Salam kenal...ikut nimbrung...

Kalo sy melihatnya (maaf sebelumnya), keduanya tidak ada yg salah, krn melihat 
pada sudut pandang yg berbeda. Dr segi tabungan mudarabahnya memang bukan riba, 
tetapi ada bbrp kondisi tabungan mudarabah d Indonesia yg menyalahi aturan dr 
konsep mudharabah itu (seperti yg tercantum pada email awal), misal yg terjadi 
hanya sharing provit tanpa ada sharing risk. Lalu bagaimana jg dengan konsep 
bagi hasilnya? Toh peminjam danapun tidak melaporkan laporan keuangan setiap 
bulannya untuk proyeksi bagi hasilnya, tp kewajiban per bulannya sudah 
ketahuan. (Maaf sy awam, tp diskusi ini jadi menarik).

Terima kasih dan mohon maaf.

Ttd
Fiddy Ferdynan
pin bb 21809aec


from "Dombaberry" @ Raqi Farm ~www.raqi.co.id [email protected]~
...Pilihan Tepat Peternakan Anda, Sarana Konsultasi dan Solusi...
"Bangun Peternakan Mandiri, Bersama, Kita Bisa!!!“ 



-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Sat, 7 Aug 2010 10:15:31 
To: MES Groups<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?

Jarang sekali Doktor Syariah,apalagi Professor Syariah yang dangkal 
ilmunya,kecuali orang yang mengatakan tabungan mudharabah sama dengan 
riba.Orang itu pasti tidak faham ttg sistem perbankan syariah.Pendapat itu 
muncul krn ketidaktahuan informasi yg komprehensif.Ratusan professor syariah 
Timur Tengah dan doktor syariah yg telah menuliskan kitabnya,mengenai tabungan 
mudharabah.Semuanya setuju,Tak satupun mengatakan riba.Pasti Doktor tsb ingin 
populer,maka melempar pendapat yg berbeda dgn mainstream.Kekakuan atau 
kesempitan wawasan dan cara pandang,selalu  terjadi, walaupun sekolah sampai 
level tinggi,krn sistem belajar dgn  sistem hafalan .Harusnya beliau diajak 
dialog dan dicerahkan wawasannya.Jangan khawatir dgn omongannya,ga akan diteria 
para intelektual yg cerdas.Sekian wassalam.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Agus Suhartono <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 5 Aug 2010 23:32:44 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?

assalamu'alaikum

Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam
pembicara seoarang doktor dari madinah

saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad
mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba

pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:

1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
kepemilikan usaha
3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
menanggung kerugian

sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:

1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha
3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian

mohon penjelasan tentang masalah ini

wassalamu'alaikum

agus s

Kirim email ke