Bung Ardyanto, Sepengetahuan saya, yang pernah ditawarkan utk membeli rumah melalui KPR dengan "bantuan" uang muka adalah rumdis yang berada di Daerah Basis (Pangkalan). Bantuan saya beri tanda petik karena dananya bukan dari anggaran Pemerintah tapi diambil dalam bentuk uang muka (DP) dari dana Asabri dan/atau Tabungan Perumahan Prajurit, yang notabene adalah uang mereka sendiri. Saya juga tidak tau persis apakah status rumdis tersebut semuanya termasuk golongan I, karena pada kenyataannya tidak semua merupakan rumah jabatan. Namun saya masih bisa memahami apabila penghuni sudah pensiun mereka harus menyerahkan kembali kepada dinas. Bahkan juga apabila yang bersangkutan sudah mutasi ke luar instansi yang membawahi rumdin tersebut, meskipun ybs masih berstatus dinas aktif. Nampaknya penggusuran paksa hanya beralasan bahwa pd saat dilaksanakan penggusuran status rumdis masih rumah negara, dan penghuninya sudah bukan TNI aktif, atau bahkan sudah meninggal, tanpa menghiraukan butir2 ketentuan (UU,PP,Perpres dll.) yang menjadi hak penghuni. Padahal ada ketentuan (PP No.40/1994 psl 17(2)) yang mengatur anaknyapun punya hak utk membeli /Joko
--- Pada Kam, 4/2/10, Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id> menulis: Dari: Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rumah Dinas (Bung Kiky dan mas Adyanto) Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 4 Februari, 2010, 3:41 PM Bung Joko, Pertanyaan saya soal hak mendapatkan rumah pribadi bagi Pegawai Negri dari TNI masih tetap yaitu: Apakah para penghuni Rumah Dinas tersebut tidak memiliki Rumah Pribadi yang didapat dari bantuan Pemerintah karena: 1. Memang Instansi TNI dimana mereka bernaung tidak pernah menawarkan bantuan agar para penghuni Rumah Dinas tersebut mendapatkan rumah pribadi, dimana uang muka dibayar oleh Pemerintah dan cicilannyanya sangat ringan, atau 2. Sebetulnya mereka sudah ditawari untuk mendapatkan Rumah Pribadi oleh Instansi TNI yang menaungi mereka, tetapi ditolak oleh para penghuni karena ada ketidak cocokan soal lokasi dan atau kualitas rumah dan luas tanah. Bila yang terjadi adalah point 1, berarti para pensiunan TNI telah diperlakukan secara tidak adil oleh Instansi yang menaungi mereka. Bila yang terjadi point 2, maka proses penggusuran ini merupakan resiko yang sudah disadari oleh para penghuninya. Setahu saya, yang terkena point 2, besar ganti ruginya sama antara Pegawai Negri Sipil maupun TNI. Artinya: Penggusuran paksa bukan sepenuhnya kesalahan Instansi TNI yang manaungi mereka. Salam, Adyanto Aditomo