Bung Joko,
 
Pertanyaan saya soal hak mendapatkan rumah pribadi bagi Pegawai Negri dari TNI 
masih tetap yaitu:
Apakah para penghuni Rumah Dinas tersebut tidak memiliki Rumah Pribadi yang 
didapat dari bantuan Pemerintah karena:
1. Memang Instansi TNI dimana mereka bernaung tidak pernah menawarkan bantuan 
agar para penghuni Rumah Dinas tersebut mendapatkan rumah pribadi, dimana uang 
muka dibayar oleh Pemerintah dan cicilannyanya sangat ringan, atau
2. Sebetulnya mereka sudah ditawari untuk mendapatkan Rumah Pribadi oleh 
Instansi TNI yang menaungi mereka, tetapi ditolak oleh para penghuni karena ada 
ketidak cocokan soal lokasi dan atau kualitas rumah dan luas tanah.
 
Bila yang terjadi adalah point 1, berarti para pensiunan TNI telah diperlakukan 
secara tidak adil oleh Instansi yang menaungi mereka.
Bila yang terjadi point 2, maka proses penggusuran ini merupakan resiko yang 
sudah disadari oleh para penghuninya.
Setahu saya, yang terkena point 2, besar ganti ruginya sama antara Pegawai 
Negri Sipil maupun TNI.
Artinya: Penggusuran paksa bukan sepenuhnya kesalahan Instansi TNI yang 
manaungi mereka.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Sab, 30/1/10, Joko <jokotol...@yahoo.com> menulis:


Dari: Joko <jokotol...@yahoo.com>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rumah Dinas (Bung Kiky dan mas Adyanto)
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 30 Januari, 2010, 3:43 AM


 



Bung Kiky dan mas Adyanto,
Masalah penghunian rumah dinas di lingkungan TNI sudah lama bermasalah dan 
tidak pernah ada penyelesaian.  Padahal di lingkungan dinas instansi yang bukan 
TNI (baca : PNS)  hal seperti ini tidak pernah terjadi karena aturan yang ada 
ditindak lanjuti secara bijak.
Masalah ini sebetulnya sudah sampai kepada presiden, sehingga untuk memberikan 
jalan penyelesaian Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden yang baru, 
yaitu Peraturan Presiden RI No. 11 Tahun 2008, yang sebetulnya merupakan 
pengulangan/ penegasan dari UU RI no. 72 tahun 1957 tentang penjualan 
Rumah-Rumah Negeri ,  dan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1994 yang telah 
diubah dengan PP No.31 tahun 2005 tentang Rumah Negara.
Namun bagaimana mungkin aturan ini akan jalan kalau instansi yang membawahi 
tidak mau memprosesnya. Saya tidak tau apakah karena dalam peraturan itu hanya 
menyebut Pegawai Negeri   (bukan PNS - ulangi - bukan PNS),  tidak secara 
eksplisit menyebut Prajurit TNI.
Rasanya tidak terlalu keliru kalau banyak kalangan yang berpendapat bahwa  ada 
perasaan iri dan dengki dari para yunior kepada seniornya dengan alasan yang 
tidak jelas.  Lebih miris lagi, melihat tayangan penggusuran paksa terhadap 
keluarga purnawirawan di media (TV dan suratkabar), yang notabene adalah para 
pejuang pendahulu mereka,  para pejabat teras di lingkungan TNI tetap 
bergeming. Tidak sedikitpun nuraninya tersentuh untuk berbuat sesuatu, berupaya 
menyelesaikan masalah secara bijak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wong 
peraturannya juga sudah ada ..
 /Joko

Reply via email to