Lagipula, mereka-meraka yang menempati rumah dinas melewati batas kedinasannya 
tidak pernah pula peduli pada nasib orang lain yang sudah waktunya menggunakan 
rumah dinas yang masih saja mereka tempati - bahkan sampai ke anak - cucu



___________________________________________
Adyanto Aditomo <adyantoadit...@...> wrote:
>
> Bung Joko,
>  
> Pertanyaan saya soal hak mendapatkan rumah pribadi bagi Pegawai Negri dari 
> TNI masih tetap yaitu:
> Apakah para penghuni Rumah Dinas tersebut tidak memiliki Rumah Pribadi yang 
> didapat dari bantuan Pemerintah karena:
> 1. Memang Instansi TNI dimana mereka bernaung tidak pernah menawarkan bantuan 
> agar para penghuni Rumah Dinas tersebut mendapatkan rumah pribadi, dimana 
> uang muka dibayar oleh Pemerintah dan cicilannyanya sangat ringan, atau
> 2. Sebetulnya mereka sudah ditawari untuk mendapatkan Rumah Pribadi oleh 
> Instansi TNI yang menaungi mereka, tetapi ditolak oleh para penghuni karena 
> ada ketidak cocokan soal lokasi dan atau kualitas rumah dan luas tanah.
>  
> Bila yang terjadi adalah point 1, berarti para pensiunan TNI telah 
> diperlakukan secara tidak adil oleh Instansi yang menaungi mereka.
> Bila yang terjadi point 2, maka proses penggusuran ini merupakan resiko yang 
> sudah disadari oleh para penghuninya.
> Setahu saya, yang terkena point 2, besar ganti ruginya sama antara Pegawai 
> Negri Sipil maupun TNI.
> Artinya: Penggusuran paksa bukan sepenuhnya kesalahan Instansi TNI yang 
> manaungi mereka.
>  
> Salam,
>  
> Adyanto Aditomo

Reply via email to