ketuhanan yang maha esa tidak serta merta harus diterjemahkan ke dalam 6 agama yang disahkan oleh pemerintah kita. dulu hanya 5 saja yang kita anggap agama. kemudian sekarang jadi 6. bisa jadi nanti akan jadi 7, 8, 9, dst. bisa saja ada orang yang sudah berketuhanan yang maha esa tetapi tidak termasuk ke dalam 6 agama yang disahkan pemerintah saat ini. urusan agama bukanlah urusan formalitas. itu untuk masalah substansi agama dan bukan agama.
sedangkan masalah yang lain (dan ini yg kita diskusikan) adalah mengapa agama yang kita anut harus dicantumkan di ktp? harus dikaji untung dan ruginya. mana yang lebih banyak. selama ini argumen pemerintah lebih berkutat pada bagaimana kalau ada orang yg meninggal tanpa diketahui keluarganya harus diupacarai. pada kenyataannya, orang yang meninggal tanpa diketahui keluarganya akan dicari dulu keluarganya. cara nyarinya? ya lewat ktp. kalau ktp tidak ada? ya diumumkan. kalau tetap tidak ada yang mengaku keluarganya? kemudian dimakamkan secara agama mayoritas. so, apa gunanya pencantuman agama dalam ktp terkait argumen di atas? ga ada artinya. ----- Original Message ---- From: chairil sanie djailany <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, March 6, 2007 11:45:21 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kolom Agama dalam KTP Sudah jelas-jelas negara kita adalah menempatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila pertama pada Dasar Negara, hal itu menunjukkan bahwa negara menempatkan agama ditempat yang utama dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Kolom agama sudah betul menurut saya pribadi karena negara tidak memberikan tempat bagi orang yang tidak beragama. Silahkan saja bangsa lain dan negara lain kalau tidak mencantumkan kolom agama di ID Card nya sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing, kenapa kita bangsa Indonesia harus meniru mereka dalam hal ini?........ .kita sebagai bangsa punya identitas sendiri yang patut dipertahankan.
