Mas .. saya kuatir "kalimat" terakhir anda adalah
pencerahannya: "Saya kira banyak rakyat biasa sama seperti saya,
tidak mengerti arti pernyataan-pernyataan tersebut" Berarti, target
atau tujuan "pernyataan" tersebut berhasil tercapai. Cuma khusus
terhadap anda, pihak pembuat pernyataan tersebut agak merasa heran
dan berpikir (kalo mereka bisa mikir !!): "udah tau nggak ngerti kok
nanya ?" Mudah-mudahan saya ngga lagi bikin tambah bingung Mas ..
sebab thema (pernyataan) yang sedang di diskusikan ini bukan berasal
dari pihak normal .. kan rekan sebelumnya (Mas Motulz) juga sudah
mengatakan bahwa proses "audit" tersebut kurang wajar. Saya malah
berpendapat, jajaran Menhub "berkewajiban & bertanggung jawab" untuk
MENGONTROL (bukan mengaudit!) kelaikan operational alat transportasi
di negeri ini. Kejadian-2 belakangan ini sebenarnya dengan otak
waras yang standard aja sudah dapat disimpulkan, bahwa "FUNGSI"
Kontrol dimaksud tidak telaksana !!!! Apa lacur … dibuatlah
pernyataan (sorry) bullshit seperti itu, yang entokh .. sayangnya,
pasti mengena pada sebagian BESAR rakyat negeri ini, yang dengan
simpelnya menuruti "aksioma" pejabat kita, yaitu, percayalah pada
kita, orang berpendidikan (UU nya kan lagi digodog) pilihan
rakyat, "neversleep" .. jadi kalo ngga ngerti .. yah .. jangan nanya
lah, karena ini memang masalah suuuper ruumit .. bla .. bla .. blaaa.
Salam,
Bodo


--- In [email protected], "stephanusmulyadi"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya hanya mau tanya sedikit:
> apa artinya kalimat-kalimat seperti ini:
>
> 1. " memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil namun
ada
> beberapa syarat yg belum dilaksanakan"
>
> Pertanyaan: kalau ada syarat yang belum dilaksanakan, apakah itu
> berarti syarat minimal sudah terpenuhi? Bukankah pelaksanaan dari
> syarat itu yang penting? Menurut pemahaman saya, berarti
> persayaratnnya belum terpenuhi.
>
> 2. " memenuhi standar minimal penerbangan sipil namun ada beberapa
> syarat yg belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi keselamatan"
>
> Pertanyaan: berarti keselamatan penumpang tidak menjadi standar.
> Apakah begitu? Karenya standar itu masih membolehkan persyaratan
ttu
> tidak dilaksanakan sehingga berpotensi mengurangi keselamatan.
>
> Ada yang bisa memberikan pencerahan?
> Saya kira banyak rakyat biasa sama seperti saya, tidak mengerti
arti
> pernyataan-pernyataan tersebut.
>
> Salam
> Mulyadi

Kirim email ke