Menurut aturan untuk kenaikan jabatan fungsional guru besar PNS, angka kum 
untukpengabdian kepaa masyarakat malah boleh nol, tetapi pengajaran dan riset 
harus gemuk. Kalo ngajar saja, sampai tua dan pensiun juga tak akan bisa jdi 
profesor. Angk kum terbesar justru diperoleh dari penerbitan ilmiah dan riset. 
Jadi, mestinya kalo aturan dijalankan dengan benar, tak ada orang jadi profesor 
hanya karena ngajar doang. Tapi, juga tak ada orang jadi profesor tanpa kum 
yang memadai di bidang pengajaran. Di Inggris, waduh kurang tau ya...
   
  manneke

Kancono W Abdurrasyid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  mungkin pengetahuan saya masih tertinggal, mohon maaf, sepengetahuan saya, 
antara "profesor" dan "profesor riset" itu hanya penjelasan sahaja, yang 
profesor, mungkin didapat karena lebih banyak mengumpulkan "kum" pada 
pengajaran dan penunjang daripada "kum" penelitian-nya, sedang profesor riset, 
diperoleh karena lebih banyak memiliki "kum" dari riset. 

Penjelasan lebih jauh di dalam buku "Himpunan Ketentuan-ketentuan Pembinaan 
Karir Tenaga Pengajar PT di Indonesia (2001)" pun tiada.... 

Di tempat kerja penelitian saya dulu (CNRS semacam LIPI di Indon), memang ada 
seorang dosen yang mendapat jabatan profesor dari mengajar saja dan riset 
ataupun publikasi ilmiahnya sangat minim (bagaimana penilaiannya, tak tahu). 

kcn,-
http://www.umt.edu.my 

Kirim email ke