Kliatannya orangnya memang "galak" :) (beda tipis dengan saya > kalau lagi jengkel ). Saya pikir teguran-teguran beliau cukup bagus kok. > Secara umum apa yang diungkapkannya tidak ada yang berbeda dan nyeleneh. > Mungkin maunya beliau, mbok yang murni gitu lho! (Murni itu artinya pas > banget ama teori. Minimal teori beliau) > > > > Saya sudah cukup lama mengikuti situsnya -jika benar beliau adalah doktor > yang dimaksud. Ada satu hal yang saya perlu garis-bawahi. > > Beliau hidup di dunia teori. Sementara perbankan dan juga asuransi syariah > yang sedang bergairah dan bergelora sekarang harus hidup di bumi. Ketika > kita hidup di bumi maka kita menjadi makhluk sosial dan menjadi bagian dari > suatu bangsa yang mempunyai controller yang mengatur beberapa "ruang' kita > sehingga kita tidak bisa bergerak bebas kecuali dengan -sementara ini jika > ingin cepat- revolusi berdarah rah. > > > > Tentu saja hal di atas bukan alasan untuk tidak get more syariah. > Jawaban-jawaban hukum beliau cukup bagus karena memang pada faktanya di > lapangan -bukan di tataran fatwa MUI atau aturan Perbankan Non Ribawi > (pinjam istilah Baqir Shadr yang saya perhatikan enggan menyebut Perbankan > Syariah atau Perbankan Islam)- sering tidak matching. Ketidak-selarasan ini > kadang-kadang bukan karena sulitnya membumikan teori langit, tetapi lebih > karena mau cepat untung dan atau gak mau ribet. Tidak heran jika sebagian > orang kemudian bilang "ah cuma beda istilah". Dari istilah bule ke istilah > arab. Jadi anggap saja teguran tersebut sebagai pecut agar semua yang peduli > menjadi lebih "peduli". > > > > Mengenai kutipan mas Agus tentang apa yang beliau katakan (dengan asumsi > semua kutipan mas Agus di email sebelumnya adalah benar apa adanya seperti > yang ditulis, bukan salah dengar kemudian ditulis), saya melihatnya bukan > sebagai penolakan terhadap eksistensi Bank Non ribawi (Bnr). Ini masalah > pola hubungan saja. > > > > Sejak awal gegap gempitanya BNr, sudah muncul perbedaan ide mengenai pola > hubungan atau korelasi antara 3 pihak berikut dalam akad mudharabah, > > Pihak ke-1 : Nasabah penyimpan dana, > > Pihak ke-2 : BNr, dan > > Pihak ke-3 : Nasabah pengguna dana pihak pertama. > > > > Ide pola pertama: > > - Saat penghimpunan dana : Nasabah penyimpan dana adalah pemilik dana > (shaahibul maal), sementara BNr adalah pengelola dana ('aamil atau > mudhaarib). Selanjutnya; > - Saat pembiayaan : Bnr adalah pemilik dana sedangkan Nasabah pengguna > dana adalah 'aamil. > > > > Dengan disain seperti ini, status BNr memang tidak jelas. Gak konsisten. Di > satu sisi BNr adalah pengelola, sementara di sisi tamwiil atau pembiayaan > dia berubah rupa menjadi pemilik dana. Kalau boleh dibilang gak consist ya > ini memang gak consist sebab BNr bukan pemilik dana sebenarnya yang > diberikan kepada pihak ketiga (pengguna). Benar apa kata sang doktor (dalam > kutipan mas Agus) bahwa jika BNr adalah pemilik dana kenapa ketika proyek > gagal atau bangkrut (yang bukan disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan > pihak ketiga) kok pihak pertama yang menanggung kerugian, ketimpa tulah. > Gampange ngomong, ini mudharabah apa-apaan? BNr ngaku sebagai pemilik dana, > dana hilang yang "rugi dana" bukan BNr, tetapi pihak pertama. Bukankah dalam > mudhaarabah, kerugian ditanggung oleh pemilik dana dalam hal ini BNr. > > Mengingat kemusykilan ini, mereka yang menolak pola ini berpendapat bahwa > status BNr adalah pengelola dana (mudhaarib) selama-lamanya hingga hari > kiamat, baik saat penghimpunan maupun pembiayaan (kecuali BNr pakai duitnya > sendiri, bukan duit hasil nasabah penyimpan dalam bentuk mudhaarabah) . > > > > Satu hal yang perlu dicatat oleh mas Agus, sebatas pengetahuan saya, tidak > benar kutipan yang menyatakan bahwa dana mudharabah dijamin oleh BNr. > > > > Kalau menilik teori aslinya –yang sama dengan pola ini, pola asli yang > sebenarnya adalah : pihak ke-1 sebagai shaahibul maal, pihak ke-2 BNr > sebagai mudhaarib pertama dan pihak ke-3 pengguna sebagai mudharib kedua. > > Menilik hukum fiqh klasik, sebagian kalangan Syaifi’iyyah menolak pola asli > ini karena BNr tidak kerja (?) dan tidak punya dana kok dapat untung, enak > banget! > > Namun pendukung pola asli ini lebih tertarik dengan pendapat 3 mazhab besar > lainnya. > > > > Ide pola kedua: > > Pihak ke-1 sebagai pemilik dana. Pihak ke-2 BNr sebagai wakil sedangkan > pihak ke-3 pengguna sebagai mudhaarib atau ‘aamil atau pengelola dana. > > > > Kalau mau jujur, pola ini lebih indonesiawi karena bank adalah lembaga > intermediasi. Lalu kenapa tidak tertarik? Biar praktisi yang menjawabnya. > > > Sebagai wakil, makelar atau mak comblang yang mempertemukan "asmara bisnis" > pihak ke-1 dan pihak ke-3, BNr diijinkan menarik keuntungan atas kerjanya > yang begitu rumit. Dengan pola ini, BNr menjadi “karyawan” pihak ke-1 dalam > menyalurkan dananya kepada pihak ke-3. > > Antara pihak-1 dan pihak ke-2 BNr berlaku transaksi ijaarah -meskipun > disebut sebagai wakil- karena BNr meminta keuntungan atas wakaalah. > > Lalu bagaimana cara pembagian keuntungan dengan pola ini? Atur aja lah. > > Yang pasti, kalau mau sesuai teori ijaarah maka upah yang diterima BNr > sebagai wakil adalah nilai tetap, contoh 10 juta (bukan dalam prosentase > sebagaimana pada ide pola pertama) yang dibayar oleh pihak ke-1 setelah > keuntungan total dibagi-bagikan oleh BNr kepada pihak ke-1 dan pihak ke-3. > > > > Sekali lagi, 2 pola di atas berlaku untuk skim mudharabah. Sementara untuk > dana wadiah atau dana tabungan biasa yang bisa diambil kapan saja, BNr > boleh mengelolanya atas nama Pemilik Dana atau shaahibul maal. BNr boleh > melakukan transaksi mudhaarabah dengan pihak ke-3 dengan status pemilik > dana. Karena pada dasarnya –meskipun namanya dana wadii’ah yang artinya dana > titipan- dana ini adalah hutang BNr kepada nasabah. > > Pola wadii’ah : pihak ke-1 menghutangkan uang kepada pihak ke-2 yaitu BNr > dalam skim wadii'ah. Sampai sini pihak ke-2 (BNr) menjadi pemilik dana > (shaahibul maal). Lalu pihak ke-2 (BNr) melakukan transaksi mudhaarabah > kepada pihak ke-3 (pengelola). > > Jadi kalau dibilang di BNr tidak ada hutang piutang, sebenarnya tidak > tepat. Dana tabungan biasa atau wadii’ah pada dasarnya adalah dana hutang. > Gampangnya ngomong BNr ngutang ama pihak ke-1. > > Itu sebabnya, ketika “ada masalah” dengan dana wadii’ah maka BNr harus > menggantinya. Itu sebabnya dana wadii’ah dijamin oleh BNr. > > Mungkin ini yang dimaksud oleh beliau –seperti dikutip mas Agus- bahwa BNr > menjamin dana penabung. Memang benar tetapi untuk wadii’ah, bukan > mudhaarabah. Masak ngutang buat usaha kemudian rugi kok gak diganti? > > > > Tapi mengapa namanya wadii’ah, tidak hutang atau qardh saja? Jawabnya, > “Biar beda ama tetangga!” > > Plus keunggulan produk hutang ini eh salah, produk wadii’ah ini adalah > tidak ada jaminan di atas kertas BNr harus memberi bunga atau kembang. Ini > yang juga membedakannya dengan “tetangga”nya. > > > > Hanya saja, tersisa sebuah pertanyaan dalam benak? > > Jika saya menghutangkan uang kepada si A dan saya amat tahu dengan pasti > bahwa si A selalu membayarnya hutang-hutangnya kepada siapa saja selama ini > dengan nilai lebih dari nilai pinjaman (walaupun gak pernah bilang secara > lisan atau tertulis bahwa dia akan kasih pembayaran lebih), apakah ini tidak > termasuk bunga siluman, riba terselubung? Saya berharap ada yang mau sharing > menjawab. > > > Salam Hangat di Musim Hujan, > > Faishol > > > ------------------------------ > *From:* Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com> > *To:* ekonomi-syariah@ yahoogroups. com > *Sent:* Thu, August 5, 2010 11:32:44 PM > *Subject:* [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? > > > > assalamu'alaikum > > Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam > Al-Islam > pembicara seoarang doktor dari madinah > > saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad > mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba > > pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya: > > 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha > 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham > kepemilikan usaha > 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang > menanggung kerugian > > sementara di bank syariah di indonesia kata beliau: > > 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola > 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan > usaha > 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan > kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian > > mohon penjelasan tentang masalah ini > > wassalamu'alaikum > > agus s > > > >
