Kawan-kawan FPK,
Untuk memperkaya pengetahuan kita tentang istilah profesor dan juga
profesor riset mari kita kunjungi dan baca Wikipaedia, the free
encyclopedia, pada judul professor:
http://en.wikipedia.org/wiki/Professor.
Disini diuraikan berbagai jenis isitilah profesor yang pernah ada di
berbagai institusi pendidikan dan riset. Khusus untuk penjelasan
professor riset ada pada halaman 3.
Ini saya cuplikkan bagian awalnya:
------------------------------------
The meaning of the word professor (Latin: "one who claims publicly to be
an expert") varies. In most English-speaking countries, it refers to a
senior academic who holds a departmental chair, generally as head of the
department, or a personal chair awarded specifically to that individual.
In some countries like in the United States, Canada and India,
individuals often use the term professor as a polite form of address for
any teacher, lecturer, or researcher employed by a college or
university, regardless of rank. In some countries, e.g. Austria, Serbia
and Italy, the term also applies to high school teachers. (See
differences and main systems below for more information.)
Professors are qualified experts who may perform the following:
* conduct lectures and seminars in their field of study (i.e.,
they "profess"), such as the basic fields of science or
literature or the applied fields of engineering, music,
medicine, law, or business;
* perform advanced research in their fields.
* provide pro bono community service, including consulting
functions (such as advising government and nonprofit
organizations);
* train young or new academics (graduate students).
The balance of these four classic fields of professorial tasks depends
heavily on the institution, place (country), and time. For example,
professors at highly research-oriented universities in the U.S. and all
European universities are promoted primarily on the basis of their
research achievements as well as their success in raising money from
sources outside the university.
---------------------------------------------
Dibawah ini saya salinkan tulisan ringkas dari Prof Umar A Jenie, Ka
LIPI yang bertanggungjawab tentang gelar/jabatan Profesor Riset.
Semoga bermanfaat,
Jabat erat,
KK
--------------------------------------------------------------
Penjelasan tentang Professor Riset
Oleh Kepala LIPI
pada RAKER LIPI 13-14 Februari 2005 di Bedugul, Bali
Pada tanggal 05 Januari 2006, sebanyak 148 Professor Riset telah
dikukuhkan. Mereka terdiri para Ahli Peneliti Utama (APU) dari berbagai
lembaga riset, baik lembaga non-departemen maupun departemen; yang telah
memenuhi persyaratan untuk mendapatkan jabatan Professor Riset sesuai
dengan SK MenPan no 128/2004, dan perturan-peraturan yang mengikutinya.
Peristiwa tanggal 05 Januari 06 yang lalu, merupakan suatu peristiwa
bersejarah bagi dunia fungsional peneliti. Namun demikian, peristiwa itu
juga mengundang berbagai macam pertanyaan, utamanya dari kalangan
perguruan tinggi; berhakkah lembaga non pendidikan tinggi mengangkat
atau melakukan pengukuhan professor? Bukahkah hal itu merupakan wewenang
dari pihak lembaga pendidikan tinggi? Memang sesuatu yang baru, selalu
saja dapat menimbulkan pro dan kontra, maka kita harus menyikapinya
secara arief. Saya telah mengadakan konsultasi baik dengan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Satryo Sumantri Brodjonegoro, maupun
Menteri Negara Ristek, Dr. Kusmayanto Kadiman, agar kita diberi
kesempatan untuk berbicara tentang masalah professor riset ini di
hadapan forum dunia pendidikan tinggi. Kita memang harus
mensosialisasikan masalah ini secara proaktif dan terus menerus.
Perkenankanlah saya menjelaskan tentang ”masalah” Professor Riset ini.
Professor Riset, merupakan suatu jabatan professor yang mendedikasikan
kegiatannya terutama pada aktivitas penelitian. Jabatan ini dapat
diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi, utamanya yang berbentuk Research
University, atau lembaga akademia lainnya, yang bukan berbentuk
Perguruan Tinggi, seperti Russia Academy of Sciences (RAS), China
Academy of Sciences (CAS) atau Indian National Science Academy (INSA).
Ketiga lembaga yang saya sebutkan tadi bukan merupakan lembaga
pendidikan tinggi, namun merupakan lembaga penelitian tinggi (Higher
Research Institute), yang sangat berwibawa di negara mereka
masing-masing. RAS, CAS maupun INSA memberikan jabatan atau gelar
(tergantung negaranya) Riset Professor dengan kriterianya masing-masing,
dan pemegang jabatan tersebut akan dievaluasi setelah 5 tahun. Jika
setelah 5 tahun hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kritreria, maka
jabatan tersebut dicabut. Di RAS, salah satu sarat seorang fungsional
peneliti bisa mendapatkan jabatan Professor Riset apabila telah
membimbing dan meluluskan sekurang-kurangnya 5 PhD. RAS, CAS dan INSO
mensyaratkan bahwa jabatan Professor Riset haruslah seorang yang
memegang gelar S3 (PhD holders). Pada lembaga RAS maupun CAS, Dewan
Professor Riset kemudian dapat memlih Number One diantara mereka untuk
diberi gelar Academician.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), merupakan lembaga yang mirip
dengan RAS, CAS atau INSO tersebut; begitu pula lembaga-lembaga seperti
BPPT, LAPAN, BATAN atau Balitbang Departemen. Oleh karena itulah
pemberian jabatan/gelar Professor Riset oleh Majelis Professor Riset,
yang anggotanya diambil dari anggota P2JP-Nas. (Panitia Penilai Jabatan
Peneliti Nasional), adalah suatu yang wajar, bukan sesuatu yang aneh.
Inilah dinamika yang terus berkembang di Dunia Penelitian dan Ilmu
Pengetahuan, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Prof. Albert Einstein, adalah Professor Riset di Universitas Zurich
(sebelum hijrah ke AS). Sebelumnya beliau adalah peneliti di sebuah
Kantor Patent di Bern, Jerman, kemudian baru ditarik masuk sebagai
Professor Riset di universitas tersebut. Einstein bukanlah Instructional
Professor yang mengajar di kelas. Prof. Wernher von Braun (Bapak
Peroketan Jerman, - chief designer Roket V-2 yang terkenal itu, dan
Roket Saturn-V yang merupakan booster Apollo-11 AS), ketika masih di
Jerman, adalah Profesor Riset pada Peenemunde Army Rocket Center, suatu
pusat penelitian roket Jerman, semacam LAPAN. Prof. Sergey Korolyev,
designer pesawat-antariksa Vostok, Voskhod, dan Soyuz, dan Prof Andrei
Sakharov, bapak Bom Hidrogen Russia, keduanya adalah Academician pada
Soviet Academy of Sciences. Oleh karena itu tidak perlulah disangsikan
lagi atau diperdebatkan lagi tentang pemberian jabatan/gelar Professor
Riset oleh lembaga Akademia non Perguruan tinggi, asal syarat-syaratnya
terpenuhi. Pada masa mendatang, LIPI bercita-cita untuk bisa diberi
wewenang membuka suatu research school, sebagaimana Chinese Academy of
Sciences, atau beberapa lembaga penelitian lainnya di negara-negara
maju.